Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image musyafa ahmad

Kyai Sihabudin Tahmid Penganjur Fidyah

Agama | Friday, 21 Jan 2022, 08:51 WIB

Oleh : Akhmad Sururi

Sekretaris MWC NU Wanasari.

Sholat adalah ibadah pokok bagi setiap manusia yang pertama kali besok akan dihisab pada hari kiamat. Karena itu sholat tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apapun. Sampai dalam fisik tidak bisa apa apa ( hanya bisa bernafas ), maka ia wajib sholat dengan hati.

Namun demikian mengingat keterbatasan pendidikan agama untuk anak anak yang baru pertama baligh, akhirnya antara usia baligh ( dewasa secara Fiqih ) sampai usia menjelang nikah tidak memperhatikan sholat. Bahkan saat sudah berkeluarga juga tidak jarang orang yang meninggalkan sholat dengan berbagai alasan. KH Sihabudin dalam berbagai kesempatan ceramah dihadapan masyarakat menyampaikan pentingnya fidyah sholat dan puasa bagi orang yang meninggal. Beberapa dalil kitab Fiqih Beliau sampaikan dalam forum tersebut.

Sebelum pelaksanaan 40 hari dari kematian mayit keluarga ahli waris mempersiapkan beras untuk fidyah dengan ukuran tertentu sesuai dengan kemampuan. Salah satu ahli waris sowan kepada Beliau untuk membagikan fidyah. Dalam proses penyerahan fidyah sebelumnya dihitung kira kira berapa tahun sholat yang ditinggalkan dan berapa bulan puasa yang ditinggalkan. Setelah ketemu hitungan tersebut selanjutnya beras yang ada kira kira cukup berapa tahun untuk diberikan kepada beberapa penerima ( Mustahik ). Setelah selesai serah terima selanjutnya berdoa bersama dikirimkan kepada Al marhum yang difidyahi.

Ketentuan fidyah ini didasarkan pada keterangan Imam Al Buwaiti yang menukil dari Imam Syafi'i. Dalam Kitab Majmu , Imam Buwaiti berkata, tidak jauh untuk memberlakukan hal ini ( meninggalkan itikaf dan puasa yang diganti dg fidyah ) dalam hal sholat, maka pihak ahli waris memberi makanan ( fidyah ) satu mud untuk setiap sholat ( Majmu ala Syarah Muhadzab juz 6 hal 372 ) .

Disamping ibarat tersebut, sebagaimana tersebut dalam kitab Fathul Muin. Menurut pendapat lain, yang diikuti oleh banyak ulama madzhab Syafi'i, bahwa ahli waris memberi makanan satu mud pada setiap sholat ( yang ditinggalkan ). Dalam kitab Fiqih dijelaskan, madzhab Ahlussunah wal jamaah berpandangan seseorang bisa menjadikan pahala amal dan sholatnya untuk orang lain dan pahala tersebut sampai padanya. ( Fathul Mu'in juz 2 hal 276 )

Dengan pijakan ibarat tersebut, KH Sihabudin sering secara langsung memimpin pembagian fidyah dengan melibatkan ustadz setempat ( lingkungan orang yang meninggal ) .

Tradisi tersebut berjalan sampai sekarang yang dipraktekkan oleh Kyai atau Ustad setempat dengan kalimat yang sama.Salah satunya yang dipraktekkan oleh Kyai Hasan Bisri Jagalempeni. Sebelum beliau menerima fidyah dari ahli waris, terlebih dahulu memberikan muqodimah pengantar. Dalam pengantar tersebut, pasti disampaikan bahwa lafal dalam aqad fidyah diterima dari KH Sihabudin Tahmid secara mutasil.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image