Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Aliyya Fathiya Ahmad

Pegadaian Syariah sebagai Solusi Keuangan Masa Kini

Ekonomi Syariah | 2024-07-03 12:19:38
https://images.app.goo.gl/J4FFHU8f757GB1e16

Penulis : Aliyya Fathiya Ahmad mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Di zaman modern ini, minat terhadap pegadaian mengalami peningkatan yang signifikan karena biaya hidup yang relatif tinggi pada saat itu.Karena tingginya biaya hidup dan rendahnya pendapatan, banyak masyarakat yang menitipkan barangnya di pegadaian.Karena pegadaian merupakan salah satu cara mudah mendapatkan uang dengan cepat. Pasalnya di pegadaian, nasabah cukup membawa barang untuk digadaikan dan langsung menerima uangnya.


gadai dalam bahasa Arab disebut Rahn. Rahn menurut bahasa adalah jaminan hutang, gadaian, seperti juga dinamai Al-Habsu, artinya penahanan. Sedangkan menurut syara’ artinya akad yang objek nya menahan harga terhadap sesuatu hak yang mungkin diperoleh bayaran yang sempurna darinya. Dalam definisinya rahn adalah barang yang digadaikan,rahin adalah orang mengadaikan, sedangkan murtahin adalah orang yang memberikan pinjaman.


Lalu bagaimana jadinya seseorang yang beragama Islam namun ingin menggadaikan barang padahal sistem gadainya memerlukan bunga dan hukum bunga haram dalam Islam?


Oleh karena itu Perum Pegadaian mengembangkan sistemmya dengan menambahkan sistem Pegadaian Syariah. Pegadaian syariah tidak membebankan bunga kepada nasabahnya pada saat menggadaikan barang tersebut.


lalu bagaimana Pegadaian Syariah mendapatkan keuntungan ? Jadi di Pengadaian Syariah menerapkan sistem pembayaran fee, yang dimana fee ini adalah bayaran jasa kepada Pengadaian Syariah karna telah merawat dan menjaga barang gadai nasabah. Jadi bukan sistem bunga yang diterapkan pada Pengadaian - Pengadaian ada umum-nya.


Pegadaian syariah pertama kali ada dan disahkan pada Januari 2003 dan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI) juga mengeluarkan fatwa tentang pegadaian syariah, salah satunya adalah “Nomor Fatwa Dewan Syariah Nasional Pegadaian 25/DSN-MUI/III/2002” tentang Rah, fatwa ini merupakan salah satu acua Pegadaian Syariah.


Mengapa Pegadaian menambahkan sistem Pegadaian Syariah ? karena Perusahaan pegadaian melihat hal ini sebagai peluang besar mengingat mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam dan mengembangkan sistem pegadaian berdasarkan sistem syariah.


Oleh karena itu, melihat peluang tersebut, perusahaan pegadaian mengembangkan sistem pegadaian syariah.Salah satu sistem pegadaian syariah adalah dengan menggunakan akad Qardh, yaitu akad yang digunakan untuk keperluan konsumsi, sehingga dikenakan komisi atau yang biasa disebut dengan komisi selama pengurusan dan perlindungan terhadap barang gadai tersebut akan dilakukan.


Oleh karena itu, kami yakin Anda bisa merasa aman dalam menggadaikan barang Anda di pegadaian syariah, karena produk kami terjamin keamanannya dan sesuai syariah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image