Uni Eropa Akan Terapkan Pembatasan Perjalanan Berbasis Individu
Bisnis | 2022-01-26 19:57:28Mulai 1 Februari, Negara-negara Anggota Uni Eropa disarankan untuk menghapus pembatasan saat ini, yang didasarkan pada situasi COVID-19 di negara keberangkatan wisatawan dan menggantinya dengan pembatasan berdasarkan status dan situasi si wisatawan bersangkutan.
Mengutip schengenvisainfo.com,Selasa, 25 Januari, Dewan UE telah mengadopsi rekomendasi baru dalam upaya lain untuk memfasilitasi pergerakan bebas yang aman, yang memandu negara-negara anggota blok untuk mempertimbangkan status wisatawan, alih-alih negara keberangkatannya.
“Ini berarti bahwa status vaksinasi, tes, atau pemulihan COVID-19 seorang wisatawan, sebagaimana dibuktikan oleh sertifikat COVID digital UE yang valid, harus menjadi penentu utama. Pendekatan berbasis orang secara substansial akan menyederhanakan aturan yang berlaku dan akan memberikan kejelasan dan prediktabilitas tambahan kepada para wisatawan," catatan Dewan dalam siaran pers yang mengumumkan rekomendasi tersebut.
Rekomendasi tersebut mulai berlaku Selasa depan, pada 1 Februari, pada hari yang sama ketika negara anggota Uni Eropa mempersingkat validitas sertifikat vaksinasi menjadi paling lama 270 hari, sementara beberapa negara anggota bahkan makin mempersingkat.
Menurut keputusan Dewan hari ini, semua pembatasan pergerakan bebas harus dicabut untuk wisatawan yang memegang sertifikat COVID digital UE yang membuktikan bahwa hal yang sama telah divaksinasi dengan setidaknya dua vaksin COVID-19 dalam 270 hari terakhir, sertifikat pemulihan dari COVID-19 dikeluarkan dalam 180 hari terakhir, atau hasil negatif dari tes yang diambil dalam 72 jam terakhir jika PCR atau 24 jam terakhir jika tes antigen cepat.
Mereka yang tidak memiliki sertifikat EU Digital COVID harus melakukan tes COVID-19 24 jam sebelum atau setelah kedatangan. Yang dikecualikan adalah anak-anak di bawah usia 12 tahun, serta mereka yang memiliki fungsi atau kebutuhan penting, dan penumpang lintas batas.
Mengomentari rekomendasi tersebut, Komisioner Kesehatan UE, Stella Kyriakides, dan Komisioner Kehakiman UE, Didier Reynders, mengatakan bahwa langkah tersebut menegaskan kembali bahwa kepemilikan Sertifikat Digital COVID UE yang valid harus dipenuhi saat bepergian selama pandemi.
“Kesepakatan ini menempatkan Sertifikat COVID Digital UE sebagai kunci pendekatan terkoordinasi kita. Penting bagi negara-negara anggota UE untuk menindaklanjuti perjanjian ini dan menerapkan aturan yang disepakati tanpa penundaan,” kata para komisioner.
Lalu, menurutnya, terserah kepada negara-negara anggota untuk menerapkan rekomendasi berdasarkan situasi COVID-19 mereka, mereka harus menghentikan langkah-langkah perjalanan tambahan yang telah membuat perjalanan lebih rumit dan kurang dapat diprediksi di seluruh blok dalam beberapa minggu terakhir karena penyebaran varian Omicron.
Terlepas dari pendekatan berbasis individu, Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Eropa (ECDC) akan terus memperbarui peta mingguan yang menunjukkan risiko infeksi, sesuai dengan pengambilan vaksin 14 hari, tingkat pengujian, dan tingkat pemberitahuan masing-masing negara.
"Berdasarkan peta ini, negara-negara anggota harus menerapkan langkah-langkah mengenai perjalanan ke dan dari daerah merah tua, di mana virus beredar pada tingkat yang sangat tinggi. Mereka harus, khususnya, mencegah semua perjalanan yang tidak penting dan mengharuskan orang yang datang dari daerah tersebut, yang tidak memiliki sertifikat vaksinasi atau pemulihan untuk menjalani tes sebelum keberangkatan dan dikarantina setelah kedatangan,” catatan Dewan.
Rekomendasi tersebut muncul saat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menegaskan bahwa benua Eropa mungkin dapat mengakhiri fase darurat COVID-19 pada tahun 2022 karena varian Omicron yang sangat menular, ternyata tidak terlalu parah. .
Karena tingkat keparahan varian Omicron yang lebih rendah, sebagian besar negara anggota baru-baru ini memfasilitasi pembatasan perjalanan dengan menghapus kewajiban pengujian dan memperpendek periode karantina, terlepas dari penyebaran Omicron.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.