Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Setiaji Priambada

Riba: Dosa Besar yang Disepelekan

Ekonomi Syariah | Wednesday, 03 Jul 2024, 13:13 WIB

Penulis : Setiaji Priambada

Mahasiswa : UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

Prodi : Ekonomi Syari'ah

Definisis Riba adalah sebuah nilai tambahan dengan cara melebihkan jumlah nominal pinjaman saat dilakukan pelunasan. Kata Riba berasal dari Bahasa Arab yang artinya “tambahan”, adapun contoh dari riba adalah besaran bunga yang mengacu pada suatu persentase tertentu yang dibebankan kepada peminjam. Didalam Al-quran dan Hadist, riba merupakan hal yang dilarang dalam agama Islam karena riba bisa merugikan suatu pihak yang menyebabkan tidak terwujudnya kesejahteraan sosial. Oleh sebab itu apabila transaksi jual-beli atau hutang piutang mengandung riba, maka Islam dengan tegas melarang seluruh umatnya dalam melakukan aktifitas yang mengandung riba tersebut atau haram.

Dalil Larangan Riba: Surat Al-Baqarah ayat 275

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ ۝٢٧٥

Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.

Dampak dari Riba adalah dapat memicu dampak negatif bagi kehidupan sosial. Dalam hal ini Riba bisa memperburuk kondisi ekonomi bagi masyarakat khususnya yang kurang mampu, contohnya praktik riba dalam transaksi pinjam-meminjam yang dimana dalam transaksi tersebut pembayaran pinjaman semakin sulit untuk dilunasi bagi pihak yang peminjam.

Jenis-jenis Riba:

  1. Riba Fadhl: Riba fadhl merupakan riba dalam transaksi barter ketika barang-barang yang sejenis dipertukarkan secara tidak langsung dengan jumlah yang tidak seimbang.
  2. Riba Qardh : Riba qardh merupakan riba ketika seorang peminjam harus membayar lebih dari jumlah yang dipinjamkan kepada pemberi pinjaman.
  3. Riba Nasi’ah : Riba nasi'ah merupakan kelebihan yang diperoleh dari proses transaksi jual beli dengan jangka waktu tertentu atau ditangguhkan.
  4. Riba Jahiliyah : Riba Jahiliyah merupakan tambahan ataupun kelebihan jumlah nominal pelunasan hutang yang sudah melebihi pokok jumlah pinjaman. Umumnya, hal tersebut terjadi karena peminjam tidak bisa membayarnya sesuai waktu yang telah disepakati.
  5. Riba Yad : Riba Yad merupakan hasil dari transaksi jual beli atau pertukaran barang yang nantinya akan menghasilkan riba ataupun non ribawi. Akan tetapi, waktu penerimaan serah terima kedua barang akan mengalami penundaan.

Alternatif dari Riba

Riba adalah hal yang dilarang dalam Islam, Adapun alternatif dari riba yaitu seperti keuangan syariah, sistem ekonomi bagi hasil, dan ZISWAF yang dimana alternatif tersebut sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, serta membuat masyarakat hidup lebih tenang dan nyaman karena bisa menjauhi riba dengan dosa yang besar.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image