Perawatan dan Pemeliharaan dengan Pemanasan Aki Mesin Mobil dan Pengisian BBM pada Kendaraan Sitaan
Kabar | 2024-09-25 17:08:08Dalam rangka menjaga mutu dan nilai ekonomis dari barang sitaan yang dititipkan, Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta lakukan kegiatan perawatan dan pemeliharaan pada beberapa unit barang sitaan agar tetap dalam keadaan bersih, terawat dan sebagai wujud kinerja dengan menerapkan tata nilai PASTI pada hari rabu (25/09).
Kegiatan perawatan dan pemeliharaan kali ini dilakukan oleh Staf Subsi Administrasi dan Pengelolaan dengan kegiatan terfokus pada pemanasan mesin kendaraan, pengisian bahan bakar pada kendaraan yang kurang dan penyimpanan kendaraan dengan cover plastik pada kendaraan roda 4 titipan Kejaksaan Negeri Tangerang Dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Tusi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah Menyimpan dan mengelola barang sitaan dan rampasan negara, dalam hal ini Rupbasan Kelas I Jakarta Barat sebagai tempat untuk menempatkan barang sitaan ke suatu tempat yang aman, dengan penjagaan yang ketat dan barang sitaan dipelihara selama proses sampai akhir persidangan, dengan tujuan agar barang sitaan tidak rusak atau hilang selama proses peradilan sedang berlangsung, sehingga nilai dan fungsinya tetap terjaga.
Perawatan dan pemeliharaan ini merupakan salah satu bagian dari tugas dan fungsi Rupbasan dalam mengelola basan dan baran. Dengan adanya pemeliharaan ini diharapkan dapat meminimalisir depresiasi dari basan baran itu sehingga menghidari terjadinya kerugian negara serta memberikan kepastian dan jaminan bagi pihak yang sedang terlibat dalam permasalahan hukum.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.