Momentum HPN 2022, PWI Cirebon Minta Pemerintah Beri Tunjangan Sertifikasi Profesi Wartawan

Jogregan  
Ketua PWI Cirebon, Muhammad Alif Santosa. (Istimewa)

CIREBON -- Dalam momentum Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2022, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cirebon meminta pemerintah pusat intervensi terhadap kesejahteraan profesi wartawan.

Selain itu, pemerintah juga harus memproteksi profesi wartawan dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Sebab yang terjadi saat ini, banyak orang tiba-tiba mengaku dirinya wartawan hanya berbekal kartu dari percetakan bertuliskan pers.

Padahal, mereka tidak pernah mengikuti pendidikan jurnalistik. Dampaknya, perbuatan mereka sangat meresahkan masyarakat dan citra wartawan di mata publik menjadi buruk. Karena, dengan modal kartu pers, oknum-oknum tersebut mencari-cari kesalahan siapa pun yang menjadi obyeknya, mengintimidasi dengan pemberitaan lalu berujung pada pemerasan.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

‘’Kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Harus sudah mulai ditertibkan. Pemerintah harus membuat regulasi memproteksi profesi wartawan. Ada aturan main bagaimana seseorang bisa menjadi wartawan. Tujuannya, agar profesi yang mengedepankan kerja intelektual ini terjaga,’’ tukas Ketua PWI Cirebon, Muhammad Alif Santosa, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/2/2022).

Alif mengungkapkan, momentum HPN 2022 merupakan ajang menyampaikan aspirasi wartawan. Ada tiga poin yang menurutnya sangat penting didengar pemerintah. Pertama, mengenai kesejahteraan sebagai profesional, kedua soal proteksi profesi wartawan, ketiga jaminan kesehatan.

‘’Tiga poin itu merupakan aspirasi yang kami terima dari teman-teman wartawan baik cetak, surat kabar, radio, televisi dan platform digital. Bahkan yang menyedihkan, banyak teman-teman kita yang terpaksa banting setir dari profesinya karena tidak mendapatkan upah yang layak,’’ kata Alif.

Tak hanya itu, lanjut Alif, banyak pula wartawan yang putus kontrak bahkan dikeluarkan dari perusahaannya karena tidak sanggup membayar upah. Dia menyadari, dunia saat ini sedang berada dalam pasar bebas yang dipicu terjadinya transformasi digital.

Di tengah arus disrupsi itu, tidak sedikit perusahaan pers yang tumbang. Apalagi ditambah hantaman gelombang pandemi Covid-19.

Untuk itu, PWI Cirebon yang mengusung tema "Kemanusian Melampaui Berita" dalam HPN 2022, meminta Presiden Joko Widodo mengapresiasi profesi wartawan dengan memberikan tunjangan sertifikasi profesi. Dengan demikian, wartawan benar-benar bekerja secara profesional.

‘’Profesional itu mudah diucapkan tapi sulit dilakukan. Karena profesional itu memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sesuai kompetensinya. Kami cemburu dengan profesi-profesi lain di negeri ini yang mendapat tunjangan sertifikasi dari negara di luar statusnya sebagai PNS atau pun bukan PNS,’’ kata Alif.

Tak hanya itu, mereka yang sudah mendapat tunjangan sertifikasi dari negara, juga mendapat gaji bulanan dan juga tambahan gaji ke-13, ke-14 dan pendapatan lainnya.

‘’Sedangkan wartawan, sampai saat ini tidak ada standar gajinya. Padahal, wartawan selama ini dielu-elukan sebagai profesi yang luar biasa. Pilar keempat demokrasi. Pejuang teks. Berperan aktif dalam kemerdekaan Indonesia, menjaga kebhinekaan dan tidak pernah berhenti untuk berjuang. Namun, kami prihatin karena tidak ada standar gaji bagi wartawan,’’ kata pria yang sudah 20 tahun menggeluti profesi wartawan itu.

Alif mengakui, memang ada beberapa perusahaan pers di Indonesia yang mampu membayar wartawan secara profesional. Namun, jumlahnya hanya sedikit.

Alif menilai, ketika wartawan masuk ke dalam dunia digital, ibaratnya seperti menyelam di lautan dalam. Hal itu karena berbeda dimensi, berbeda pola dan berbeda kaidah. Platform digital tidak sama dengan kaidah jurnalistik yang selama ini dianut pers nasional.

‘’Platform digital itu berburu traffic. Berburu kata kunci. Kaidah-kaidah jurnalistik seperti tidak terpakai. Dan tidak ada standar gaji. Kita serasa di pasar bebas. Akhirnya, persaingan tidak sehat. Yang ada kegaduhan untuk meraih traffic yang tinggi,’’ tukas Alif.

Untuk itu, Alif meminta Presiden Joko Widodo memperhatikan dinamika yang sedang dialami profesi wartawan bersama industri pers saat ini.

‘’Jika pemerintah bisa memberikan insentif dasar bagi wartawan dalam bentuk tunjangan sertifikasi, itu sudah sangat membantu kami, memberi ruang dan masa depan. Karena, kini wartawan dari berbagai media dituntut untuk mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW). Jadi profesi wartawan itu tersertifikasi,’’ tutur Alif.

Alif menyatakan, akan menyampaikan aspirasi tersebut ke PWI Jabar dan PWI Pusat setelah melakukan kajian akademik dan prosedural formal. Dengan demikian, aspirasi itu diharapkan bisa ditangkap kementerian terkait.

‘’Kita optimis, Bismillah,’’ tegas Alif.

Sementara itu, terkait kesehatan dan ketenagakerjaan, Alif mengungkapkan, banyak wartawan yang tidak di-cover BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Kondisi itu sangat miris di tengah risiko pekerjaan yang tinggi. Bahkan ketika ada bantuan subsidi upah (BSU) pekerja, banyak juga wartawan yang tidak mendapatkannya.

‘’Ini sebagai aspirasi saja. Dan kami berharap aspirasi ini bisa menjadi bahan bagi pemerintah untuk melakukan proteksi terhadap profesi wartawan,’’ tandas Alif. N lilis sri handayani

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image