Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Tiara Ardiana

Akad Jual Beli Online Pada Layanan Go-Mart

Bisnis | Friday, 28 Jan 2022, 22:59 WIB

Pada tahun 2016 jual beli dalam Islam semakin berkembang sejalan dengan berkembangnya teknologi terlebih dengan adanya layanan Go – Mart pada aplikasi Go – Jek terlebih dengan adanya pandemi dan revolusi tekhnologi yang memaksa masyrakat untuk terbiasa dengan berbagai macam alat tekhnologi melalui handphone, maka dari itu para umat muslim perlu berfikir kritis serta melakukan kajian analisis mengenai apakah layanan Go – Mart tidak menyalahi aturan syariat Islam. Berdasarkan uraian tersebut penulis mengkaji akad jual beli yang ada pada layanan Go – Mart sesuai dengan hukum syariat dan bagaimana pandangan para ulama dalam menyikapi nya.

Pengertian Akad

Akad merupakan kalimat yang berasal dari bahasa arab, arti kata ini adalah perjanjian yang tercatat. Sa’diyah dalam bukunya fiqih muamalah II teori dan praktik menjelaskan pengertian makna akad ditinjau dari segi kebahasaan adalah ikatan dan tali pengikat,

Pengertian akad ditinjau dari segi istilah adalah perbuatan yang sengaja dilakukan oleh dua orang atau lebih, berdasarkan keridaan semua pihak yang berakad dan memiliki akibat hukum yang baru.

Akad memiliki landasan hukum yang tertulis dalam Q.S al-Nisa’ 4:29 dan Q.S alMaidah 5:1

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Q.S al-Nisa’ 4:29

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu Q.S alMaidah 5:1

Jika melihat dalam syarat terjadi nya akad maka

Syarat bersifat umum

a. Orang yang terlibat dalam akad harus mempunyai akal sehat.

b. Objek akad dapat menerima hukum.

c. Akad diperbolehkan syara’.

d. Akad bisa memberikan manfaat atau faedah.

e. Harus berkesinambungan antara ijab dan qabul.

Syarat bersifat khusus

Disamping syarat umum harus ada syarat khusus, misalnya adanya saksi

Pengertian Ijarah

Ijarah berasal dari wazan al-ajru yang berarti ganti Sedangkan kata “ijarah adalah nama untuk upah atau ujrah. Secara istilah “ijarah adalah kontrak atas jasa atau manfaat yang memiliki nilai ekonomis, diketahui, legal diserah terimakan kepada orang lain dengan menggunakan upah.

Rukun dan syarat ijarah adalah

1. Adanya Mu’jir dan Musta’jir. Syarat untuk mu’jir dan musta’jir adalah baligh, berakal, bisa mengendalikan harta dan saling ridho.

2. Adanya sighat yang terdiri dari ijab dan qabul .

3. Adanya ujrah atau upah, cara pembayarannya sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui, misalnya melakukan persutujuan pembayaran dengan uang

4. Adanya objek. Objek adalah barang yang disewakan atau pekerjaan yang akan dikerjakan. Syarat untuk objek adalah objek harus bermanfaat dan memiliki spesifikasi manfaat yang jelas, manfaat barang harus bisa dinilai dan dimanfaatkan, syarat barang sewaan yang lain yaitu harus dapat dipegang dan

Pengertian Jual Beli dalam Islam

Menurut Suhendi arti jual beli secara bahasa adalah “al-ba’I, al-tijarah dan al-mubadalah”

Pudjihardjo dan Muhith dalam bukunya menerangkan kata ba’i berarti menukarkan sesuatu dengan sesuatu yang lain Dalam istilah fikih kata al-ba’i memiliki definisi menjual, mengganti dan menukar sesuatu dengan yang lainnya Kata al-ba’i kadang digunakan untuk pengertian kata al-syira’ yang berarti beli, maka kata alba’i memiliki dua arti sekaligus yaitu jual dan beli.

Sarwat menjelaskan dalam bukunya fiqih jual-beli, rukun jual beli ada 3, yaitu: adanya penjual dan pembeli, adanya barang yang diperjualbelikan, dan adanya ijab dan qabul

Syarat jual beli adalah sebagai berikut:

1. Pelaku akad dalam hal ini adalah Penjual dan pembeli harus berakal sehat, sudah baligh dan berhak menggunakan hartanya

2. Barang yang diperjualbelikan harus ada ketika transaksi, mempunyai manfaat dan bisa dimanfaatkan

3. Ijab qobul antara penjual dan pembeli harus diucapkan secara jelas dan dalam satu majelis, ungkapan ijab qobul boleh dengan lisan, tulisan dan isyarat

Dalam jual beli ada yang namanya hak khiyar. Arti dari khiyar menurut bahasa adalah memilih, sedangkan menurut istilah khiyar adalah hak pilih bagi salah satu atau kedua belah pihak untuk melanjutkan atau membatalkan jual beli

Pengertian Wakalah Bil Ijarah

Wakalah menurut arti bahasa adalah perlindungan, penyerahan, pendelegasian

Ulama madzhab syafi’i berpendapat wakalah menurut istilah adalah t “penyerahan kewenangan terhadap sesuatu kepada orang lain dan berlaku selama pemilik kewenangan masih hidup

Dasar hukum

hadis Nabi Muhammad SAW., yang dijadikan sebagai landasan diperbolehkannya wakalah bil ujrah seperti yang tertera pada fatwa DSN MUI No. 52 tahun 2006.

ويجوز التوكِيلُ بِجعلٍ وغَيرِ جعلٍ، فَإِنَّ النبِي صلَّى االلهُ علَيهِ وألِهِ وسلَّم وكَّلَ أُنيِسا فِي إِقَامةِ الْحد ،وعروةَ فِي شِراءِ شاةٍ، I وأبا رافِعٍ فِي قَبولِ النكَاحِ بِغيرِ جعلٍ؛ وكَانَ يبعثُ عمالَه لِقَبضِ الصدقَاتِ ويجعلُ لَهم عمالَةً (المغنى لإبن قدامة ، [ج ٦ ، .ص. ٤٦٨

“Akad taukil (wakalah) boleh dilakukan, baik dengan imbalan maupun tanpa imbalan. Hal itu karena Nabi shallallahu 'alaihi wa alihi wa sallam pernah mewakilkan kepada Unais untuk melaksanakan hukuman, kepada Urwah untuk membeli kambing, dan kepada Abu Rafi’ untuk melakukan qabul nikah, (semuanya) tanpa memberikan imbalan. Nabi pernah juga mengutus para pegawainya untuk memungut sedekah (zakat) dan beliau memberikan imbalan kepada mereka.” (Ibn Qudamah, al-Mughni, [Kairo: Dar al-Hadis, 2004], juz 6, h. 468)

Rukun dan syarat wakalah, diantaranya:

1. Orang yang mewakilkan atau muwakkil Syarat dari muwakil adalah pemilik barang.

2. Orang yang mewakili atau wakil Syarat dari wakil adalah berakal, baligh dan mumayiz. Madzhab hanafi berpendapat anak kecil yang sudah tamyiz diperbolehkan menjadi wakil.

3. Sesuatu yang diwakilkan atau muwakkil fih Syarat muwakkil fih adalah perkara yang boleh diwakilkan kepada orang lain seperti belanja ke pasar, contoh perkara yang tidak bisa diwakilkan adalah sholat. Syarat yang selanjutnya muwakkil fih adalah milik muwakil, muwakkil fih harus jelas dan tidak boleh samar.

4. Shighat yang didalamnya terdapat ijab dan qabul

Hasil Pembahasan

Memang jika kita melihat secara keseluruhan maka belum bisa dikatan sesuai seutuh nya dengan syariat islam dan ada beberapa pertentangan dengan sudut pandang yang bebeda namun jika di tarik sebagai kesimpulan yaitu terdapat 4 pihak yang terlibat dalam transaksi di aplikasi Go-Jek pada layanan Go-Mart, yaitu: perusahaan Go-Jek, driver ojek, customer dan toko atau swalayan. Dan Terdapat 3 akad yang digunakan dalah transaksi di aplikasi Go-Jek pada layanan Go-Mart, yaitu: ijarah atau sewa menyewa, jual beli dan wakalah bil ujrah. Transaksi di aplikasi Go-Jek pada layanan Go-Mart sudah sesuai dengan syariat Islam, karena sudah memenuhi rukun dan syarat-syaratnya dimana jika kita tidak bisa mengambil syariat secara keseluruhan maka bukan berarti kita menghilangkan semunya namun kita harus melihat dan menilai apakah lebih besar dampak secara negatif atau postif nya

Transaksi jual beli dalam Islam semakin berkembang pesat mengikuti perkembangan zaman. Munculnya transaksi-transaksi baru yang ada di masyarakat seperti layanan Go-Mart pada aplikasi Go-Jek, menjadi catatan penting untuk ekonom muslim dan peneliti selanjutnya.

Tiara Ardiana

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image