PANTASKAH DIRJEN APTIKA KEMENTRIAN KOMINFO MENGUNDURKAN DIRI USAI KASUS PERETASAN DATA PDNS?
Teknologi | 2024-09-25 09:42:40Sebagai seorang mahasiswi yang menekuni bidang data, melihat begitu banyak kasus-kasus mengenai kebocoran data membuat saya prihatin akan keamanan data seseorang di era zaman sekarang. Dengan berkembangnya teknologi membuat celah-celah untuk berbuat kriminal juga semakin besar. Terkadang kasus kebocoran data juga tidak hanya memberikan dampak pada satu pihak saja, tetapi pihak-pihak lain juga merasakan dampaknya. Kasus yang baru-baru ini terjadi yaitu kebocoran data PDNS yang menggemparkan banyak pihak. Dimana kebocoran data ini, lebih tepatnya terkena retas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang dampaknya tidak hanya dirasakan oleh satu pihak saja, tetapi oleh banyak pihak. Dengan diretasnya data PDNS menunjukkan bahwa keamanan data yang disimpan PDNS belum benar-benar aman. Kasus peretasan data PDNS juga menunjukkan bahwa di balik kemudahan teknologi, ada risiko besar terhadap keamanan informasi pribadi dan kelembagaan. Dari kasus peretasan data PDNS ini juga menimbulkan pro dan kontra setelah Dirjen Aptika (Aplikasi Informatika) Kementrian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan undur diri dari jabatan. Maka dari itu, mari kita bahas lebih lanjut mengenai pengunduran diri Dirjen Aptika Kementrian Kominfo usai kasus peretasan data PDNS.
Apa itu PDNS?
Sebelum itu, mari kita bahas apa itu PDNS. Tetapi, sebelum mengetahui apa itu PDNS, terlebih dahulu kita akan membahas apa itu PDN? Dilansir dari Wikipedia.com PDN adalah singkatan dari Pusat Data Nasional yang merupakan fasilitas pusat data untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, serta pemulihan data yang nantinya digunakan sebagai bagi data (Data Sharing) oleh instansi pusat dan pemerintah daerah, dan saling terhubung di Indonesia. Sedangkan, PDNS adalah singkatan dari Pusat Data Nasional Sementara yang dimana PDNS ini dibentuk sebagai bentuk solusi sembari menunggu selesainya pembangunan PDN. Dilansir dari Wikipedia.com PDNS ini bekerja sama dengan Telkom dan Lintasarta yang pada Februari 2024 PDNS telah menampung data dari 400 institusi pemerintah.
Terjadinya Peretasan
Dilansir dari Wikipedia.com peretasan terjadi pada 17 Juni 2024, PDNS 2 yang bertempat di Surabaya dan diserang oleh ransomware Brain Cipher. Aktivitas berbahaya tersebut terjadi pada tanggal 20 Juni pukul 00.54 WIB, serangan siber ini telah mengganggu operasional 239 instansi pengguna. Terhitung 30 kementerian atau lembaga, 15 provinsi, 148 kabupaten, dan 48 kota terdampak secara langsung. Pada 29 Juni 2024, Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyayangkan Kementrian Kominfo yang tidak melakukan pencadangan data lembaga negara di Pusat Data Nasional (PDN). Padahal, PDN menjadi pusat penyimpanan data-data penting kementerian dan lembaga negara. Karena ketiadaan pencadangan itu, data yang dimiliki kementerian atau lembaga berpotensi hilang dan disebarluaskan secara illegal ketika terjadi serangan siber. Pada 4 Juli 2024, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengundurkan diri, dengan alasan merasa bertanggung jawab atas peretasan terhadap server PDNS.
Pengunduran Diri Dirjen Aptika KemKominfo
Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), mengundurkan diri dari jabatannya setelah insiden peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Peretasan ini menyebabkan data penting yang tersimpan dalam PDNS terkunci selama lebih dari 13 hari oleh kelompok peretas bernama Brain Cipher. Semuel menyatakan pengunduran diri ini sebagai bentuk tanggung jawab atas insiden peretasan tersebut. Dalam peretasan itu, Brain Cipher menggunakan ransomware untuk mengamankan data dan kemudian memberikan kata kunci secara gratis kepada pemerintah, dengan klaim untuk menunjukkan lemahnya sistem keamanan PDNS. Peretasan ini menjadi sorotan besar karena melibatkan data dari berbagai lembaga pemerintahan dan mengungkapkan celah signifikan dalam infrastruktur keamanan siber nasional.
Pantaskah Semuel Abrijani Pangerapan Mengundurkan Diri?
Banyak yang menganggap bahwa langkah Semuel dianggap mencerminkan sikap bertanggung jawab sebagai pejabat publik dalam menangani permasalahan keamanan data yang krusial. Tapi menurut saya, justru dengan mengundurkan diri disaat terjadi masalah itu adalah salah satu sikap tidak bertanggung jawab. Memang benar, bahwa Semuel tetap mencarikan solusi agar data yang diretas tetap bisa kembali dengan aman. Tetapi, kenapa tidak dari awal saja mengundurkan diri jika dirasa dirinya tidak mampu menyelesaikan tugasnya sampai akhir meskipun tahu bahwa masalah akan datang.
Meskipun ada beberapa aturan yang memang mengharuskan untuk melepaskan jabatan saat suatu permasalahan muncul. Justru itulah yang menjadi masalah utama, jika diawal sudah disepakati maka sudah seharusnya orang tersebut harus menjaga agar tidak terjadi suatu permasalahan. Dari kasus peretasan data ini tidak hanya pihak-pihak tinggi yang merasakan akibatnya tapi juga pihak-pihak kalangan menengah kebawah juga merasakan dampaknya. Jika suatu pihak tidak berani bertanggung jawab sampai akhir masa tugasnya, sudah seharusnya tidak perlu menerima tawaran jabatan apapun.
Suatu jabatan diterima untuk berani menanggung risiko, untuk mencegah tidak akan terjadinya masalah. Dari kasus tersebut juga diungkapkan bahwa peretasan terjadi karena standart keamanan yang kurang. Kementrian Kominfo yang dimana harusnya lebih paham dan waspada mengenai teknologi informasi tetapi malah terkena retas. Pengunduran diri Semuel Abrijani Pangerapan seharusnya tidak dilakukan, tetapi seharusnya tidak perlu memberikan orang kesempatan menjadi Dirjen jika memang dirasa tidak sanggup menjalani tugasnya nanti.
Haruskah Menunggu Ada Masalah Terlebih Dahulu Baru Bertindak??
Kesimpulan
Kasus peretasan PDNS menunjukkan pentingnya penguatan sistem keamanan data, terutama dalam suatu pemerintahan yang menangani berbagai informasi. Meskipun pengunduran diri Semuel Abrijani Pangerapan sebagai Dirjen Aptika dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral, hal ini menimbulkan pro dan kontra terkait efektivitas langkah tersebut dalam mengatasi permasalahan yang ada. Di satu sisi, tindakan tersebut menunjukkan komitmen terhadap integritas jabatan; tetapi, di sisi lain, saya dan mungkin beberapa orang yang membaca artikel ini mengharapkan suatu pemimpin dapat bertahan dan menyelesaikan masalah hingga tuntas atau jika memang merasa tidak sanggup sebaiknya dari awal tidak perlu menjabat. Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih memprioritaskan keamanan data pribadi dan sekitar sebagai bagian dari tata kelola teknologi dan informasi yang baik.
semua hal diatas adalah murni hanya opini penulis saja, tidak ada satu hal apapun yang saling bersangkut paut dan tidak ada satu hal untuk menyinggung satu pihak serta saya siap bertanggung jawab atas apa yang saya tulis.
TERIMA KASIH!!
Opini Oleh:
Savitri Dwi Ningrum Mahasiswi S1 Statistika Universitas Airlangga
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.