Gerakan Kampung Panca Tertib Kota Yogyakarta
Sejarah | 2022-01-20 15:00:46KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK GERAKAN KAMPUNG PANCA TERTIB KOTA YOGYAKARTA
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kota Yogyakarta. KIPP merupakan upaya dari Pemerintah Pusat untuk mendorong percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui Gerakan wajib 1 (satu) instansi 1 (satu) inovasi. Inovasi pelayanan publik adalah terobosan jenis pelayanan publik baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Inovasi ini tidak harus berupa suatu penemuan baru, melainkan pula mencakup pendekatan baru, perluasan maupun peningkatan kualitas pada inovasi pelayanan publik yang ada.
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. KIPP merupakan upaya dari Pemerintah Pusat untuk mendorong percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui Gerakan wajib 1 (satu) instansi 1 (satu) inovasi. Kegiatan ini diselenggarakan setiap satu tahun sekali dengan melibatkan seluruh pemerintah daerah di Indonesia. KIPP sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah. Tujuan dari adanya KIPP adalah menjaring, mendokumentasikan, mendiseminasikan, dan mempromosikan inovasi pelayanan publik sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kondisi ini akan berdampak pada peningkatan citra penyelenggara pelayanan publik dan mendorong keberlanjutan inovasi pelayanan publik. Dari 1.619 inovasi yang lolos administrasi telah terpilih 260 proposal yang lolos dan kemudian diambil Top 45 Pelayanan Publik Terpuji. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 1024 Tahun 2021 tentang Top Inovasi Pelayanan Publik Terpuji Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD Tahun 2021 telah ditetapkan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta meraih Top 45 Pelayanan Publik terpuji.
1.2 Rumusan masalah
1. Apa tujuan dari Gerakan Kampung Panca Tertib?
2. Apa keunggulan dari Gerakan Kampung Panca Tertib?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui apa itu Gerakan Kampung Panca Terib
2. Untuk mengetahui cara kerja Gerakan Kampung Panca Tertib.
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Gerakan Kampung Panca Tertib
Kampung Panca Tertib adalah Kampung yang mempunyai komitmen mewujudkan Gerakan Kampung Panca Tertib (Rampung Panertib). Gerakan Kampung Panca Tertib selanjutnya disingkat dengan Rampung Panertib adalah suatu aktivitas sosial berbasis kampung yang dilakukan secara dinamis dan terus menerus oleh masyarakat melalui Forum Kampung Panca Tertib dengan didukung Pelopor Ketertiban dan Duta Ketertiban untuk mewujudkan komitmen Panca Tertib. Forum Kampung Panca Tertib merupakan media pertemuan tokoh masyarakat di lingkungan kampung yang terdiri dari pengurus RT, RW, PKK, Karang Taruna, Pelopor Ketertiban, Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan unsur lainnya, yang berfungsi sebagai sarana bermusyawarah, penyebaran informasi dan penanaman nilai-nilai keteraturan sehingga terwujud Panca Tertib.Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Ketertiban mulai menyosialisasikan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Gerakan Kampung Panca Tertib Kota Yogyakarta sekaligus mendorong masyarakat untuk membentuk Forum Kampung Panca Tertib didukung Pelopor Ketertiban dan Duta Ketertiban untuk mewujudkan komitmen Panca Tertib tersebut. Panca Tertib yang dimaksud adalah kondisi ketertiban meliputi Tertib Daerah Milik Jalan (Damija), Tertib Bangunan, Tertib Usaha, Tertib Lingkungan, dan Tertib Sosial.Tertib Daerah Milik Jalan adalah pemanfaatan daerah milik jalan sesuai dengan fungsinya dan atau telah mendapatkan izin, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Tertib Usaha adalah semua kegiatan usaha telah memiliki izin dan memenuhi kewajiban usaha serta tidak menjual/menyediakan barang dan/atau jasa yang dilarang, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tertib Bangunan adalah kegiatan membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan gedung yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.Tertib Lingkungan adalah kondisi lingkungan yang bersih, sehat, indah dan nyaman, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Tertib Sosial adalah tatanan kehidupan masyarakat yang harmonis dan bebas dari penyakit masyarakat.
2.2 Dampak Gerakan Kampung Panca Tertib
Kampung panca tertib ini membawa dampak yang positif. Gerakan kampung panca tertib di Kota Jogja dianggap mampu menurunkan pelanggaran di masyarakat. gerakan yang sudah berjalan sejak 2015 ini bertujuan untuk mengedukasi dan melibatkan masyarakat terkait pemahaman regulasi dan sejenisnya. Meski beberapa pelanggaran turun, masih ada beberapa jenis pelanggaran Perda Pedagang Kaki Lima (PKL), dengan masih banyaknya yang berjualan dengan memenuhi badan trotoar. Adapun kendala dalam menegakkan banyak aturan tersebut, salah satunya terkait terbatasnya jumlah personil. Maka dari itu, perlu peran masyarakat untuk memastikan seluruh Perda dipatuhi bersama.
2.3 Tujuan Gerakan Kampung Panca Tertib
Tujuan dari dibentuknya Gerakan Kampung Panca tertib ini yaitu :
1. Untuk mewujudkan lingkungan tempat tinggal yang nyaman dan tertib
2. Mewujudkan masyarakat yang peduli ketertiban dan kedisiplinan
3. Mengedukasi terkait pemahaman regulasi
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Menurut saya, dengan dibentuknya gerakan kampung panca tertib ini sangat membantu masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang nyaman, dan bersih, juga membantu membuat lingkungan tersebut menjadi sehat, disiplin dan tertib karena yang bisa membuat lingkungan yang nyaman, tertib, disiplin adalah masyarakat sekitar yang peduli terhadap lingkungan. Maka dari itu terbentunya gerakan kampung panca tertib ini sangat lah bagus untuk mewujudkan lingkungan yang nyaman.
DAFTAR PUSTAKA
https://polpp.jogjakota.go.id/detail/index/9479 https://jogjadaily.com/2015/06/kampung-panca-tertib-bangun-keteraturan-kota-yogyakarta-dengan-musyawarah/ https://jogja.tribunnews.com/2019/09/14/gerakan-kampung-panca-tertib-upaya-pemerintah-kota-yogya-jaga-ketertiban-lingkungan
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.