Sejarah Pembukuan Mushaf Usman: Menjaga Kesatuan Umat Islam
Sejarah | 2024-06-27 23:45:13Mushaf Utsmani merupakan tonggak penting dalam sejarah Islam, menandai adanya pembukuan Al-Qur'an dan standarisasi penulisannya. Di balik kisah tersebut terdapat peran penting Khalifah Utsman bin Affan dan sahabat dalam menjaga persatuan umat Islam.
Pada masa Khalifah Utsman bin Affan, agama Islam di berbagai wilayah berkembang pesat. Seiring berkembangnya wilayah, perbedaan juga muncul dalam cara membaca Al-Quran (qiraat) di berbagai daerah. Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan perpecahan dan keragu-raguan dalam pemahaman kitab suci.
Menyadari kemungkinan terjadinya perpecahan, Khalifah Utsman mengambil langkah bijak dengan membakukan penulisan Al-Qur'an. Ia membentuk kelompok sahabat terpercaya, antara lain Zaid bin Thabit, untuk mengumpulkan dan menyalin mushaf yang ada.
Kelompok tersebut berpedoman beberapa mushaf, termasuk mushaf yang dilindungi oleh Hafshah binti Umar, istri Nabi Muhammad SAW. Mereka menyalin mushaf berdasarkan hafalan para sahabatnya dan memastikannya sesuai dengan apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.
Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya dihasilkanlah mushaf standar yang disebut Mushaf Utsmani. Mushaf ini disebarkan di berbagai wilayah umat Islam dan menjadi rujukan utama dalam membaca dan mempelajari Al-Quran.
Mushaf Tafsir Utsmani memberikan dampak yang positif yaitu menjaga persatuan umat Islam dalam pemahaman Al-Quran, menjaga kemurnian ayat-ayat suci dari perubahan dan penambahan, dan memudahkan mempelajari Al-Qur'an bagi umat Islam di seluruh dunia.
Pembukuan Mushaf Utsmani merupakan bukti komitmen Khalifah Utsman dan para sahabat untuk menjaga kemurnian Al-Quran dan persatuan umat Islam. Mushaf ini merupakan warisan berharga yang terus dipelajari dan dilestarikan hingga saat ini.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.