Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nazwa Zaliaputri

Strategi Kenaikan Harga dalam Pasar Oligopoli: Perilaku Maskapai Penerbangan Domestik di Musim Ramai

Bisnis | 2024-06-11 21:15:33

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Industri penerbangan merupakan salah satu bagian dari sektor transportasi yang menawarkan layanan transportasi udara. Seiring dengan globalisasi, industri penerbangan semakin memainkan peran krusial dalam memfasilitasi mobilisasi manusia dan barang secara efektif dan efisien di pasar global. Hal ini menegaskan bahwa maskapai penerbangan, sebagai produsen utama dalam industri ini, berperan aktif dalam perekonomian global.

Pasar penerbangan domestik di Indonesia sering kali dikarakterisasi sebagai pasar oligopoli, di mana hanya beberapa maskapai besar yang mendominasi pasar. Dominasi oleh beberapa perusahaan maskapai besar seperti Garuda Indonesia dan Lion Air menunjukkan bahwa pasar ini memang termasuk pasar oligopoli. Di mana dalam pasar seperti ini, apabila perusahaan-perusahaan berkolaborasi dalam menetapkan harga, maka harga dapat distabilkan pada level yang telah mereka sepakati bersama (Chairina, C., & Hutagaol, J., 2022). Ini menunjukkan adanya kemungkinan saling mempengaruhi dalam penetapan harga tiket pesawat domestik.

Namun, fenomena kenaikan harga tiket pesawat saat musim ramai menjadi topik kontroversial yang menarik bagi akademisi, pembuat kebijakan, produsen, dan juga konsumen tiket pesawat ini. Musim ramai atau peak season dalam penerbangan biasa terjadi pada saat akhir tahun, awal tahun, libur sekolah, dan libur hari raya keagamaan. Menurut Purwadi, seorang Pengamat Ekonomi dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, hanya di Indonesia terjadi fenomena unik di mana harga tiket penerbangan domestik melonjak tajam atau meningkat saat mendekati periode liburan panjang seperti Idulfitri atau liburan sekolah (mediakaltim.com, 2024). Fenomena ini memicu pertanyaan tentang perilaku maskapai penerbangan dalam menerapkan strategi kenaikan harga tiket selama periode ramai tersebut.

Menanggapi fenomena ini, Adita, selaku juru bicara kementerian perhubungan menjelaskan bahwa kenaikan harga tiket disebabkan oleh tingginya permintaan masyarakat terhadap tiket pesawat menjelang musim mudik Lebaran 2024 (HarianJogja.com, 2024). Namun, sebagian pihak memandang praktik ini sebagai bentuk eksploitasi konsumen dan penyalahgunaan posisi dominan maskapai di rute-rute tertentu. Di sisi lain, terdapat kekhawatiran bahwa strategi kenaikan harga tiket di musim ramai dapat mengarah pada praktik kartel dan persaingan tidak sehat di antara maskapai penerbangan. Dugaan adanya koordinasi harga dan pembagian wilayah operasi dapat merugikan konsumen dan menghambat persaingan yang sehat dalam industri penerbangan.

Dengan demikian, esai ini bertujuan untuk mengungkap strategi kenaikan harga tiket yang diterapkan oleh produsen maskapai penerbangan selama musim ramai berdasarkan teori perilaku produsen. Ini penting untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai dinamika pasar penerbangan dan dampaknya terhadap konsumen serta kebijakan harga yang diterapkan.

PEMBAHASAN

Struktur Pasar Oligopoli dalam Industri Penerbangan Domestik

Industri penerbangan domestik di Indonesia ditandai oleh struktur pasar oligopoli yang kuat, di mana hanya ada sejumlah kecil maskapai besar yang menguasai pangsa pasar terbesar. Berdasarkan data dari INACA (Indonesia National Air Carriers Association) tahun 2021, tercatat bahwa Lion Air menguasai pangsa besar domestik dengan jumlah penumpang sekitar 9,89 juta jiwa atau sama dengan 30 persen dari jumlah seluruh penumpang domestik. Selanjutnya disusul oleh Citilink dan Batik Air dengan porsi masing-masing 23 persen dan 22 persen. Selain itu, adanya hambatan masuk yang besar karena tingginya biaya produksi dalam industri penerbangan juga menunjukkan bahwa struktur pasar penerbangan domestik memang bercorak oligopoli.

Source: INACA annual report 2021

Kondisi pasar ini mengakibatkan kekuatan untuk menentukan harga dalam pasar oligopoli bisa bervariasi. Tanpa kerjasama, kemampuan dalam menentukan harga menjadi terbatas, karena jika satu perusahaan menurunkan harga, perusahaan lain akan menurunkan harga lebih besar untuk menarik pelanggan kembali. Namun, dengan adanya kerjasama, perusahaan-perusahaan dapat mempertahankan harga pada level yang diinginkan (Wijaya, T., 2020). Ini juga menunjukkan adanya saling ketergantungan antar perusahaan dalam pasar ini, terutama dalam pengambilan keputusan terkait strategi penetapan harga dan penentuan rute. Oleh karena itu, setiap tindakan yang dilakukan oleh satu maskapai besar akan segera ditanggapi oleh pesaingnya, yang menciptakan kondisi persaingan yang tidak ideal dan berpotensi merusak persaingan yang sehat.

Fenomena Kenaikan Harga Tiket Pesawat di Musim Ramai

Industri penerbangan domestik sering mengalami lonjakan harga tiket pesawat yang signifikan saat permintaan melonjak tajam, terutama pada periode musim ramai atau peak season seperti liburan pergantian tahun, liburan sekolah, atau liburan hari raya. Akan tetapi, bukannya bersaing untuk mendapatkan konsumen dengan menawarkan harga yang lebih terjangkau, perusahaan-perusahaan ini justru cenderung meningkatkan harga tiket pesawat secara bersamaan. Hal ini sesuai dengan hasil pantauan CNNIndonesia.com (2024) di sejumlah aplikasi tiket pesawat, yang menunjukkan kenaikan harga tiket pesawat menjelang lebaran. Sebagai contoh, tiket pesawat rute Jakarta - Kualanamu di salah satu aplikasi menggunakan Lion Air yang sebelumnya dihargai 1,5 juta rupiah naik menjadi 1,9 juta rupiah satu hari menjelang lebaran. Begitu pula dengan rute Jakarta - Surabaya menggunakan Citilink juga naik dari yang sebelumnya 956 ribu rupiah, menjadi 1,2 juta rupiah. Lebih lengkap tertera pada grafik.

Source: CNNIndonesia.com

Kenaikan harga ini tentunya dapat berdampak luas. Dengan demikian, penting untuk mengungkapkan alasan atau strategi yang digunakan oleh maskapai penerbangan dalam menaikkan harga tiket di musim ramai.

Perilaku Maskapai dalam Pasar Oligopoli dan Motivasi Kenaikan Harga

Dalam pasar oligopoli, perilaku maskapai sangat kompetitif dan ketergantungan. Penetapan harga kompetitif terjadi ketika maskapai saling berusaha mengungguli harga pesaing untuk menarik lebih banyak penumpang. Namun, kondisi ini juga memungkinkan adanya koordinasi atau kolaborasi antar maskapai untuk bersama-sama menaikkan harga tiket pesawat, yang biasa disebut praktik kartel. Dugaan ini diperkuat oleh fakta pada tahun 2022, di mana KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) menemukan bahwa 7 maskapai (PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi) berkolaborasi dengan hanya menawarkan tiket subclass dengan harga tinggi dan tidak menyediakan penjualan untuk beberapa subclass tiket dengan harga rendah. Mereka juga meningkatkan jumlah pembatalan penerbangan setelah kartel terbentuk sebagai strategi untuk mengurangi pasokan (kppu.go.id., 2024).

Dengan demikian, maskapai penerbangan menerapkan strategi manajemen kapasitas dengan mengurangi jumlah pasokan dan tidak menjual beberapa subclass tiket dengan harga rendah. Selain itu, penetapan harga dinamis (dynamic pricing) dalam ARM (Airlines Revenue Management) juga digunakan untuk meningkatkan pendapatan maskapai dengan menetapkan harga tiket yang fluktuatif. Harga tiket pesawat dapat berubah signifikan sebelum dan selama periode penjualan, serta sesaat sebelum keberangkatan (Rusdiansyah, Putri, & Puspitasari, 2013).

Motivasi utama di balik strategi kenaikan harga tiket di musim ramai adalah untuk mengoptimalkan pendapatan dengan memanfaatkan lonjakan permintaan. Dengan memanfaatkan lonjakan permintaan, maskapai dapat menetapkan harga yang lebih tinggi untuk kursi yang tersisa, sehingga dapat memaksimalisasi keuntungan. Kenaikan harga juga membantu mengendalikan permintaan yang berlebihan agar tetap seimbang dengan kapasitas pasokan yang tersedia. Ketika jumlah kursi yang tersedia berkurang, biaya yang dibebankan kepada penumpang meningkat (Desmalitasari, 2020). Selain itu, kenaikan harga tiket juga membantu maskapai mengelola risiko dan biaya operasional yang lebih tinggi selama musim ramai. Biaya operasional ini termasuk biaya avtur, sewa pesawat, perawatan, asuransi, dan gaji karyawan (Coiroly, Munir, & Hudi, 2020).

Dampak terhadap Konsumen dan Peran Regulator

Kenaikan harga tiket pesawat di musim ramai berdampak langsung pada keterjangkauan harga bagi konsumen, terutama bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Ini mempengaruhi minat penumpang untuk bepergian karena pengeluaran yang lebih tinggi sehingga mengubah pertimbangan waktu perjalanan konsumen (Sari & Wakhidah, 2022). Hal ini memberikan efek domino pada sektor pariwisata, mengurangi jumlah wisatawan domestik dan internasional. Dengan demikian, Kementerian Perhubungan memainkan peran krusial dalam mengendalikan lonjakan harga tiket dengan pengawasan dari Direktorat Angkutan Udara. Melalui pemantauan online dan offline selama low season maupun peak season, mereka berupaya mencegah harga tiket yang berlebihan dan memastikan transportasi udara tetap terjangkau untuk semua orang (Ridho & Kusuma, 2024).

Selain itu, kurangnya pilihan dan minimnya persaingan harga di musim ramai membuka potensi eksploitasi konsumen. Dominasi oleh beberapa maskapai besar mengurangi alternatif bagi konsumen untuk mendapatkan harga yang lebih terjangkau. Dalam hal ini, KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) harus berperan aktif dalam mengawasi persaingan bisnis agar tetap sehat, sehingga penumpang transportasi udara tidak menderita akibat kebijakan maskapai yang merugikan (Christian, Y., 2024). KPPU juga dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk menyusun regulasi dan kebijakan yang mendorong persaingan yang sehat dalam industri penerbangan.

PENUTUP

Kesimpulan

Kenaikan harga tiket pesawat di musim ramai mengungkap tantangan dalam industri penerbangan domestik Indonesia yang didominasi oleh beberapa maskapai besar. Perilaku produsen dalam menetapkan harga untuk memaksimalkan keuntungan terlihat jelas dalam strategi ini. Namun, hal ini dapat berdampak negatif pada konsumen, terutama dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, dan sektor pariwisata. Oleh karena itu, pengawasan dari Kementerian Perhubungan dan KPPU sangat penting untuk mencegah praktik kartel dan memastikan persaingan yang sehat. Kolaborasi antara regulator dan maskapai diperlukan untuk menjaga harga tiket tetap terjangkau dan memastikan transportasi udara dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

Chairina, C., & Hutagaol, J. (2022). Pengaruh Iklan dalam Persaingan Pasar Monopolistik dan Pasar Oligopoli. All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety, 2(2), 347-356.

Christian, Y. (2024). Kesepakatan Penetapan Harga Dengan Dasar Penetapan Pemerintah Tentang Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Sebagai Pelanggaran Persaingan Usaha (Studi Putusan Nomor 1811 K/Pdt. Sus-KPPU/2022). UNES Law Review, 6(3), 9709-9720.

CNNIndonesia.com. 26 Maret 2024. Daftar Lengkap Kenaikan Harga Tiket Pesawat saat Mudik Lebaran. Diakses pada 9 Juni 2024, dari https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240326092659-92-1078983/daftar-lengkap-kenaikan-harga-tiket-pesawat-saat-mudik-lebaran

Coiroly, M. A., Munir, A., & Hudi, M. (2020). PRAKTIK KARTEL MASKAPAI PENERBANGAN DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0. MIMBAR YUSTITIA : Jurnal Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 4(1), 60-69

Desmalitasari, D. FLUKTUASI HARGA DALAM JUAL BELI TIKET PESAWAT PERSPEKTIF PEMASARAN SYARIAH (Studi Pada PT. Airlangkap Wisata Kota Bengkulu) (Doctoral dissertation, IAIN Bengkulu).

HarianJogja.com. 25 Maret 2024. Jelang Mudik Lebaran, Harga Tiket Pesawat Terbang Semakin Terbang Tinggi. Diakses pada 9 Juni 2024, dari https://ekbis.harianjogja.com/read/2024/03/25/502/1169216/jelang-mudik-lebaran-harga-tiket-pesawat-terbang-semakin-terbang-tinggi

KPPU.go.id. 15 Maret 2024. KPPU Soroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat Jelang Lebaran. Diakses pada 10 Juni 2024, dari https://kppu.go.id/blog/2024/03/kppu-soroti-kenaikan-harga-tiket-pesawat-jelang-lebaran/

MediaKaltim.com. 30 Maret 2024. Anomali Kenaikan Harga Tiket Pesawat Jelang Libur Lebaran Rugikan Konsumen. Diakses pada 9 Juni 2024, dari https://mediakaltim.com/anomali-kenaikan-harga-tiket-pesawat-jelang-libur-lebaran-rugikan-konsumen/

Ridho, N., & Kusuma, N. M. P. (2024). Analisis Pengawasan Inspektur Angkutan Udara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama terhadap Penetapan Harga Tarif Tiket oleh Maskapai Lion Mentari Airlines. El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam, 5(2), 339-357.

Rusdiansyah, A., Putri, R. D. A., & Puspitasari, N. (2013). Model dynamic pricing untuk penetapan harga tiket pesawat terbang berbasis waktu dan persediaan kursi dengan mempertimbangkan keputusan kompetitor. Jurnal Teknik Industri, 15(1), 47-58.

Sari, A. N., & Wakhidah, E. N. (2022). Pengaruh Bagasi Berbayar Dan Kenaikan Harga Tiket Pesawat Terhadap Minat Penumpang Maskapai Lion Air Di Bandar Udara Ahmad Yani Semarang. Consilium: Education and Counseling Journal, 2(2), 70-78.

Wijaya, T. (2020). Pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak sempurna dalam perspektif islam. PROFIT: Jurnal Kajian Ekonomi dan Perbankan Syariah, 4(2), 1-16.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image