Pentingnya Sertifikasi Halal untuk UMKM
Eduaksi | 2024-09-11 12:49:11Dalam rangka meningkatkan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Muhammadiyah ‘Aisyiyah (KKN MAs) Kelompok 106 membantu UMKM lokal untuk menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi label halal secara gratis. Melalui langkah ini, diharapkan dapat membantu pelaku usaha memperoleh legalitas dan sertifikasi yang diperlukan agar produk mereka mampu bersaing di pasar nasional dan internasional.
Salah satu mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) sekaligus Koordinator Desa KKN MAs 106, Ibnu Charis Rachmanda, menjelaskan bahwa “Kami menyadari bahwa legalitas dan sertifikasi adalah aspek penting bagi UMKM untuk berkembang. Dengan memiliki NIB dan label halal, para pelaku usaha akan mendapatkan kepercayaan lebih dari konsumen. Kegiatan ini juga sejalan dengan tema KKN MAs 2024, yaitu ‘UMKM Unggul, Stunting Menurun’.”
Dalam acara tersebut, lima UMKM berhasil memperoleh NIB dan label halal. Para peserta juga mendapatkan pendampingan terkait proses pendaftaran serta konsultasi hukum mengenai persyaratan yang harus dipenuhi.
Salah satu penerima manfaat, Sumiyem, pemilik usaha kerupuk rambak, menyampaikan rasa terima kasihnya atas bantuan tersebut. “Dengan adanya NIB dan label halal, saya lebih percaya diri memasarkan produk saya untuk ke dalam maupun ke luar negeri. Terima kasih kepada tim KKN MAs 106 yang telah membantu kami,” ujarnya.
Mahasiswa KKN MAs 106 berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan UMKM di Indonesia dan menciptakan pelaku usaha yang unggul serta berdaya saing tinggi. (Ibnu)
uad.ac.id
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.