Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Irvan Riditya Fauzi

Cita-cita Maju, Kesadaran Rendahnya!!!

Hukum | 2024-06-29 09:59:33

Rendahnya kesadaran masyarakat Indonesia menjadi salah satu penyebab dari sulitnya Indonesia menjadi Negara Maju, salah satu hal kecil yang bisa kita lihat adalah dengan rendahnya kesadaran masyarakat untuk menggunakan helm saat berkendara. Padahal banyak sekali dampak negatif yang timbul dari ketidaksadaran tersebut.

Dampak Negatif Tidak Menggunakan Helm:

- Cedera Kepala Parah: Helm berfungsi melindungi kepala dari benturan keras saat kecelakaan. Tanpa helm, risiko cedera otak, gegar otak, hingga kematian akibat benturan kepala sangat tinggi.

- Cedera Wajah: Helm dapat melindungi wajah dari serpihan benda, debu, dan angin kencang. Tanpa helm, wajah berisiko terkena luka, lecet, dan iritasi.

- Pelanggaran Lalu Lintas: Di Indonesia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa pengendara dan penumpang motor wajib memakai helm yang berstandar SNI.

- Denda: Bagi yang melanggar, akan dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Di Jakarta, denda untuk pelanggaran tidak menggunakan helm mencapai Rp 250.000.

Solusi:

- Peningkatan Edukasi: Melakukan edukasi dan kampanye tentang pentingnya menggunakan helm melalui berbagai media.

- Penegakan Hukum: Melakukan penindakan tegas terhadap pelanggar aturan penggunaan helm.

- Penyediaan Helm SNI Murah: Memudahkan akses masyarakat terhadap helm SNI dengan harga terjangkau.

- Meningkatkan Kesadaran Diri: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan diri saat berkendara.

Pasal Pelanggaran Lalu Lintas:

Ketentuan tentang penggunaan helm diatur dalam Pasal 29 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa:

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang dioperasikan di Jalan wajib mengenakan Helm Pengaman yang memenuhi Standar Nasional Indonesia."

Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 297 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa:

"Setiap pengendara atau pengemudi Sepeda Motor yang tidak mengenakan Helm Pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00."

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image