Buku Pelajaran Gratis Berbasis Komunitas MGMP
Pendidikan dan Literasi | 2024-07-26 13:40:52Pendidikan berkualitas adalah hak dasar setiap anak, dan akses terhadap buku pelajaran yang baik dan relevan adalah salah satu kunci untuk mencapainya. Di Indonesia, banyak siswa masih menghadapi kesulitan dalam mendapatkan buku pelajaran yang memadai. Oleh karena itu, gagasan buku pelajaran gratis berbasis komunitas guru mata pelajaran di tingkat Kabupaten/Kota muncul sebagai solusi inovatif. Gagasan ini menggabungkan keahlian lokal dengan dukungan nasional untuk menyediakan buku pelajaran berkualitas tinggi tanpa biaya bagi siswa. Ketentuan Pelaksanaan dapat disimak sebagai berikut :
Pertama, Jaminan Kualitas Buku Mata Pelajaran. Supervisi oleh Editor Ahli Terpilih dari Universitas. Untuk memastikan bahwa buku pelajaran yang dihasilkan memiliki kualitas tinggi dan sesuai dengan standar pendidikan, supervisi oleh editor ahli sangat diperlukan. Editor ahli dipilih dari kalangan akademisi dan praktisi pendidikan yang memiliki reputasi dan pengalaman dalam bidangnya. Proses Supervisi akan dilakukan oleh Editor ahli mengawasi dan memberikan masukan terhadap isi buku, memastikan materi yang disajikan sesuai dengan kurikulum nasional dan metode pengajaran terkini. Buku yang telah disupervisi kemudian direvisi berdasarkan masukan dari editor ahli sebelum diterbitkan.
Kedua, Kerjasama dengan Penerbitan dan Percetakan Lokal. Kerjasama dengan Penerbitan dan Percetakan Level Kabupaten dan Provinsi. Kerjasama dengan penerbit dan percetakan lokal penting untuk memastikan proses penerbitan dan percetakan berjalan efisien dan efektif. Hal lain adalah Mengidentifikasi penerbit dan percetakan yang memiliki kapasitas dan kualitas yang memadai untuk menerbitkan buku pelajaran. Membuat perjanjian kerjasama yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk standar kualitas, biaya, dan jadwal produksi. Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap proses penerbitan dan percetakan untuk memastikan buku yang dihasilkan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Ketiga, Pendanaan oleh Negara melalui Pusat Perbukuan Nasional. Buku Mata Pelajaran Didanai 100% oleh Negara. Untuk memastikan bahwa buku pelajaran dapat diakses secara gratis oleh semua siswa, pendanaan sepenuhnya ditanggung oleh negara melalui Pusat Perbukuan Nasional. Seleksi Buku Mata Pelajaran oleh Pusat Perbukuan Nasional yang bertugas menyeleksi buku mata pelajaran yang akan dibiayai negara berdasarkan kualitas dan relevansinya. Kemendikbud berkewajiban melakukan Pengalokasian Dana. Mengalokasikan dana yang cukup untuk mencetak dan mendistribusikan buku pelajaran kepada semua siswa. Tentu didalamnya dilakukan Pengawasan Penggunaan Dana. Melakukan pengawasan penggunaan dana secara transparan dan akuntabel untuk menghindari penyalahgunaan anggaran.
Keempat, Distribusi Buku Langsung kepada Siswa. Distribusi Buku Langsung kepada Siswa melalui Sekolah Masing-Masing. Untuk memastikan buku pelajaran sampai ke tangan siswa tepat waktu, perlu dilakukan distribusi langsung melalui sekolah masing-masing. Pendataan Siswa dan Sekolah oleh dinas pendidikan. Melakukan pendataan jumlah siswa dan sekolah yang membutuhkan buku pelajaran. Mengirimkan buku pelajaran langsung ke sekolah-sekolah sesuai dengan data yang telah dikumpulkan. Melakukan pemantauan distribusi untuk memastikan buku sampai ke tangan siswa tanpa hambatan.
Gagasan buku pelajaran gratis berbasis komunitas guru mata pelajaran di tingkat Kabupaten/Kota adalah langkah inovatif untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan melibatkan komunitas guru, supervisi oleh editor ahli, kerjasama dengan penerbit lokal, serta pendanaan oleh negara, diharapkan semua siswa dapat memperoleh buku pelajaran yang berkualitas tanpa biaya. Implementasi yang baik dan pemantauan yang ketat akan memastikan gagasan ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang besar bagi pendidikan di Indonesia.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.