Potensi Cash Waqf Link Deposit di Indonesia
Ekonomi Syariah | 2024-07-09 22:42:39Cash Waqf Link Deposit (CWLD) adalah penawaran baru yang diperkenalkan oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), memungkinkan nasabah untuk menetapkan sumber wakaf melalui deposito keuangan syariah. CWLD berfungsi untuk memfasilitasi partisipasi dalam usaha yang terkait dengan kemajuan sosial dan ekonomi, termasuk tetapi tidak terbatas pada pendidikan, perawatan kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi lokal. Selain menghasilkan imbalan moneter, inisiatif ini memastikan administrasi aset wakaf yang transparan dan sesuai syariah. CWLD mencontohkan dedikasi BSI untuk menegakkan praktik berkelanjutan dalam wakaf uang dan menumbuhkan pengaruh sosial yang menguntungkan.
Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatat bahwa potensi wakaf uang di Indonesia pada tahun 2022 mencapai Rp 180 triliun, tergali sekitar 2,3 triliun dan hanya sekitar Rp 1,8 triliun yang berhasil dimanfaatkan. Meskipun demikian, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas optimis bahwa jumlah tersebut dapat terus ditingkatkan dan diarahkan untuk menjadi wakaf yang produktif. Menurutnya, wakaf memiliki potensi besar untuk berkontribusi dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia, terutama mengingat mayoritas penduduknya adalah umat Islam. Dia menegaskan pentingnya peningkatan literasi masyarakat tentang wakaf produktif, yang dapat membantu memaksimalkan manfaat dari praktik wakaf di Indonesia. Kabar ini diungkapkan saat acara peresmian Gebyar Wakaf Ramadan 2024.
Anton Sukarna, Direktur Sales and Distribution BSI, menegaskan bahwa peluncuran BSI Deposito Wakaf merupakan wujud komitmen BSI dalam mengembangkan wakaf uang di Indonesia. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa hasil dari investasi wakaf dapat disalurkan secara efektif dan berkelanjutan, sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Melalui BSI Deposito Wakaf, nasabah BSI yang berperan sebagai wakif dapat menikmati manfaat finansial sembari memberikan kontribusi positif kepada masyarakat secara luas, sehingga pahala dari wakaf dapat mengalir secara berkelanjutan. Program ini memberikan kesempatan kepada nasabah untuk menempatkan deposito dengan nilai yang terjangkau, dimulai dari Rp 1 juta, dengan tenor satu atau dua tahun, tergantung pada seri program yang dipilih.
Dana pokok deposito akan dikembalikan setelah periode wakaf berakhir atau sesuai dengan target proyek wakaf yang telah ditetapkan sebelumnya. Dana pokok yang ditempatkan oleh nasabah akan menjadi dana wakaf sementara yang dikelola oleh nazhir melalui deposito syariah. Imbal hasil dari pengelolaan dana wakaf ini akan disalurkan untuk proyek-proyek sosial, dengan fokus awal pada sektor pendidikan, dan akan kembali kepada nasabah atau wakif setelah periode tertentu. BSI menargetkan menghimpun deposito wakaf senilai Rp100 miliar, mengingat masih banyaknya potensi wakaf uang yang belum dimanfaatkan secara maksimal di Indonesia.
Cash Waqf Link Deposit (CWLD) menjanjikan sebagai sumber pembiayaan penting untuk proyek-proyek sosial seperti pendidikan, kesehatan, dan perumahan sosial. Dana yang terkumpul dapat digunakan untuk mendirikan sekolah, klinik, dan perumahan terjangkau, meningkatkan akses dan kualitas hidup masyarakat serta mengurangi kesenjangan sosial. Selain itu, CWLD juga berpotensi besar dalam pemberdayaan ekonomi melalui pembiayaan usaha mikro, program pelatihan, dan pengembangan kemitraan dengan bank syariah untuk efektivitas penyaluran dana. Namun, untuk mengoptimalkan potensi CWLD perlu mengatasi tantangan seperti kurangnya pemahaman masyarakat dan regulasi yang belum mendukung secara memadai. Kampanye sosialisasi yang intensif serta pengembangan regulasi yang transparan dan mendukung dari pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan penggunaan CWLD sebagai instrumen vital dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Indonesia.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.