Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Endar Julian

5 Jenis Badan Usaha yang Ada di Indonesia

Bisnis | Saturday, 22 Jan 2022, 13:20 WIB
Sumber gambar: pexels.com/Jonathan-Borba - Diedit oleh Endar Julian

Banyak yang belum memahami bahwa sebuah legalitas usaha merupakan hal yang sangat penting agar pada saat melakukan usaha atau perusahaan milikmu dapat berjalan secara maksimal.

Pada saat legalitas perusahaan maupun usaha ada beberapa surat-surat di dalamnya yang juga sama sama penting yaitu Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan yang paling penting lainnya yaitu jenis badan usaha lainnya.

Selain itu, juga kamu bisa mendapatkan berbagai manfaat ketika perusahaan atau usaha kamu berdiri sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang ada di Indonesia.

Pengertian Mengenai Badan Usaha

Ketika kita membicarakan mengenai pengertian dari badan usaha sangat luas dan tidak akan ada habisnya dan daripada semakin membuat kamu penasaran mari kita langsung bahas secara detail penjelasannya di bawah ini mengenai pengertian dari badan usaha.

Menurut kamus besar bahasa Indonesia badan usaha merupakan kesatuan yuridis, teknis maupun ekonomis dengan tujuan untuk mencari laba maupun suatu keuntungan dari para konsumen.

Selain itu, pengertian dari badan usaha dari undang-undang cipta kerja adalah badan usaha dibagi menjadi dua yaitu usaha yang sudah mempunyai legalitas hukum dan usaha belum mempunyai legalitas hukum.

Jenis - Jenis Badan Usaha Di Indonesia

Sesudah memahami mengenai pengertian dari badan usaha mari kita langsung saja membahas lebih jelas lagi mengenai jenis-jenis badan usaha yang ada di Indonesia.

1. Ekstraktif

Jenis badan usaha yang pertama adalah ekstraktif. Badan usaha ekstraktif merupakan badan usaha yang memanfaatkan sumber daya alam untuk mencari suatu keuntungan.

Contoh pada badan usaha ekstraktif adalah kali ini adalah perusahaan yang bergerak pada bidang pertambangan, hasil hutan, hasil laut, minyak bumi dan masih banyak perusahaan yang mengambil sumber daya alam lainnya.

Untuk contoh besarnya yang menggunakan sumber daya alam dan banyak dikenal oleh banyak orang adalah perusahaan yang bergerak di minyak bumi PT. Pertamina dan PT. Bukit Asam.

2. Agraris

Badan usaha agraris merupakan badan usaha yang mempunyai kegiatan pada sektor pertanian atau agraria.

Adanya badan usaha agraris ini mempunyai tujuan untuk menghasilkan beberapa produk tertentu dan contoh perusahaan yang sudah mempunyai legalitas hukum dan bergerak pada bidang agraris adalah PT. Perkebunan Negara.

3. Industri

Jenis badan usaha Industri satu ini badan usaha yang mempunyai kegiatan untuk mengubah atau mengolah suatu barang menjadi suatu produk dan mempunyai tujuan untuk meningkatkan suatu nilai ekonomi di Indonesia.

Contoh perusahaan berada di bidang industri dan sudah mempunyai legalitas hukum adalah industri yang memproduksi serat kayu untuk dijadikan kertas atau juga bisa mengolah benang agar menjadi kain.

4. Perdagangan

Badan usaha perdagangan merupakan badan usaha yang kegiatannya melakukan perdagangan tanpa harus mengubah beberapa bentuk.

Contoh badan usaha perdagangan yang sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat dan mempunyai legalitas hukum adalah matahari store, indomaret dan alfamart.

5. Jasa

Badan usaha jasa merupakan badan usaha yang mempunyai kegiatan dalam memberikan sebuah pelayanan terhadap masyarakat.

Contoh dari badan usaha pada bidang jasa sering digunakan dan dicari oleh masyarakat adalah jasa perjalanan atau yang sering disebut dengan tour guide.

Penjelasan di atas mulai dari pengertian sampai dengan jenis badan usaha sudah dijelaskan secara detail dan bisa dijadikan sebagai tambahan wawasan untuk kamu yang belum banyak mengerti lebih dalam mengenai badan usaha.

Jika kamu memiliki rencana untuk membuat sebuah badan usaha, cara paling instan yang dapat dilakukan adalah dengan menggunakan pihak ketiga seperti jasa pembuatan PT atau jasa pembuatan badan usaha. Namun memang harus diakui, terdapat cost lebih yang akan kamu bayarkan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image