Riba: Jeratan Haram yang Menggerogoti Kehidupan Dunia dan Akhirat
Ekonomi Syariah | 2024-06-30 15:43:27Riba, bagaikan racun yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan, menjerumuskan pelakunya dalam dosa besar dan menjauhkan mereka dari keberkahan. Dalam Islam, riba diharamkan secara tegas, dengan konsekuensi yang berat bagi pelakunya. Untuk itu tulisan ini membahas mengenai riba dalam prespektif islam
Memahami Riba : Makna dan Bahayanya
Riba, dalam bahasa Arab berarti "tambahan", merujuk pada praktik pengambilan atau pemberian bunga pinjaman yang melebihi pokoknya. Islam dengan tegas melarang riba, karena dianggap sebagai tindakan yang tidak adil dan eksploitatif. Pelaku riba diibaratkan seperti orang yang memakan api neraka.
Dalil Larangan Riba: Penegasan dari Al-Qur'an dan Hadist
Al-Qur'an dan Hadist mengandung banyak ayat dan hadis yang melarang riba secara tegas. Salah satu contohnya adalah QS Al-Baqarah ayat 275 yang menyatakan, "Riba itu terlarang bagi kamu. Tetapi jika kamu bertaubat, maka kamu berhak mendapatkan pokok hartamu; kamu tidak dirugikan dan tidak pula merugikan orang lain." Melalui ayat tersebut, umat manusia dilarang untuk melakukan kegiatan mua’malah yang terdapat riba di dalamnya. Dijelaskan bahwa orang yang memakan riba akan menjadi penghuni neraka dan bahkan kekal di dalamnya.
Selain ayat tersebut, Allah SWT juga menurunkan ayat-ayat lainnya yang dengan tegas melarang tentang riba. Ayat yang mengharamkan riba disampaikan secara berangsur-angsur untuk menghindari kejutan yang besar pada masyarakat yang sudah terbiasa dengan praktik riba, sehingga mereka dapat menerima larangan ini dengan lebih mudah. Salah satunya adalah Q.S Ar-Rum Ayat 39, ayat tersebut memberikan peringatan bahwa riba tidak akan memberikan manfaat ekonomi apapun kepada individu atau negara, sebaliknya, akan merugikan mereka
Jenis-jenis Riba: Memahami Ragam Praktik Terlarang
Para ulama membagi riba menjadi beberapa jenis, antara lain:
- Riba Nasiah: Riba yang terjadi pada tukar menukar barang ribawi yang ditangguhkan.
- Riba Fadhl: Riba yang terjadi pada tukar menukar barang ribawi yang berbeda jenis dengan syarat salah satu pihak melebihi dari yang lain.
- Riba Qardh: Riba yang terjadi pada pinjaman uang dengan syarat peminjam mengembalikan lebih dari pokok pinjamannya.
- Riba Jahilliyah: Riba yang dilakukan pada masa jahiliyah, yaitu riba yang terjadi pada jual beli, tukar menukar, dan pinjaman uang dengan syarat salah satu pihak mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda.
Bahaya Mengerikan Riba: Menjerumuskan Pelaku ke Jurang Dosa
Riba bukan hanya dosa besar, tetapi juga membawa bahaya bagi individu dan masyarakat. Bahaya riba bagi individu antara lain:
- Menjerumuskan pelakunya ke dalam dosa besar.
- Menghilangkan rasa syukur dan cinta kepada Allah SWT.
- Menyebabkan keserakahan dan materialisme.
- Mengeraskan hati dan menghilangkan rasa kasih sayang.
Bahaya riba bagi masyarakat antara lain:
- Menyebabkan ketidakadilan dan kesenjangan sosial.
- Menghambat pertumbuhan ekonomi.
- Menciptakan sistem keuangan yang rapuh dan tidak stabil.
Islam menawarkan beberapa alternatif untuk menggantikan praktik riba dalam transaksi keuangan, antara lain:
- Mudharabah: Kerjasama antara dua pihak di mana satu pihak menyediakan modal dan pihak lain menyediakan keahlian, dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan.
- Musharakah: Kemitraan di mana semua mitra berkontribusi dalam bentuk modal dan berbagi keuntungan dan kerugian sesuai dengan proporsi kontribusi mereka.
- Murabahah: Penjualan dengan tambahan margin keuntungan yang disepakati, di mana penjual membeli barang dan menjualnya kepada pembeli dengan keuntungan yang telah ditentukan.
- Ijarah: Sistem sewa atau leasing di mana pemilik aset menyewakan asetnya kepada pihak lain untuk jangka waktu tertentu dengan biaya sewa yang disepakati.
Riba: Haram! Bahayakan Dunia & Akhirat!
Riba, bagaikan racun yang menjerumuskan pelakunya dalam dosa & menjauhkan dari keberkahan. Yuk, pahami bahaya riba & cara menghindarinya dalam Islam! #Riba #Islam #KeuanganSyariah #BebasRiba #KehidupanBerkah
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.