Pertumbuhan Investasi Syariah di Indonesia
Ekonomi Syariah | 2024-07-03 15:30:55Investasi syariah adalah investasi yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah, baik investasi di sektor riil maupun sektor keuangan. Prinsip-prinsip syariah diterapkan dalam investasi di pasar modal Indonesia untuk memberikan kesempatan berinvestasi sesuai dengan nilai-nilai Islam. Larangan riba, gharar atau ketidakpastian, maisir atau perjudian, dan barang-barang yang diharamkan oleh Islam adalah prinsip-prinsip yang harus diikuti. Dalam berinvestasi secara syariah, terdapat banyak produk yang ditawarkan yang di antaranya adalah pasar modal syariah, saham syariah, sukuk korporasi, reksa dana syariah, sistem online trading syariah (SOTS) dan masih banyak lagi.
Pasar modal syariah di Indonesia telah berkembang sejak penerbitan Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pada tahun 2001. Penggalangan dana dari pasar modal terus mengalami perkembangan dari tahun ke tahun. Pada akhir Juni 2022, IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) mencapai level 6.911,58 atau meningkat 5,02% dibandingkan penutupan akhir tahun 2021. Sejalan dengan IHSG, indeks saham syariah juga mengalami pertumbuhan positif jika dibandingkan akhir tahun 2021. Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) mengalami pertumbuhan sebesar 6,02% menyentuh level 200,39 setelah sebelumnya berada pada level 189,02 pada akhir tahun 2021. Kapitalisasi pasar ISSI juga meningkat sebesar 6,92% menjadi Rp4.259,24 triliun. Jumlah saham syariah yang meningkat menjadi salah satu faktor meningkatnya indeks dan nilai kapitalisasi pasar. Selanjutnya, pertumbuhan dapat dilihat pada produk sukuk, baik sukuk korporasi maupun sukuk negara. Sukuk korporasi mengalami peningkatan 8,71% dari sisi nilai outstanding dan meningkat 5,82% dari sisi jumlah seri outstanding dibandingkan akhir tahun 2021. Salah satu faktor pertumbuhan sukuk adalah terdapat penerbitan 30 seri penerbitan sukuk korporasi melalui penawaran umum dengan total penerbitan Rp6,64 triliun dari awal tahun hingga Juni 2022. Sukuk negara outstanding mengalami peningkatan dari sisi jumlah sebesar 2,90% secara year to date bila dibandingkan akhir tahun 2021 dan peningkatan sebesar 6,12% dari sisi nilai outstanding.
Dalam kisaran beberapa kurun tahun terakhir, perkembangan pasar modal syariah di Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang signifikan. Faktor utama yang mendorong pertumbuhan pasar modal syariah di Indonesia adalah jumlah populasi Muslim yang besar. Indonesia memiliki jumlah populasi Muslim terbesar di dunia, dan permintaan akan produk investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah terus meningkat. Hal ini dapat dibuktikan dari adanya peningkatan jumlah investor syariah yang meningkat menjadi lebih dari 225%, yakni sebesar 44.536 investor di 2018 menjadi 144.813 per April 2024. Selain itu, Indeks Saham Syariah juga mengalami peningkatan. Berdasarkan data BEI per 31 Mei 2023, jumlah saham syariah yang tergabung dalam indeks saham syariah (ISS) meningkat 61% selama 5 tahun terakhir sejak 2018. Kemudian, kapitalisasi pasar modal syariah di Indonesia mencapai 56% dari total kapitalisasi pasar. Berdasarkan data, minat transaksi rata-rata harian perdagangan saham syariah berkontribusi sebesar 54%, frekuensi transaksi berkontribusi sebesar 69%, dan volume transaksi sebesar 75%.
Selain mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam, peningkatan yang terjadi terhadap jumlah investasi syariah di Indonesia disebabkan pula oleh banyaknya manfaat yang akan didapat oleh para investor, yang kemudian akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan investasi syariah di berbagai produk-produk investasi yang ada. Pertama, salah satu manfaat utama dari investasi syariah adalah sifatnya yang halal dan sesuai dengan prinsip syariah. Dalam investasi syariah, dana akan dialokasikan hanya pada bisnis-bisnis yang sah dan sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Hal ini memberikan keyakinan kepada investor bahwa uang mereka bekerja untuk tujuan yang sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam, sehingga mendapatkan keberkahan dan keuntungan yang halal. Kedua, harta investasi dikelola sesuai dengan syariat Islam. Tim manajemen investasi syariah memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum syariah dan memastikan bahwa portofolio investasi tidak melibatkan bisnis-bisnis yang tidak sesuai, seperti perjudian, minuman keras, atau produk-produk yang tidak halal. Lalu yang ketiga, investasi syariah memiliki tingkat risiko yang relatif kecil. Investasi syariah cenderung menghindari sektor-sektor yang berisiko tinggi serta lebih memilih bisnis-bisnis yang stabil dan berpotensi memberikan hasil jangka panjang. Dengan demikian, portofolio investasi syariah cenderung memiliki tingkat risiko yang relatif lebih kecil dibandingkan dengan beberapa instrumen investasi konvensional. Dengan begitu, investasi syariah terbukti menjadi pilihan yang menguntungkan bagi investor yang ingin mengikuti prinsip keuangan syariah. Investasi syariah telah menjadi pilihan menarik bagi banyak orang yang ingin membangun portofolio sesuai nilai-nilai Islam, menawarkan keuntungan investasi yang halal, bebas bunga dan dikelola sesuai syariat Islam.
Di samping mempertimbangkan manfaat yang akan didapat dari investasi syariah, pengaruh yang akan terjadi juga harus diketahui. Pengaruh dari terjadinya peningkatan jumlah investasi syariah di Indonesia tak bisa dipisahkan dengan efek yang akan dirasakan oleh perusahaan maupun masyarakat. Dapat diketahui bahwa jumlah saham syariah yang meningkat menjadi salah satu faktor meningkatnya indeks dan nilai kapitalisasi pasar. Dengan meningkatnya indeks dan nilai kapitalisasi pasar, maka perusahaan yang disokong oleh investasi syariah tersebut akan mengalami peningkatan di berbagai bidang, misalnya akan banyak investor yang berinvestasi pada perusahaan tersebut. Hal ini akan menimbulkan efek beruntun secara positif. Perusahaan yang tumbuh subur tersebut pasti akan melaksanakan tanggung jawab sosialnya dengan menciptakan program-program yang membantu masyarakat dalam berbagai jenis kegiatan di dalamnya, yang kemudian akan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) baik secara tertuju maupun tidak. Dengan meningkatnya kualitas SDM di Indonesia, maka kemungkinan besar yang dapat tercipta adalah terwujudnya Indonesia Emas 2045.
Di bidang perekonomian, perusahaan menjadi salah satu indikator dalam menjalankan roda perekonomian di suatu negara. Masih menyangkut pengaruh investasi syariah terhadap perusahaan yang disokongnya, perusahaan yang terus bergerak dan bertumbuh akan memutar perekonomian negara secara sehat. Apabila semakin banyak investasi yang masuk ke dalam perusahaan, maka perusahaan tersebut dapat terus berjalan hingga meningkatkan perekonomian negara dan dapat berkontribusi di dalamnya. Ingatlah bahwa negara yang maju adalah negara yang perekonomiannya kuat. Begitulah efek yang akan terjadi saat jumlah investasi syariah terus meningkat setiap waktunya.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa kegiatan investasi syariah di Indonesia mengalami pertumbuhan yang tinggi dari beberapa tahun sebelumnya. Persentase dari produk investasi syariah meningkat dengan baik. Dengan pertumbuhan yang demikian, maka optimisme yang sekaligus menjadi harapan agar pasar modal syariah di Indonesia akan semakin maju dan dapat menjadi salah satu alternatif investasi yang menarik dan menjanjikan bagi masyarakat serta berkontribusi nyata untuk meningkatkan perekonomian Indonesia. Namun, tak bisa dipungkiri pula bahwa masih banyak faktor yang menyebabkan jumlah investasi syariah belum sebanding dengan investasi konvensional. Salah satu faktor penyebab utamanya ialah karena kurangnya edukasi dan sosialisasi terkait investasi syariah di Indonesia, sehingga masih banyak masyarakat Indonesia khususnya Muslim, yang teredukasi untuk menginvestasikan harta ataupun asetnya ke dalam produk-produk investasi syariah. Hal ini menjadi tugas dan tanggung jawab bersama untuk mencapai tujuan bersama dalam memajukan perekonomian Indonesia.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.