Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Daffa Nur Hikmah

Lebih Dekat Dengan Dewan Dakwah Melalui 'Sharing Session'

Agama | Friday, 13 Sep 2024, 14:39 WIB
Laznas dewan dakwah

Lembaga Laznas dewan dakwah mengadakan program “Sharing Session: Lebih Dekat Dengan Dewan Dakwah” yang berjudul “Peran dan Inovasi Masa Kini”. Sharing session dibawakan oleh ust Khairul Anwar S.Sos.I, MA sebagai narasumber. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 11 September 2024 pukul 10.00 – 12.00 bertempat di Lantai 5 Gedung Dewan Dakwah, Kec. Senen. Jakarta Pusat.

Pada penyampaian materi yang dijelaskan oleh ust. Khairul Anwar. Beliau menjelaskan tentang sejarah Dewan Dakwah dari awal berdiri hingga masa kini. Dewan Dakwah yang didirikan oleh Mohammad natsir pada tahun 1967. Dewan Dakwah didirikan pertama kali fokus untuk mengirimkan para dai dai ke pedalaman Indonesia untuk berdakwah. Kemudian tujuan utama dari dewan dakwah adalah untuk menyebarkan dakwah di pedalaman Indonesia

Dalam usianya yang ke-54 tahun, di tahun 2021, Dewan Da’wah telah memiliki perwakilan di 32 provinsi dan lebih dari 200 daerah tingkat II di Indonesia. Kini, ribuan dai Dewan Da’wah aktif berdakwah di seluruh pelosok Indonesia.

Kemudian ada sekitar 800 masjid yang telah didirikan di Dewan Da’wah, tersebar di seluruh pelosok Nusantara. Saat ini keluarga besar Dewan Da’wah mengelola ribuan pondok pesantren, sekolah, dan perguruan tinggi.

Selama perkenalan tentang dewan dakwah. Para peserta yang hadir sangat antusias mendengarkan penyampaian tentang dewan dakwah dari ust. Khairul Anwar. Para peserta berjumlah 24 orang yang merupakan peserta dari kegiatan digital marketing paradaya.

Setelah Ust. Khairul Anwar menyampaikan materi tentang dewan dakwah, Beliau menyampaikan harapan kepada para peserta untuk membuat inovasi inovasi terbaru untuk dewan dakwah yang ke arah positif sehingga dewan dakwah mampu mengibarkan nama lebih luas lagi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image