Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Andrian Eksa

Ikuti Sumpah Jabatan, Tiga Guru MTsN 9 Bantul Resmi Jadi PNS

Info Terkini | Monday, 24 Jan 2022, 13:58 WIB

Bertempat di Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta, sejumlah 74 CPNS Formasi 2019 Kementerian Agama di bawah Kanwil Kemenag DIY menjalani sumpah jabatan, termasuk tiga guru MTsN 9 Bantul, Rabu (19/01/2022). Ketiga guru tersebut adalah Esti Setyarti, S.Pd.Or., guru Pendidikan Jasmani dan Olah Raga; Lia Yustina, S.Pd., guru Prakarya; dan Nita Yuniati, S.Pd., guru Bahasa Jawa. Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenag DIY, Dr. H. Masmin Afif, M.Ag., untuk memandu sumpah jabatan.

Dalam sambutannya, Masmin Afif menyampaikan tiga tantangan dalam mewujudkan moderasi beragama, yaitu berkembangnya cara pandang dan sikap beragama yang sangat ekstrem, berkembangnya tafsir keagamaan yang subjektif, dan berkembangnya semangat beragama yang mengabaikan semangat kebangsaan. Masmin Afif menambahkan, ketiga tantangan tersebut berpotensi mengancam sendi kehidupan berbangsa dan bernegara jika tidak dikelola dengan baik.

“Maka penguatan moderasi beragama sangat diperlukan, terlebih bagi para PNS yang diambil sumpahnya pada kesempatan ini,” tandas Masmin Afif.

Selain itu, petinggi di Kanwil Kemenag DIY tersebut mengingatkan kepada seluruh PNS baru untuk memahami dan bertanggug jawab atas tugasnya masing-masing. PNS harus mampu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, karena itu merupakan hakikat seorang abdi negara.

Esti sebagai guru MTsN 9 Bantul mengaku akan memberikan pelayanan terbaiknya. Ia menanganggap dirinya sudah diwakafkan kepada Kementerian Agama, jadi sepenuhnya akan diabdikan kepada negara.

“Ibaratnya kami sudah diwakafkan, jadi kami siap mengabdi sepenuh hati,” pungkasnya. (and)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image