Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Afrida Luthfiany

Akad Salam: Inovasi Transaksi Ekonomi dari Masa Nabi hingga Era Digital

Ekonomi Syariah | Wednesday, 03 Jul 2024, 19:46 WIB
Ilustrasi Akad Salam

Akad salam adalah salah satu bentuk jual beli dalam fiqh muamalah yang memiliki karakteristik unik. Dalam akad ini, pembayaran dilakukan di muka secara penuh, sementara barang yang dibeli akan diserahkan di kemudian hari. Praktik ini dikenal juga sebagai "bay' as-salam" atau jual beli pesanan, yang telah diakui keabsahannya dalam syariah Islam berdasarkan Al-Quran, Hadits, dan ijma' ulama.

Secara historis, akad salam telah dipraktikkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW, terutama dalam transaksi pertanian. Nabi mengizinkan praktik ini dengan syarat-syarat tertentu untuk memenuhi kebutuhan para petani dan pedagang. Dalam konteks modern, akad salam masih relevan dan dapat diterapkan dalam berbagai sektor ekonomi, termasuk industri manufaktur dan perdagangan internasional.

Untuk sahnya akad salam, beberapa syarat harus dipenuhi. Pertama, spesifikasi barang harus jelas dan terukur, meliputi jenis, kualitas, dan kuantitasnya. Kedua, waktu dan tempat penyerahan barang harus ditentukan dengan pasti. Ketiga, harga harus disepakati dan dibayarkan secara penuh saat akad berlangsung. Keempat, barang yang menjadi objek akad harus berupa sesuatu yang dapat ditangguhkan dan tersedia di pasaran pada waktu yang telah ditentukan.

Salah satu manfaat utama dari akad salam adalah memberikan modal kerja bagi produsen atau penjual. Dengan menerima pembayaran di muka, mereka dapat menggunakan dana tersebut untuk membiayai produksi atau pengadaan barang yang dipesan. Bagi pembeli, akad salam memungkinkan mereka untuk mendapatkan barang dengan harga yang mungkin lebih rendah dibandingkan jika membeli secara langsung.

Namun, akad salam juga memiliki risiko, terutama bagi pembeli. Ada kemungkinan barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati atau terjadi keterlambatan dalam pengiriman. Untuk mengatasi hal ini, dalam fiqh muamalah dikenal konsep khiyar atau hak pilih, yang memberikan opsi kepada pembeli untuk menerima atau menolak barang jika tidak sesuai dengan kesepakatan.

Dalam praktik perbankan syariah, akad salam telah diadaptasi sebagai salah satu produk pembiayaan. Bank dapat bertindak sebagai pembeli yang memberikan modal kepada nasabah (produsen) untuk memproduksi barang tertentu. Setelah barang selesai diproduksi, bank dapat menjualnya kepada pihak ketiga atau kembali kepada nasabah produsen tersebut.

Penting dalam akad salam, barang yang menjadi objek transaksi tidak boleh ditukar dengan barang lain. Jika terjadi perubahan atau penggantian barang, maka akad tersebut berubah menjadi akad istishna'. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kejelasan dan kepastian dalam spesifikasi barang yang diperjualbelikan dalam akad salam.

Dalam era digital, konsep akad salam dapat diterapkan dalam transaksi online, di mana pembeli melakukan pembayaran terlebih dahulu untuk barang yang akan dikirimkan kemudian. Namun, penerapan ini harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip syariah dan memastikan adanya kejelasan dalam semua aspek transaksi untuk menghindari gharar (ketidakpastian) yang dilarang dalam Islam.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image