Marak Pergaulan Bebas, Potret Rusaknya Generasi
Info Terkini | 2024-08-12 17:35:03Marak Pergaulan Bebas, Potret Rusaknya Generasi
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menetapkan dalam Pasal 103, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi (a) deteksi dini penyakit atau skrining, (b) pengobatan, (c) rehabilitasi, (d) konseling, dan (e) penyediaan alat kontrasepsi.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama.
Ormas Islam PUI (Persatuan Umat Islam) menyatakan penolakannya. Melalui Ketua DPP PUI Bidang Pendidikan, Dr. Wido Supraha, M.Si, PUI menuntut Pemerintah membatalkan PP No 28/2024 tersebut. Alasannya, PP tersebut mengandung unsur-unsur pemikiran trans-nasional terkait seks bebas, yang sangat berbahaya.
Kebijakan menyediakan alat kontrasepsi untuk remaja atau pelajar dengan dalih edukasi kesehatan dan keamanan seksual tentu mengundang banyak kontroversi banyak pihak. Apalagi PP nomor 28 tahun 2024 pasal 103 tidak tertulis secara detail mengenai pelajar yang diberikan edukasi tersebut sehingga rawan disalahartikan.
Mengingat pergaulan bebas tengah marak di kalangan generasi muda saat ini. Sungguh disayangkan kebijakan dalam PP tersebut teramat blunder sehingga alih-alih terkesan mengedukasi justru banyak pihak menilai dan khawatir PP ini justru akan semakin melegalkan pergaulan bebas.
Tentu saja dampak dari pergaulan bebas itu sendiri bukan suatu hal yang bisa dianggap remeh. Pergaulan bebas yang marak saat ini pun mencerminkan betapa rusaknya masyarakat dan generasi kita.
Kasus aborsi di kalangan generasi muda juga semakin meningkat, penyakit seksual pun juga demikian, belum lagi pergaulan bebas akan membawa dampak buruk bagi masa depan generasi. Bagaimana bisa estafet kepemimpinan negeri ini diemban oleh generasi-generasi yang tenggelam dalam lumpur hitam pergaulan bebas?
Generasi yang terjebak dalam pergaulan bebas itu sendiri tentu dikarenakan oleh beberapa faktor. Dimulai dari faktor keluarga, lingkungan masyarakat, hingga negara dalam penerapan setiap kebijakan-kebijakannya. Kurang nya perhatian dan pengawasan dari orangtua, tidak dibekalinya mereka dengan ilmu agama sehingga standar antara benar dan salah pun tidak sesuai lagi pada tempatnya, pornografi yang mudah diakses, lingkungan masyarakat yang rusak dan apatis, juga negara yang abai menjaga generasi muda dengan tidak adanya kebijakan dan sanksi tegas, penerapan kurikulum pendidikan yang berorientasi hanya pada kepuasaan jasadiyah dan materi semata, juga negara yang tidak tegas dalam memblokir semua situs dan konten pornografi yang merusak generasi. Generasi kita seakan diserang dari segala sisi, hingga kerusakan demi kerusakan moral terus menggeroti mereka. Masa depan yang baik hanya tinggal harapan semata.
Maraknya pergaulan bebas saat ini membuktikan bahwa budaya liberalisasi alias kebebasan berperilaku tanpa batasan aturan yang jelas itu telah mengakar di negeri ini. Liberalisasi lahir dari sistem sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan, ketika agama hanya dijadikan sebagai ritual ibadah semata tanpa diterapkan syari'at nya dalam kehidupan sehingga banyak manusia beragama yang berperilaku jauh dari agama.
Zina dalam Islam adalah dosa besar yang tidak bisa diremehkan begitu saja. Pergaulan bebas yang makin marak di negeri mayoritas muslim ini juga menjadi bukti bahwa banyak dari muslim itu sendiri juga jauh dari aturan dan syari'at Islam. Mereka mencukupkan diri hanya dengan ibadah ritual tanpa merealisasikan setiap aturan Islam ke dalam kehidupan mereka. Dalam kehidupan mereka justru bersikap liberal, tidak peduli dengan halal dan haram.
Padahal Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 208, “ Wahai orang-orang yang beriman! masuklah ke dalam Islam secara kaffah (keseluruhan)...”
Allah juga berfirman dalam surah Al Isra ayat 32 yang artinya “ Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”
Peran Keluarga
Peran keluarga sebagai institusi pertama dalam mendidik generasi amatlah penting. Orangtua harus memberikan pendidikan agama sejak dini,menanamkan pada mereka pada mereka nilai-nilai Islam juga kepribadian Islam pada para generasi. Selain itu keluarga terutama orangtua juga harus memberikan pendampingan juga pengawasan pada mereka.
Peran Masyarakat
Masyarakat berperan sebagai kontrol sosial. Mereka harus aktif dalam aktivitas amar ma’ruf nahi munkar.
Peran Negara
Peran keluarga dan masyarakat tidak akan berjalan dengan maksimal tanpa peran negara. Negara berperan amat besar dalam menjaga generasi sebagai penerus estafet kepemimpinan. Negara dengan kekuasaannya harus mampu menjaga generasi. Dalam sistem Islam melalui pendidikan, negara juga menerapkan kurikulum yang bertujuan membentuk kepribadian Islam bukan hanya bertujuan pada kepuasaan materi semata. Sehingga dengan kepribadian Islam generasi akan dijauhkan dari paham-pham menyesatkan seperti leberalisme, sekulerisme, kapitalisme, dsb. Kebijakan-kebijakan yang diterapkan oleh negara dalam mencegah pergaulan bebas juga harus tegas berikut dengan sanksinya. Media Sosial pun di bawah kontrol negara, sehingga tidak ada lagi situs-situs dan konten-konten yang menjerumuskan generasi.
Begitulah Islam menjaga generasi. Dengan menerapkan setiap aturan dan syariatnya secara menyeluruh di segala sisi kehidupan. Karena generasi muda adalah “Agent of Change” maka menjaga mereka berarti menjaga masa depan peradaban.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.