Pemanfaatan Pajak Rokok dan Bea Cukai Rokok untuk Penambahan Pembiayaan Kesehatan
Kebijakan | 2024-06-09 13:17:47Rokok adalah sebuah produk yang berasal dari proses produksi daun tembakau yang kemudian dibungkus dalam kertas dan dibakar ujungnya untuk dihisap. Ujung rokok yang dibakar ini nantinya akan menghasilkan asap yang mengandung lebih dari 7.000 zat kimia dan sekitar 70 zat diantaranya dapat menyebabkan kanker (karsinogenik). Seiring dengan kemajuan dan berkembangnya industri rokok, saat ini dapat kita jumpai jenis rokok yang semakin bervariasi, mulai dari merek hingga berbagai cita rasa, semuanya tersedia.
Hal tersebut tentunya menjadi salah satu motivasi yang kuat bagi penikmat rokok untuk terus melakukan kegiatan yang berbahaya ini. Saat ini penikmat rokok bukan hanya berasal dari kalangan orang dewasa saja. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018, sebesar 33,8 % kalangan anak-anak hingga remaja dari usia 10-18 tahun naik menjadi 9,1 % juga menjadi penikmat produk yang mengandung zat adiktif tersebut.
Penggunaan rokok secara berlebihan tidak hanya menyebabkan kanker saja, namun juga masalah kesehatan lainnya seperti gangguan pernapasan (asma), serangan jantung, stroke, dan masih banyak lagi. Tidak hanya berbahaya bagi diri pengguna saja, asap rokok yang ditimbulkan juga dapat merugikan orang-orang yang ada di sekitar. Tidak hanya asapnya saja, residu yang tertinggal dan melekat pada pakaian, rambut, dan benda-benda yang ada di sekitar juga memiliki resiko yang berbahaya. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sekitar 1,2 juta perokok pasif meninggal setiap tahunnya karena asap rokok dari perokok aktif.
Tidak hanya berdampak bagi dunia kesehatan saja, Pemerintah Indonesia pun kemudian menetapkan bahwa bahaya dari merokok ini menjadi permasalahan yang cukup serius karena dapat merugikan negara. Kerugian yang dimaksud adalah hilangnya produktivitas perokok usia produktif (usia kerja hingga pensiun) sebesar $183,7 miliar, hilangnya potensi PDB sebesar $10,2 miliar, dan biaya perawatan kesehatan akibat rokok yang ditaksir mencapai Rp 117 miliar. Oleh karena itu, Pemerintah pun menetapkan aturan mengenai pemberian pajak rokok dan bea cukai rokok. Sesuai dengan Undang-Undang Cukai No. 39 Tahun 2007, rokok menjadi barang yang dikenai cukai karena dianggap sebagai barang yang jumlah konsumsi dan peredarannya memerlukan pengendalian serta pengawasan. Pemberian cukai rokok ini memiliki peran yang sangat penting dalam menambah kas negara untuk membangun infrastruktur yang ada di Indonesia.
Berdasarkan UU No.28 Tahun 2009 Pasal 31 yang berbunyi, "Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang". Pelayanan kesehatan masyarakat yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah adanya pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan, penyediaan smoking area, serta kegiatan dan iklan layanan masyarakat tentang dampak dan bahaya merokok.
Dengan adanya penetapan bea cukai rokok dan pajak rokok sebagai pemanfaatan pembiayaan kesehatan ini merupakan langkah yang tepat dan bermanfaat. Tidak hanya menjadi sumber dana yang signifikan untuk mendukung sistem pelayanan kesehatan yang lebih baik saja, pajak rokok dan bea cukai rokok dapat bermanfaat untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan medis dan program kesehatan lainnya.
Selain itu, tindakan dari penetapan pajak dan cukai rokok ini juga dapat membantu untuk mengurangi proporsi kegiatan merokok secara bertahap karena dengan adanya penambahan pajak rokok maka harga rokok juga akan ikut naik. Kenaikan harga rokok tersebut tentunya dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi pengguna rokok dalam melakukan pembelian rokok dan dapat memotivasi para pengguna untuk lebih berpikir serius terhadap bahaya dan dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh kebiasaan berbahaya tersebut.
Referensi:
Pratiwi Kusuma Wardani, K. (2022). Dampak Kebijakan Tarif Cukai Hasil Tembakau dan Penindakan Rokok Ilegal terhadap Konsumsi Rokok Rumah Tangga. Jurnal Perspektif Bea dan Cukai, Vol.6, No.1. Dipetik Agustus 21, 2023
Sardjana Orba Manullang, T. S. (2023, Februari). Kebijakan Pemerintah dalam Pemanfaatan Pajak Berganda Rokok sebagai Pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol.2, No.02, 121-128. Dipetik Agustus 21, 2023, dari https://wnj.westscience-press.com/index.php/jhhws/index
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.