Pemekaran Daerah Otonomi Baru: Apa Penyebab dan Syarat Pemekaran Wilayah
Kebijakan | 2024-09-12 20:50:02Adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan Dan Penggabungan Daerah menjadi payung hukum terhadap kebijakan pemekaran wilayah. Pembentukan suatu daerah otonomi baru dimungkinkan jika memenuhi syarat-syarat kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
Secara umum, pembentukan daerah persiapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, harus memenuhi 2 (dua) persyaratan, yaitu persyaratan pertama, persyaratan dasar yang dimana persyaratan dasar terbagi atas persyaratan kewilayahan yang terdapat dalam Pasal 34 Ayat (2) :Persyaratan dasar kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk daerah provinsi, Daerah kabupaten/kota, dan Kecamatan meliputi luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, serta batas usia minimal.
Terdapat beberapa alasan yang melatarbelakangi maraknya fenomena pemekaran wilayah di Indonesia diantaranya:
- Peningkatan kualitas pelayanan publik, pendekatan pelayanan melalui pemerintah daerah yang baru akan lebih efektif dan efisien dibandingkan daerah induk.
- Kesenjangan wilayah antar daerah, maraknya fenomena pemekaran wilayah dapat disebabkan oleh tidak meratanya pembangunan dan sarana prasarana di suatu daerah.
- Percepatan pertumbuhan ekonomi, pemekaran daerah mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah melalui pemanfaatan potensi lokal.
Pemekaran wilayah kabupaten menjadi beberapa wilayah kabupaten baru pada dasarnya merupakan upaya meningkatkan kualitas dan intensitas pelayanan pada masyarakat. Dari segi pengembangan wilayah, calon kabupaten baru yang akan dibentuk perlu memiliki basis sumber daya yang seimbang antara satu dengan yang lain. Hal ini perlu diupayakan agar tidak muncul terjadinya disparatis yang mencolok pada masa yang mendatang.
Adapun dampak positif dari pemekaran , yaitu:
- Daerah tidak lagi harus menunggu petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, maupun instruksi pusat sebagaimana yang terjadi pada masa orde baru,
- Dimungkinkannya pemberdayaan DPRD dalam relasi kekuasaan dengan kepala daerah,
- Kembalinya sebagian besar putra putri daerah ke kampung halaman masing-masing untuk ikut membangun daerah tersebut.
Pemekaran wilayah harus melibatkan banyak pihak dan pertimbangan serta analisis yang mendalam. Pemekaran wilayah harus melibatkan berbagai pihak, termasuk DPRD provinsi/kabupaten, pemerintah daerah, Bappeda, LSM, Masyarakat, serta akademisi agar memiliki rujukan regulasi yang jelas serta mempertimbangan apakah suatu daerah sudah siap dimekarkan dan membentuk daerah otonomi baru agar tidak muncul disparatis dimasa yang akan datang.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.