Akad Murabahah dalam Lembaga Syariah
Eduaksi | 2022-01-26 17:45:58Di situasi pandemi ini, banyak sekali mesyarakat yang kehilangan pekerjaan nya baik dari seorang pengusaha ataupun karyawan, Dengan itu masyarakat di tuntut untuk kreatif agar bisa melihat sekecil apapun kesempatan pekerjaan nya. Tapi tak banyak juga dari masyarakat yang mencoba meminjam uang ke bank. Baik bank konvesional ataupun bank berbasis Syariah, dimana bank Syariah ini sudah banyak di temukan di daerah-daerah Indonesia. Yang menjadi pertanyaan apakah bisa, kita melakukan peminjaman uang di Bank Syariah?
Sesuai dengan namanya yaitu Bank Syariah, tentu di dalam peminjamannya mengandung hukum-hukum islam, dan mungkin masih sedikit awam di telinga masyarakat karena bank Syariah ini belum lama berdiri. Di dalam bank Syariah, tidak meminjam kan dalam bentuk uang dengan proses kembalian uang pula, karena dalam proses peminjaman tersebut sudah di pastikan terdapat bunga di dalam nya. Bunga di dalam bank Syariah adalah sesuatu hal yang RIBA.
Jadi, di dalam Bank Syariah terdapat beberapa prinsip yang di yakini, salah satunya adalah akad murabahah.
Akad Murabahah
Kata murabahah di ambil dari Bahasa arab , ribh ( ar-ribhu ) yang artinya keuntungan. Akad murabahah ini menganut prinsip jual beli. Contohnya si A ingin membeli sebuah sepeda motor untuk keperluan pekerjaan dan bermaksud ingin meminjam uang di Bank Syariah. Tentu Bank Syariah tidak akan bisa meminjam kan uang kepada si A. dalam akad murabahah solusinya adalah pihak bank membeli terlebih dahulu sepeda motor yang akan di beli oleh si A dengan harga misalnya sebesar Rp 30.000.000 juta rupiah, kemudian dari situ pihak bank menjual kembali kepada si A dengan harga Rp 32.000.000 juta rupiah. Selisih Rp 2.000.000 juta tersebut merupakah keuntungan bagi pihak bank sebagai bentuk lain dari bunga.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.