Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image zulfaa zlf

Jual Beli Sperma Hewan Dalam Perspektif Hukum Islam

Info Terkini | 2022-01-22 13:26:42

Manusia diciptakan Allah SWT sebagai makhluk sosial. Yang berarti tidak dapat hidup sendirian dan membutuhkan orang lain untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Salah satu kegiatan sebagai makhluk sosial adalah bermuamalah atau seperti melakukan transaksi jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, urusan bercocok tanam, dan lainnya.

Jual beli atau al-bai adalah menjual, mengganti dan menukar sesuatu dengan lainnya. Rukun dan syarat dalam bermuamalah atau akad harus dipenuhi adalah aqidain tamyiz. Objek akad dapat diserahterimakan, ditentukan, dan dapat ditransaksikan. Adanya ijab qabul, agar tujuan akad tidak bertentangan dengan syara.

Diantara jual beli masih menjadi perdebatan di kalangan ulama adalah jual beli sperma.Menurut Syaikh Nadzim Muhammad Sulthan, terdapat lima alasan yang diutarakan oleh beliau mengenai keabsahan menjual sperma hewan ini.

Pertama, sperma hewan tersebut sangat bermanfaat untuk proses pembuahan hewan betina. Kedua, saat ini sperma hewan jenis tersebut sangat dibutuhkan oleh banyak orang untuk produksi hewan ternak.

Ketiga, sperma hewan tersebut bisa diserah terimakan. Ini karena sperma hewan sudah berada di tangan penjual atau inseminator, biasanya diletakkan di dalam botol, bukan berada di dalam tubuh hewan. Keempat, sperma hewan tersebut sama-sama maklum atau diketahui oleh kedua belah pihak yang melakukan jual beli.

Kelima, sperma hewan yang hendak diinjeksikan tidak membahayakan hewan betina maupun manusia. Yang tidak boleh adalah menjual sperma hewan yang masih berada di dalam tubuh hewan tersebut. Adapun jika sudah berupa sperma yang sudah diletakkan di dalam botol untuk tujuan inseminasi buatan, maka hukumnya boleh dan sah.

“Adapun menjual mani yang sudah terpisah dari tulang punggung binatang pejantan, yang sekarang dikenal dengan inseminasi buatan, maka hukumnya boleh karena tidak adanya illat yang melarang hal itu, dan kemungkinan mengambil manfaatnya, kebutuhan manusia, bisa diserah terimakan, dan tidak adanya kebodohan (artinya sudah diketahui) terhadap sperma itu. Ini semua disyaratkan tidak menyebabkan timbulnya bahaya atas hewan dan manusia.”

Banyak yang memandang bahwa hukum asal jual beli mani hewan ternak ini adalah sama pengertiannya dengan contoh kasus ‘asbu al-fahli, yaitu jual beli pajangan onta yang diharapkan pembuahan spermanya atas onta betina. Mereka mendasarkan pada pengertian hadits yang diriwayatkan dari sahabat Ibnu Umar radliyallahu ‘anhuma :

Rasulullah SAW telah melarang ‘asbul fahli” (Shahih al-Bukhari, juz IV halaman 461). Dengan dasar hadits ini, mereka langsung memutuskan haram jual beli mani hewan ternak. Yang luput dari perhatian kalangan ini sebenarnya ada dua, yaitu : 1. Dalam kasus ‘asbu al-fahli ini, ada proses menjima’nya hewan pejantan ke hewan betina. 2. Sperma yang dikeluarkan oleh pejantan tidak bisa diyakini sebagai yang berhasil membuahi hewan betina dan tidak diketahui ukurannya. Nah, yang dimaksud dengan dilarangnya ‘asbu al-fahli pada hadits di atas, menurut pertimbangan para fuqaha’ adalah karena yang dijual adalah sperma pejantan. Penyebabnya 1. Sperma yang disalurkan adalah tidak bisa diukur. Karena tidak bisa diukur itu, maka yang menjadi illat keharaman adalah karena unsur majhul (tidak diketahuinya) sperma tersebut. Oleh karenanya, kasus ‘asbu al-fahli bisa dikelompokkan dalam jual beli barang yang tidak diketahui. 2. Orang membawa hewan betinanya ke pemilik hewan pejantan adalah dalam rangka agar hewannya dibuahi oleh pejantan. Padahal, dalam kasus jima’ semacam, tidak selalu sperma bisa membuahi rahim betina. Oleh karenanya, kasus jual beli di atas disamakan dengan istilah jual beli munabadzah (lempar batu).

Mengapa? Tidak lain disebabkan unsur ketidakjelasan pembuahan tersebut. Oleh karena ketidakjelasan itu pula maka kasus ‘asbu al-fahli menyimpan unsur maisir (spekulatif / untung-untungan). Kalau beruntung, maka sapi betinanya hamil akibat pembuahan itu. Namun jika tidak beruntung, ia kehilangan uangnya. Jadi, dengan memperhatikan rincian di atas, maka pada hakikatnya jual beli mani itu hukum asalnya adalah boleh, dengan catatan: 1) spermanya terukur, dan 2) ada kepastian pembuahannya dan tidak melalui kasus persenggamaan langsung (jima’). Sebab persenggamaan langsung itu merupakan ‘illat bagi ketidakjelasan ukuran dan kepastian pembuahan.

Apa bukti penguat dari pendapat ini? Kalangan Syafi’iyah dan Hanabilah membolehkan sewa-menyewa pejantan dengan catatan adanya manfaat yang bisa diambil selama waktu tertentu yang diketahui (ma’lum).

“Menurut wajah pendapat dari kalangan Syafi’iyah dan Hanabilah, boleh hukumnya menyewakan (pejantan) selama masa waktu tertentu. Ini adalah pendapat al-Hasan, Ibnu Sirin dan satu riwayat dari Imam Malik yang dikuatkan oleh al-Abhary dan lainnya. Jadi, larangan sebagaimana yang termuat dalam hadits itu adalah apabila hal itu terjadi untuk kasus batas waktu yang tidak diketahui (majhul). Adapun bila kasus disewakan dengan batas waktu yang diketahui, maka tidak apa sebagaimana diperbolehkannya mengambil ongkos pembelian ‘sari’ (bunga jantan) untuk mengawinkan anggur.” (Ibnu Hajar al-Asyqalany, Fathu al-Bari, Beirut: Daru al-Fikr, tt.: juz 4: 529)"

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2009 TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

a. bahwa negara bertanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia melalui penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dengan mengamankan dan menjamin pemanfaatan dan pelestarian hewan untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian, serta ketahanan pangan dalam rangka menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. bahwa dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, upaya pengamanan maksimal terhadap pemasukan dan pengeluaran ternak, hewan, dan produk hewan, pencegahan penyakit hewan dan zoonosis, penguatan otoritas veteriner, persyaratan halal bagi produk hewan yang dipersyaratkan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran kesejahteraan hewan, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat;

c. bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dipandang tidak sesuai lagi dan perlu disempurnakan untuk dijadikan landasan hukum bagi penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.

Jadi, andai dipungut berdasar akad sewa menyewa hewan pejantan, maka harus ditentukan bahwa manfaatnya itu adalah berupa menjimaknya hewan jantan ke hewan betina dan ada lama penyewaan yang diketahui, misalnya 2 hari atau 3 hari. Jika hanya sekedar persenggamaan saja, maka tidak diperbolehkan, disebabkan sama dengan jual beli mani yang tidak diketahui kadar dan ukuran mani tersebut serta pembuahannya yang tidak bisa dipastikan. Dengan begitu, apakah jual beli mani yang diambil lewat kasus inseminasi buatan diperbolehkan? Dalam kasus inseminasi buatan (IB), mani hewan yang hendak diinjeksikan sudah diketahui kadar dan ukurannya karena ia sudah berada dalam botol penyimpanan yang siap diinjeksikan. Oleh karenanya ia termasuk barang ma’lum (diketahui) sehingga tidak bertentangan dengan syarat mabi’ (barang) yang boleh dijualbelikan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image