Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image copywriter propnex

Catat! Ini Cara Balik Nama Sertifikat Properti yang Benar

Edukasi | 2024-10-07 16:10:59

Catat! Ini Cara Balik Nama Sertifikat Properti Yang Benar - Balik nama properti adalah salah satu tahapan penting dalam transaksi jual beli rumah atau tanah. Proses ini memastikan bahwa hak kepemilikan secara resmi beralih dari penjual ke pembeli dan tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebagai pembeli, memahami langkah-langkah balik nama properti sangat penting agar prosesnya berjalan lancar dan Anda terhindar dari masalah hukum di kemudian hari. Artikel ini akan memandu Anda melalui tahapan balik nama properti secara jelas dan mudah dipahami.

Mengapa Balik Nama Properti Penting?

Proses balik nama properti bertujuan untuk memastikan bahwa pembeli menjadi pemilik sah atas properti yang dibeli. Ketika proses balik nama selesai, nama pemilik baru akan tercantum di dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), yang diakui secara hukum oleh negara. Tanpa balik nama, secara hukum, Anda belum dianggap sebagai pemilik sah properti, sehingga transaksi jual beli belum sepenuhnya tuntas.

Langkah-Langkah Proses Balik Nama Properti

Berikut adalah tahapan balik nama properti secara rinci yang harus Anda pahami:

1. Persiapkan Dokumen-Dokumen Penting

Proses balik nama properti memerlukan sejumlah dokumen yang harus disiapkan dengan lengkap. Dokumen ini akan digunakan sebagai syarat pengajuan balik nama di kantor BPN. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • Sertifikat asli properti
  • KTP penjual dan pembeli
  • Kartu Keluarga (KK) penjual dan pembeli
  • Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah dibayar
  • NPWP pembeli
  • Akta Jual Beli (AJB) yang telah disahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
  • Surat Bukti Pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Memastikan semua dokumen ini lengkap sebelum memulai proses akan membantu mempercepat pengurusan balik nama.

2. Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)

Langkah berikutnya adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). AJB adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa transaksi jual beli telah dilakukan dan disepakati oleh kedua belah pihak. Pada tahap ini, Anda bersama penjual akan menandatangani AJB setelah dicek keabsahan dokumen dan pembayaran pajak terkait transaksi tersebut.

PPAT juga akan memeriksa apakah properti yang dijual bebas dari sengketa, hak tanggungan, atau masalah lain. Ini adalah tahap yang sangat penting untuk memastikan transaksi berjalan legal dan aman.

Baca juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Dokumen Penting yang Dibutuhkan Saat Transaksi Properti!

3. Pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Setelah AJB dibuat, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Besarnya BPHTB adalah 5% dari nilai jual properti yang dikurangi dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang berlaku di daerah tersebut. BPHTB wajib dibayar oleh pembeli sebelum proses balik nama dilanjutkan ke tahap berikutnya.

4. Penyerahan Dokumen ke Kantor BPN

Setelah AJB selesai dan BPHTB dilunasi, langkah selanjutnya adalah menyerahkan semua dokumen yang sudah disiapkan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memproses balik nama. Dokumen yang perlu diserahkan meliputi:

  • Sertifikat asli properti
  • AJB yang sudah disahkan oleh PPAT
  • KTP dan KK penjual serta pembeli
  • Bukti pelunasan BPHTB
  • PBB terakhir yang sudah dibayar

Pastikan dokumen yang diserahkan lengkap dan sesuai dengan ketentuan BPN agar prosesnya tidak mengalami hambatan.

5. Proses Verifikasi dan Balik Nama di BPN

Setelah dokumen diterima, pihak BPN akan melakukan verifikasi untuk memastikan keabsahan transaksi dan dokumen yang diajukan. Proses verifikasi ini biasanya memakan waktu antara 2-4 minggu, tergantung dari wilayah dan tingkat kesibukan kantor BPN setempat.

Jika verifikasi berjalan lancar, BPN akan memproses perubahan nama pada sertifikat tanah atau bangunan. Sertifikat yang sebelumnya atas nama penjual akan diganti dengan nama pembeli sebagai pemilik baru. Saat proses selesai, BPN akan mengeluarkan sertifikat baru dengan nama Anda sebagai pemilik yang sah.

Baca juga: 8 Cara Menentukan Harga Jual Properti Dengan Tepat

6. Pengambilan Sertifikat Baru

Setelah semua proses selesai, Anda akan menerima pemberitahuan dari kantor BPN untuk mengambil sertifikat baru yang sudah diubah namanya. Pada saat pengambilan, pastikan Anda memeriksa dengan teliti sertifikat tersebut, terutama pada bagian nama pemilik, luas tanah, dan keterangan lainnya.

Apa Saja Biaya yang Dikeluarkan dalam Proses Balik Nama?

Selain waktu, Anda juga perlu mempersiapkan biaya untuk proses balik nama properti. Berikut adalah beberapa biaya yang harus dipertimbangkan:

  1. Biaya PPAT: PPAT biasanya mengambil biaya jasa sekitar 1% dari nilai transaksi jual beli.
  2. BPHTB: Seperti yang disebutkan sebelumnya, BPHTB adalah 5% dari nilai jual setelah dikurangi NJOPTKP.
  3. Biaya Administrasi di BPN: Ada biaya administrasi yang perlu dibayar di kantor BPN untuk proses balik nama, yang besarnya tergantung dari luas tanah atau bangunan dan lokasi properti.

Pastikan Anda memperhitungkan semua biaya ini sebelum memulai proses transaksi untuk menghindari kendala keuangan di tengah jalan.

Tips Mempercepat Proses Balik Nama Properti

Agar proses balik nama properti berjalan lancar dan cepat, ada beberapa tips yang bisa Anda terapkan:

  1. Pastikan Semua Dokumen Lengkap: Jangan menunda-nunda pengumpulan dokumen. Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah siap sebelum Anda mulai mengurus balik nama.
  2. Gunakan Jasa PPAT yang Berpengalaman: PPAT yang berpengalaman dapat membantu mempercepat proses pembuatan AJB dan memastikan dokumen-dokumen yang diajukan sudah sesuai.
  3. Cek Status Pajak Properti: Sebelum membeli properti, pastikan bahwa tidak ada tunggakan pajak atau masalah hukum lainnya yang bisa menghambat proses balik nama.

Proses balik nama properti adalah tahapan penting dalam transaksi jual beli yang memastikan bahwa Anda secara resmi menjadi pemilik properti yang sah. Dengan memahami langkah-langkah yang diperlukan, mulai dari pengumpulan dokumen, pembuatan AJB, hingga verifikasi di BPN, Anda dapat melalui proses ini dengan lebih lancar dan cepat. Pastikan untuk selalu mempersiapkan dokumen dengan baik, melunasi BPHTB, dan menggunakan jasa PPAT yang tepercaya agar seluruh proses berjalan tanpa hambatan.

Memahami prosedur balik nama dengan baik juga membantu Anda terhindar dari masalah hukum di kemudian hari, memastikan bahwa properti yang Anda beli benar-benar milik Anda secara sah. Dengan proses yang benar, investasi properti Anda akan lebih aman dan memberikan keuntungan jangka panjang.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image