Fenomena Menjamurnya Tukang Parkir, Tanggung Jawab Siapa?
Info Terkini | 2024-06-24 17:29:05Tukang parkir telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, tetapi keberadaannya juga menimbulkan pro dan kontra yang terus dibahas di masyarakat. Sisi positif dari tukangparkir adalah mereka memberikan jasa parkir yang aman dan tertib, serta mencegah kejahatan seperti pencurian kendaraan. Dalam beberapa kasus, tukang parkir juga dapat membantu mengatur lalu lintas dan mengurangi kemacetan di area parkir. Namun, keberadaan tukang parkir juga dapat menimbulkanmasalah seperti kehadirannya yang illegal, pekerjanya yang dibawah umur, serta kecurangan menaikkan harga tinggi yang dilakukan oleh beberapa oknum tukang parkir pada hari libur tertentu.
Salah satu masalah yang paling umum ditemui adalah menjamurnya tukang parkir. Saat ini, tukang parkir dapat kita jumpai dimana saja. Ketika berbelanja di mini market, ada tukang parkir, ambil uang di ATM, ada tukang parkir, dimana-mana ada tukang parkir. Padahal, banyak minimarket dan tempat lainnya yang sudah memasang plang atau tanda bebasparkir namun masih saja banyak oknum tukang parkir yang masih mangkal. Hal ini diperparah dengan maraknya tukang parkir yang masih dibawah umur. Fakta ini dapat kita amati di Pekanbaru.
Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Pasla mengatakan adanya anak-anak dibawah umur yang menjadi tukang parkir harus diusut dan ditindaklanjuti. Ini merupakan masalah serius, jika dibiarkan akan timbul pandangan negatif dari anak dibawah umur tersebut jika ingin dapat uang banyak, tidak perlu menempuh pendidikan setinggi mungkin, cukup menjadi tukang parkir saja.
Masalah lain yang sering ditemui adalah biaya parkir yang terlalu tinggi. Banyak pengendara yang merasa bahwa biaya parkir yang dikenakan oleh tukang parkir tidak seimbang dengan pelayanan yang diberikan. Hal ini dapat menimbulkan protes dan kekecewaan pada pengendara yang harus membayar biaya parkir yang tidak sesuai dengan pelayanan yang diterima. Contohnya, baru-baru ini viral di Surabaya, karcis tukang parkir bertuliskan “Barang hilang tanggung jawab pengunjung”. Lho, tugas tukang parkir ngapain dong berarti?
Kemudian, banyak oknum pengendara parkir yang tidak turut membantu mengatur tata kelola parkir bagi pengemudi namun memaksa meminta jatah ketika kendaraan tersebut pergi. Namun, tidak semua pengendara menolak keberadaan tukang parkir. Banyak pengendara yang rela membayar biaya parkir jika mereka merasa bahwa pelayanan yang diberikan adalah layak dan aman. Mereka juga dapat merasa bahwa biaya parkir yang dikenakan adalah wajar jika pelayanan yang diberikan adalah baik.
Terkait permasalahan menjamurnya tukang parkir ini, pemerintah juga memiliki peran penting dalam mengatur keberadaan tukang parkir. Pemerintah harus mengatur biaya parkir yang sesuai dengan pelayanan yang diberikan, serta mengawasi tindakan tukang parkir untuk mencegah kesewenangan dan kecurangan atas pelayanan yang telah diberikan. Dengan demikian, pengendara dapat merasa aman dan nyaman menggunakan jasa parkir.
Pengendara juga harus berperan dalam mengatur keberadaan tukang parkir. Ketegasan dari pengendara untuk tidakmemberikan uang parkir dan berani berdebat dengan tukang parkir illegal sangat penting untuk menyadarkan oknum-oknum tersebut. Dengan demikian, pengendara dapat merasa bahwa biaya parkir yang dikenakan adalah wajar dan pelayanan yang diberikan adalah layak. Kemudian, keberanian dari pengendara untuk berbicara langsung atas kesewenangan yang dilakukan oknum tukang parkir tersebut juga dapat menyadarkan mereka agar kedepannya dapat bekerja dan melayani lebih baik lagi.
Penyelesaian masalah keberadaan tukang parkir harus dilakukan dengan cara yang bijaksana dan proaktif. Pemerintah harus mengatur biaya dan lokasi parkir yang sesuai dengan pelayanan yang diberikan dan frekuensi kepadatan kendaraan agar tidak terjadi kemacetan. Contohnya, ketika berbicara aspek hukum melalui kebijakan yang harus dilakukan oleh pemerintah, Pemerintah DKI Jakarta telah mengatur keberadaan tukang parkir melalui Peraturan Daerah, di dalam Pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (“PerdaPerparkiran”) diatur tentang fasilitas parkir di ruang milik jalan.
Akan tetapi, berdasarkan Pasal 11 ayat Perda Perparkiran, penggunaan ruang milik jalan untuk fasilitas parkir hanya dapat diselenggarakan di jalan kolektor dan jalan lokal berdasarkan kawasan (zoning) pengendalian parkir. Penggunaan ruang milik jalan untuk fasilitas parkir tersebut ditetapkan oleh Gubernur. Penggunaan ruang milik jalan untuk fasilitas perparkiran ini dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga yang memiliki izin dari Unit Pengelola Perparkiran (Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta).
Pada intinya, keberadaan tukang parkir telah menjadi bagian integral dari kehidupan perkotaan, tetapi keberadaannya juga menimbulkan pro dan kontra yang signifikan. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah harus berperan aktif dalam mengatur keberadaan tukang parkir dan bisa pula memberikan solusi dengan menambah lapangan kerja agar terjadi alih profesi dari yang semula tukang parkir menjadi pekerja yang dilindungi pemerintah secara layak serta pengendara harus berani bersuara jika terjadi kesewenangan yang dilakukan tukang parkir. Dengan demikian, pengendara dapat merasa aman dan nyaman menggunakan jasa parkir.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.