Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image nabila larasaty

Jual Beli Emas Secara Kredit Menurut Islam Dan Pendapat Para Ulama

Agama | 2022-01-22 13:29:48
jual beli emas secara kredit menurut islam

Transaksi jual beli barang dengan cara mengangsur atau kredit sudah menjadi suatu hal yang lazim dilakukan oleh masyarakat di Indonesia termasuk negara-negara lain bahkan negara maju. transaksi dengan menggunakan perusahaan jasa keuangan menjadi alternatif yang memungkinkan dijalankan oleh masyarakat banyak jika tidak mempunyai anggaran yang cukup dalam membeli suatu barang.

Tetapi, timbul persoalan tatkala barang yang dijadikan objek komersial itu ialah emas dan perak. Praktik muamalat jual beli keduanya yang dilakukan secara non-tunai di masa Rasulullah, tidak diperbolehkan.

Tetapi, Di dalam fatwa MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai ini, DSN- MUI menetapkan bahwa jual beli emas secara tidak tunai baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya boleh (mubah, jaiz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).

Emas merupakan salah satu investasi yang menarik dikalangan masyarakat saat ini. Akan tetapi pada mekanismenya terdapat banyak perbedaan pendapat dikalangan para ulama. Mengenai kebolehan jual beli emas secara tidak tunai, terdapat perbedaan pendapat antara lain:

1. Syaikh 'Ali Jumu'ah, mufti al-Diyar al-Mishriyah, al-Kalim al-Thayyib Fatawa 'Ashriyah, al-Qahirah: Dar al-Salam, 2006, h. 136:

يَجُوْزُ بَيْعُ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ الْمُصَنَّعَيْنِ – أَوِ الْمُعَدَّيْنِ لِلتَّصْنِيْعِ – بِالتَّقْسِيْطِ فِيْ عَصْرِنَا الْحَاضِرِ حَيْثُ خَرَجَا عَنِ التَّعَامُلِ بِهِمَا كَوَسِيْطٍ لِلتَّبَادُلِ بَيْنَ النَّاسِ وَصَارَا سِلْعَةً كَسَائِرِ السِّلَعِ التِّيْ تُبَاعُ وَتُشْتَرَى بِالْعَاجِلِ وَاْلآجِلِ، وَلَيْسَتْ لَهُمَا صُوْرَةُ الدِّيْنَارِ وَالدِّرْهَمِ اللَّذَيْنِ كَانَا يُشْتَرَطُ فِيْهَا الْحُلُوْلُ وَالتَّقَابُضُ فِيْمَا رَوَاهُ أَبُوْ سَعِيْدٍ الْخُدْرِيُّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "لاَ تَبِيْعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلاَّ مِثْْلاً بِمِثْلٍ، وَلاَ تَبِيْعُوْا مِِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ" (رواه البخاري). وَهُوَ مُعَلَّلٌ بِأَنَّ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ كَانَا وَسِيْلَتَيْ التَّبَادُلِ وَالتَّعَامُلِ بَيْنَ النَّاسِ، وَحَيْثُ انْتَفَتْ هذِهِ الْحَالَةُ اْلآنَ فَيَنْتَفِي الْحُكْمُ حَيْثُ يَدُوْرُ الْحُكْمُ وُجُوْدًا وَعَدَمًا مَعَ عِلَّتِهِ. وَعَلَيْهِ: فَلاَ مَانِعَ شَرْعًا مِنْ بَيْعِ الذَّهَبِ الْمُصَنَّعِ أَوِ الْمُعَدِّ لِلتَّصْنِيْعِ بِالْقِسْطِ.

Boleh jual beli emas dan perak yang telah dibuat atau disiapkan untuk dibuat dengan angsuran pada saat ini di mana keduanya tidak lagi diperlakukan sebagai media pertukaran di masyarakat dan keduanya telah menjadi barang (sil'ah) sebagaimana barang lainnya yang diperjualbelikan dengan pembayaran tunah dan tangguh. Pada keduanya tidak terdapat gambar dinar dan dirham yang dalam (pertukarannya) disyaratkan tunai dan diserahterimakan sebagaimana dikemukakan dalam hadis riwayat Abu Sa'id al-Khudri bahwa Rasulullah saw bersabda: "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali dengan ukuran yang sama, dan janganlah menjual emas yang gha'ib (tidak diserahkan saat itu) dengan emas yang tunai." (HR. al-Bukhari). Hadis ini mengandung 'illat bahwa emas dan perak merupakan media pertukaran dan transaksi di masyarakat. Ketika saat ini kondisi itu telah tiada, maka tiada pula hukum tersebut, karena hukum berputar (berlaku) bersama dengan 'illatnya, baik ada maupun tiada. Atas dasar itu, maka tidak ada larangan syara' untuk menjualbelikan emas yang telah dibuat atau disiapkan untuk dibuat dengan angsuran.

2. Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaily dalam al-Mu'amalat al-Maliyah al-Mu'ashirah, (Dimasyq: Dar al-Fikr, 2006), h. 133:

وَكَذلِكَ شِرَاءُ الْحُلِّىِّ مِنَ الصَّائِغِ بِالتَّقْسِيْطِ لاَ يَجُوْزُ، لِعَدَمِ اكْتِمَالِ قَبْضِ الثَّمَنِ، وَلاَ يَصِحُّ أَيْضًا بِقَرْضٍ مِنَ الصَّائِغِ.

"Demikian juga, membeli perhiasan dari pengrajin dengan pembayaran angsuran tidak boleh, karena tidak dilakukan penyerahan harga (uang), dan tidak sah juga dengan cara berutang dari pengrajin."

3. Pendapat Syekh Abdullah bin Sulaiman al-Mani' dalam Buhuts fi al-Iqtishd al-Islamiy, (Bayrut: al-Maktab al-Islami, 1996), h. 322:

مِمَّا تَقَدَّمَ يَتَّضِحُ أَنَّ الثَّمَنِيَّةَ فِي الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ مُوْغَلَةٌ فِيْهِمَا، وَأَنَّ النَّصَّ صَرِيْحٌ فِي اعْتِبَارِهِمَا مَالاً رِبَوِيًّا يَجِبُ فِي الْمُبَادَلَةِ بَيْنَهُمَا التَّمَاثُلُ وَالتَّقَابُضُ فِيْ مَجْلِسِ الْعَقْدِ فِيْمَا اتَّحَدَ جِنْسُهُ وَالتَّقَابُضُ فِيْ مَجْلِسِ الْعَقْدِ فِيْ بَيْعِ بَعْضِهِمَا بِبَعْضٍ إِلاَّ مَا أَخْرَجَتْهُ الصِّنَاعَةُ عَنْ مَعْنَى الثَّمَنِيَّةِ، فَيَجُوْزُ التَّفَاضُلُ بَيْنَ الْجِنْسِ مِنْهُمَا دُوْنَ النَّسَإِ عَلَى مَا سَبَقَ مِنْ تَوْضِيْحٍ وَتَعْلِيْلٍ.

Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa status emas dan perak lebih dominan fungsinya sebagai tsaman (alat tukar, uang) dan bahwa nashsh sudah jelas menganggap keduanya sebagai harta ribawi, yang dalam mempertukarkannya wajib adanya kesamaan dan saling serah terima di majelis akad sepanjang jenisnya sama, dan saling serah terima di majelis akad dalam hal jual beli sebagiannya (emas, misalnya) dengan sebagian yang lain (perak), kecuali emas atau perak yang sudah dibentuk (menjadi perhiasan) yang menyebabkannya telah keluar dari arti (fungsi) sebagai tsaman (harga, uang); maka ketika itu, boleh ada kelebihan dalam mempertukarkan antara yang sejenis (misalnya emas dengan emas yang sudah menjadi perhiasan) tetapi tidak boleh ada penangguhan, sebagaimana telah dijelaskan pada keterangan sebelumnya.

"Mengenai hukum jual beli emas secara angsuran, ulama berbeda pendapat sebagai berikut:

a. Dilarang; dan ini pendapat mayoritas fuqaha, dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali;

b. Boleh; dan ini pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim dan ulama kontemporer yang sependapat.

Ulama yang melarang mengemukakan dalil dengan keumuman hadis-hadis tentang riba, yang antara lain menegaskan: "Janganlah engkau menjual emas dengan emas, dan perak dengan perak, kecuali secara tunai."

Mereka menyatakan, emas dan perak adalah tsaman (harga, alat pembayaran, uang), yang tidak boleh dipertukarkan secara angsuran maupun tangguh, karena hal itu menyebabkan riba.

Sementara itu, ulama yang mengatakan boleh mengemukakan dalil sebagai berikut:

a. Bahwa emas dan perak adalah barang (sil'ah) yang dijual dan dibeli seperti halnya barang biasa, dan bukan lagi tsaman (harga, alat pembayaran, uang).

b. Manusia sangat membutuhkan untuk melakukan jual beli emas. Apabila tidak diperbolehkan jual beli emas secara anggsuran, maka rusaklah kemaslahatan manusia dan mereka akan mengalami kesulitan.

c. Emas dan perak setelah dibentuk menjadi perhiasan berubah menjadi seperti pakaian dan barang, dan bukan merupakan tsaman (harga, alat pembayaran, uang). Oleh karenanya tidak terjadi riba riba (dalam pertukaran atau jual beli) antara perhiasan dengan harga (uang), sebagaimana tidak terjadi riba (dalam pertukaran atau jual beli) antara harga (uang) dengan barang lainnya, meskipun bukan dari jenis yang sama.

d. Sekiranya pintu (jual beli emas secara angsuran) ini ditutup, maka tertutuplah pintu utang piutang, masyarakat akan mengalami kesulitan yang tidak terkira.

Berdasarkan hal-hal di atas, maka pendapat yang rajih dalam pandangan saya dan pendapat yang saya fatwakan adalah boleh jual beli emas dengan angsuran, karena emas adalah barang, bukan harga (uang),

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image