Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hilmi

Esensi Utang pada Konsep Ekonomi Islam

Agama | Thursday, 27 Jan 2022, 04:43 WIB

Utang piutang merupakan salah satu dari sekian banyak jenis kegiatan ekonomi yang dikembangkan dan berlaku di masyarakat. Sebagai kegiatan ekonomi masyarakat, utang piutang bisa berlaku pada seluruh tingkatan masyarakat baik masyarakat kuno maupun masyarakat modern. Berdasarkan pemikiran ini, utang piutang apat diperkirakan.Telah ada dan dikenal oleh masyarakat yang ada di bumi ini ketika mereka berhubungan antara satu orang dengan orang lainnya mempunyai sisi-sisi sosial yang sangat tinggi.

Dasar hukum berutang, ialah Hukum Utang piutang pada asalnya diperbolehkan dalam syariat Islam. Bahkan orang yang memberikan utang atau pinjaman kepada orang lain yang sangat membutuhkan adalah hal yang disukai dan dianjurkan, karena di dalamnya terdapat pahala yang besar.

Semua aktifitas yang dilakukan oleh seorang muslim, hendaklah dilakukan secara sungguh-sungguh, agar apa yang dilakukannya akan mendapatkan nilai yang sempurna di dunia dan akherat. Dalam kegiatan muamalah yang dilakukan, hendaklah memperhatikan utang, utang adalah sebagai metode terakhir dalam meraih nilai dan bila mengandung nilai keterpaksaan dan idealnya berusaha agar jangan terlibat di dalamnya. Utang dan tidak ada tambahan dan murni dikembalikan sebagaimana pada saat dipinjam, sedangkan utang qardh adalah utang piutang yang dilakukan pada perbankan, hal ini merupakan pembiyaan yang memiliki unsur bisnis.

Bagi seorang muslim yang terpaksa berutang karena suatu hal, maka hendaklah memperhatikan utang, jangan utang dijadikan faktor utama yang bisa menyengsarakan kita di dunia dan akherat, karena tidak jarang kita jumpai karena persoalan utang, kehidupan seseorang menjadi tidak bahagia dan bahkan menjadi permasalahan yang tidak selesai-selasai. Padahal utang itu akan dipertanggungjawabkan dari diri kita sejak hidup hingga kita mati.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image