Bahaya Penggunaan E-Scooter atau Sepeda Listrik oleh Anak-anak
Edukasi | 2024-06-28 12:41:07Penggunaan e-scooter semakin marak di berbagai kota besar di Indonesia. Selain orang dewasa, tidak jarang kita melihat anak-anak menggunakan alat transportasi ini untuk bermain atau bahkan sebagai sarana pergi ke sekolah. Meskipun terlihat menyenangkan, penggunaan e-scooter oleh anak-anak menimbulkan berbagai risiko dan bahaya yang perlu mendapat perhatian serius.
Dasar Hukum
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, penggunaan e-scooter di jalan raya harus mematuhi beberapa aturan keselamatan. Namun, regulasi ini masih belum spesifik mengatur penggunaan e-scooter oleh anak-anak. Beberapa poin penting meliputi:
- Pasal 3: Menyatakan bahwa pengguna e-scooter harus menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm.
- Pasal 6: Menyebutkan bahwa e-scooter harus digunakan di jalur khusus yang telah disediakan.
Bahaya Penggunaan E-Scooter oleh Anak-Anak
1. Kurangnya Kesadaran dan Pengalaman: Anak-anak umumnya belum memiliki kesadaran penuh tentang aturan lalu lintas dan kurang berpengalaman dalam mengendarai kendaraan di jalan. Hal ini meningkatkan risiko kecelakaan.
2. Perlengkapan Keselamatan: Banyak anak-anak yang tidak menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm dan pelindung lutut, yang dapat memperparah cedera jika terjadi kecelakaan.
3. Kontrol dan Koordinasi: Kemampuan kontrol dan koordinasi anak-anak belum sebaik orang dewasa, sehingga mereka lebih rentan terhadap kehilangan keseimbangan dan jatuh.
4. Pengaruh Lingkungan: Lingkungan jalan yang ramai dan tidak teratur di banyak kota besar menambah risiko bahaya bagi anak-anak yang menggunakan e-scooter.
Solusi
1. Peningkatan Regulasi: Perlu adanya regulasi khusus yang melarang penggunaan e-scooter oleh anak-anak di bawah usia tertentu, misalnya 12 tahun, kecuali di area tertutup yang aman.
2. Edukasi dan Kampanye Keselamatan: Kampanye edukasi mengenai bahaya penggunaan e-scooter dan pentingnya keselamatan harus digalakkan, baik di sekolah maupun di masyarakat.
3. Pengawasan Orang Tua: Orang tua harus lebih proaktif dalam mengawasi dan melarang anak-anak mereka menggunakan e-scooter di jalan raya atau area yang berbahaya.
4. Fasilitas Khusus: Pemerintah dapat menyediakan fasilitas bermain khusus yang aman untuk anak-anak yang ingin menggunakan e-scooter, seperti taman atau arena bermain dengan pengawasan yang memadai.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.