Aturan Pemerintah Tegas, Sawit Bukan Tanaman Hutan

Lingkungan  
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. (FOTO : @sitinurbaya.bakar)

KAKI BUKIT, Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya di laman Instagramnya @sitinurbaya.bakar menyatakan, dalam perspektif lingkungan (dan hutan) ada 3 fase proses : Academic, Common Discourse, dan Current Practices.

"Aturan pemerintah tegas, bahwa sawit bukan tanaman hutan dan tidak ada rencana untuk merevisi aturan itu," katanya.

Pernyataan Menteri LHK tersebut dijelaskan secara lengkap oleh Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) Kementerian LHK Agus Justianto, Senin (8/2).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) Kementerian LHK Agus Justianto. (FOTO : Humas Kementerian LHK)

Menurutnya, Kementerian LHK telah menyatakan dengan tegas bahwa sawit bukan tanaman hutan. Hal ini berdasarkan pada berbagai peraturan pemerintah, analisis historis dan kajian akademik berlapis.

“Dari berbagai peraturan, nilai historis, kajian akademik, wacana umum dan praktik, sawit jelas bukan termasuk tanaman hutan dan pemerintah belum ada rencana untuk merevisi berbagai peraturan tersebut,” kata Agus Justianto.

Dalam Permen LHK P.23/2021 sawit juga tidak masuk sebagai tanaman rehabilitasi hutan dan lahan (RHL).

Menurutnya, Pemerintah saat ini lebih fokus untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang telah terjadi sejak beberapa dekade lalu, sehingga mengakibatkan masifnya ekspansif penanaman sawit di dalam kawasan hutan yang non prosedural dan tidak sah.

“Praktik kebun sawit yang ekspansif, mono kultur, dan non prosedural di dalam kawasan hutan, telah menimbulkan beragam masalah hukum, ekologis, hidrologis dan sosial yang harus diselesaikan,” ujarnya.

Menurut Dirjen PHL Kementerian LHK, “Mengingat hutan memiliki fungsi ekologis yang tidak tergantikan, dan kebun sawit telah mendapatkan ruang tumbuhnya sendiri, maka saat ini belum menjadi pilihan untuk memasukkan sawit sebagai jenis tanaman hutan ataupun untuk kegiatan rehabilitasi.”

Terkait infiltrasi sawit yang tidak sah atau keterlanjuran sawit dalam kawasan hutan, Agus Justianto menjelaskan, penyelesaiannya dilakukan dengan memenuhi unsur-unsur keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan, sehingga penegakan hukum yang dilakukan dapat memberikan dampak yang terbaik bagi masyarakat serta bagi hutan itu sendiri.

“Salah satunya melalui regulasi jangka benah sebagai upaya memulihkan fungsi kebun sawit rakyat monokultur menjadi kebun sawit campur dengan teknik agroforestry tertentu disertai dengan komitmen kelembagaan dengan para pihak,” katanya,

Kebijakan turunan dari UUCK, yaitu Permen LHK Nomor 8 dan 9 Tahun 2021 telah memuat regulasi terkait jangka benah, yaitu kegiatan menanam tanaman pohon kehutanan di sela tanaman kelapa sawit. Adapun jenis tanaman pokok kehutanan untuk Hutan Lindung dan Hutan Konservasi harus berupa pohon penghasil Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan dapat berupa pohon berkayu dan tidak boleh ditebang.

Dalam peraturan ini diberlakukan larangan menanam sawit baru dan setelah selesai satu daur, maka lahan tersebut wajib kembali diserahkan kepada negara. Untuk kebun sawit yang berada dalam kawasan hutan Hutan Produksi diatur diperbolehkan satu daur selama 25 tahun. Sedangkan yang berada di Hutan Lindung atau Hutan Konservasi hanya dibolehkan 1 daur selama 15 tahun sejak masa tanam dan akan dibongkar kemudian ditanami pohon setelah jangka benah berakhir.

Jangka benah wajib dilakukan sesuai tata kelola Perhutanan Sosial, penanaman tanaman melalui teknik agroforestri yang disesuaikan dengan kondisi biofisik dan kondisi sosial, menerapkan sistem silvikultur atau teknik budidaya, tanpa melakukan peremajaan tanaman kelapa sawit selama masa jangka benah.

'”Pendekatan ultimum remedium diambil sebagai tindakan jalan tengah yang adil dan baik bagi semua pihak, termasuk untuk kelestarian hutan. UUCK juga telah memperjelas bahwa sawit bukan tanaman hutan karena ada proses menghutankan Kembali melalui jangka benah. Dengan begitu maka UUCK telah memposisikan secara jelas bahwa sawit tetap tergolong tanaman perkebunan,” ujar Dirjen PHL Agus Justianto.

Ruang tanam sawit sendiri secara sah sudah ada ruang mekanismenya dan sudah terang benderang pula pengaturannya. “Saat ini yang terpenting adalah bagaimana pelaksanaan PP24/2021 dapat kita kawal bersama agar efektif implementasinya, sehingga hutan bisa lestari dan rakyat tetap sejahtera,” kata Agus Justianto. (maspril aries)

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Penggiat Literasi-Tutor-Penulis & Penerbit Buku -- PALEMBANG - INDONESIA

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image