Kritik terhadap Kebijakan Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Indonesia
Kebijakan | 2024-06-21 15:11:33Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa Universitas di Indonesia menimbulkan kintroversi dan polemic hingga protes di kalangan mahasiswa dan masyarakat, kenaikan UKT dianggap memberatkan mahasiswa dan orang tua. Hal ini menjadi pertimbangan bagi calon mahasiswa dan orang tua yang ingin anaknya melanjutkan Pendidikan di perguruan tingg terutama mereka yang berasal dari kalangan ekonomi menengah kebawah.
Beberapa Universitas seperti Universitas Jendral Soedirman (UNSOED) Purwokerto dan Universitas Gajah Mada (UGM) telah menaikan UKT. Kenaikan tersebut dianggap tidak masuk akal dan tidak rasional sehingga menimbulkan demonstrasi dan protes dari mahasiswa dan masyarakat. Ketua BEM FISIP Universitas Bung Karno, Rahman Hakim, mengungkapkan bahwa kenaikan UKT membuatnya khawatir untuk melanjutkan perkuliahan di perguruan tinggi.
Namun, presiden Joko Widodo menegaskan bahwa kenaikan UKT yang dinilai terlalu tinggi telah dibatalkan oleh pemerinta, dan kemungkinan besar akan terealisasikan taun depan setelah melalui pertimbangan dan evalusi. Pemerintah mumutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT, setelah menindaklanjuti masukan dari masyarakat dan koordinasi dengan perguruan tinggi. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (MENDIKBUD) Nadiem Makarim akan mengevaluasi kembali ajuan kenaikan UKT dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia terkait kenaikan UKT yang dianggap tidak wajar, beliau mengaku cemas dengan kenaikan UKT di berbagai perguruan tinggi negri, dan menekankan bahwa jika kampus ingin menaikan uang kuliah, harus memperhatikan asas keadilan dan kewajaran.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.