Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ai Rahmawati

Keutamaan Membaca Dzikir Pagi Petang

Agama | Thursday, 05 Sep 2024, 22:08 WIB

Dzikir pagi dan petang adalah kumpulan doa dan bacaan yang dianjurkan untuk dibaca setelah shalat subuh hingga matahari terbit (pagi), dan setelah shalat asar hingga terbenam matahari (petang). Dzikir ini berfungsi sebagai bentuk ibadah, pengingat akan kebesaran Allah, dan juga pelindung dari berbagai bahaya. Keutamaan membaca di pagi dan petang:

1. Meningkatkan kualitas iman dan ketaqwaan

Dengan rutin membaca dzikir pagi dan petang, iman seseorang akan semakin kuat dan ketaqwaannya kepada Allah akan semakin meningkat.

2. Menjadi benteng dari godaan syaitan

Dzikir juga berfungsi sebagai benteng yang melindungi seseorang darigangguan syaitan dan godaan untuk melakukan dosa atau kemaksiatan. Rasulullah SAW menyebutkan bahwa syaitan tidak akan bisa mendekati orang yang senantiasa berdzikir kepada Allah di waktu pagi dan petang.

3. Perlindungan dari bahaya dan kejahatan

Dzikir pagi dan petang memberikan perlindungan dari berbagai macam bahaya, gangguan dan kejahatan, baik yang tampak maupun yang tidak tampak.

4. Di berikan kemudahan dan kelacaran dalam aktivitas sehari-hari

Orang yang rutin membaca dzikir pagidan petang akan mendapatkan pertolongan dan kemudahan dari Allah dalam menalankan aktivitas sehari-hari. Allah akan memberikan jalan keluar dari kesulitan dan menolong dalam segala urusan.

5. Mendapat keberkahan dan ketenangan jiwa

Membaca dzikir pagi dan petang mendatangkan keberkahan dalam hidup, serta menanamkan ketenangan jiwa dan hati. Dengan mengingat Allah, hati menjadi lebih tenang dan pikiran menjadi jernih.

Ai Rahmawati

Mahasiswa STEI SEBI

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image