Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Kekhususan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi

Politik | 2024-09-28 17:22:40

Indonesia merupakan negara hukum, sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi "Negara Indonesia adalah Negara Hukum". Adanya Undang-undang Dasar ini menjadikan standar hukum yang tinggi yang harus dipatuhi oleh setiap masyarakat Indonesia. Undang-undang dan hukum merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan, kedua hal tersebut saling berkaitan. Undang-undang merupakan peraturan mengenai tindak pidana di suatu negara yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan memiliki sanksi yang tegas. Tindak Pidana sendiri memiliki 2 jenis, yaitu Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus. Tindak Pidana Umum yaitu perbuatan yang melanggar larangan yang diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan diancam dengan sanksi pidana, contohnya tindak pidana pencurian, penghinaan, dan penipuan. Sedangkan, Tindak Pidana Khusus merupakan suatu perbuatan yang melanggar larangan yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan memiliki Undang-undang yang khusus mengatur perbuatan tindak pidana tersebut salah satunya adalah Tindak Pidana Korupsi.

Korupsi merupakan tindakan yang melakukan perbuatan curang untuk memperkaya dirinya sendiri dan tindak pidana yang merugikan negara. Undang-undang Tindak Pidana Korupsi membahas mengenai jenis-jenis Tindak Pidana Korupsi, ketentuan bagi para pelaku, percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, ketentuan atau peraturan bagi pelaku yang berada di luar wilayah Indonesia yang memberikan bantuan, ketentuan pidana tambahan bagi terdakwa. Tindak Pidana Korupsi diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Undang-undang Tindak Pidana Korupsi memiliki kekhususan sendiri dari Undang-undang lainnya, yaitu sebagai berikut:

1. Pengertian Korupsi Secara Lebih Luas

Dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi ini mengatur bentuk-bentuk Tindak Pidana Korupsi yang lebih luas, seperti:

- Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan suatu negara.

- Suap menyuap merupakan tindakan yang dilakukan oleh pejabat publik ataupun swasta.

- Pemerasan, penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, dan konflik kepentingan.

- Tindak pidana Korporasi yang merupakan tindakan pidana yang dilakukan oleh badan usaha yang dapat dijerat oleh undang-undang ini.

2. Pidana Yang Lebih Berat

Dalam Undang-undang ini memiliki ketentuan sanksi pidana yang lebih berat daripada kejahatan umum lainnya. Hukuman yang dikenakan dapat hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun serta denda minimal 200 juta hingga 1 Miliar.

3. Pembalikan Beban Pembuktian

Dalam Undang-undang ini pembuktian dilakukan oleh terdakwa artinya terdakwa harus bisa membuktikan kekayaan yang dimilikinya bukan berasal dari tindakan korupsi.

4. Kewenangan Lembaga Khusus yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Undang-undang ini memberikan kewenangan khusus kepada KPK untuk menyelidiki, menyidik, hingga penuntutan serta pengawasan terhadap lembaga-lembaga lain dalam penanganan korupsi.

5. Pidana Tambahan dan Perampasan Aset

Selain hukuman penjara dan denda di dalam Undang-undang ini memiliki ketentuan pidana tambahan, seperti pencabutan hak dan perampasan aset yang didapat dari tindakan korupsinya. Dan pengembalian kerugian negara yang mengharuskan terdakwa untuk mengembalikan kerugian yang didapat dari hasil korupsinya.

6. Perlindungan Sanksi dan Pelapor

Dalam Undang-undang ini memiliki kekhususan untuk melindungi sanksi dan pelapor yang bertujuan untuk melindungi mereka dari ancaman-ancaman yang didapat dari oknum atau pihak yang tidak diketahui, juga mendorong kesuksesan undang-undang ini untuk memberantas korupsi dengan melaporkan tindakan korupsi pada pihak yang berwenang.

7. Pengaturan Sanksi Pada Korporasi

Undang-undang ini memiliki kekhususan dengan mengatur sanksi untuk korporasi atau badan hukum yang terjerat di dalam kasus korupsi.

Dengan adanya kekhususan di dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi ini memberikan ketentuan secara luas, khusus dan tegas pada kasus korupsi untuk menindak para pelaku kejahatan dan dapat memberantas korupsi baik perorangan ataupun korporasi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image