Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Difa Anida Alifia

Definisi dan Sejarah Studi Islam dalam Hukum Pidana Islam

Eduaksi | 2024-06-08 17:27:02

Hukum Pidana Islam/ fiqh jinayah adalah segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf ( orang yang dapat dibebani kewajiban). Sebagai hasil pemahaman atas dalil-dalil hukum dari Al-Qur’an dan Hadis.

Dalam khazanah hukum positif, hukum menurut isinya dapat dibagi menjadi Hukum Privat (Hukum Sipil) dan Hukum Publik. Hukum Sipil dalam arti luas meliputi Hukum Perdata (Burgelijkrecht) dan Hukum Dagang (Handelsrecht), sedangkan dalam arti sempit meliputi Hukum Perdata saja.

Hukum Publik terdiri dari Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, dan Hukum Internasional. Berbeda dengan hukum positif, hukum Islam tidak membedakan dengan tajam antara hukum perdata dengan hukum publik. Ini disebabkan karena menurut sistem hukum Islam, pada hukum perdata terdapat segi segi publik dan pada hukum publik ada segi segi perdatanya. Itulah sebabnya maka dalam hukum Islam tidak dibedakan kedua bidang hukum itu. Dalam Hukum pidana Islam, hukum kepidanaan atau disebut juga dengan jarimah ( perbuatan tindak pidana ).

Jarimah Hudud

Jarimah hudud adalah perbuatan yang mempunyai bentuk dan batas hukumannya didalam Al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad Saw. Sanksinya berupa sanksi had (ketetapan yang terdapat dalam Al-Qur’an dan sunnah). Hukumannya berupa rajam,jilid atau, potong tangan , penajra/kurungan seumur hidup, eksekusi bunuh, pengasingan/ deportasi, dan salib.

Jarimah Ta’zir

Jarimah Ta’zir adalah perbuatan pidana yang bentuk dan ancaman hukumannya ditentukan oleh pengusa (hakim) sebagai pelajaran kepada pelakunya . Dalam pengertian istilah hukum islam merupakan hukuman yang bersifat mendidik yang tidak mengharuskan pelakunya dikenal had. Hukumannya berupa hukuman penjara,skorsing atau pemecatan,ganti rugi, pukulan,teguran dengan kata-kata, dan jenis hukuman lain yang dipandang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Selain itu, dalam hukum pidana islam juga dikenal delik qishas ( memotong atau membalas). Selain itu juga ada delik diat ( denda dalam bentuk benda atau hara) berdasarkan ketentuan yang harus dibayar oleh pelaku pidana kepada pihak korban sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya. Perbedaannya qishas diberlakukan bagi perbuatan pidana yang disengaja, sedangkan diat diberlakukan bagi perbuatan pidana yang tidak disengaja.

Ibnu Rusyd mengelompokkan qishas menjadi 2 yaitu :

Qishas an-nafs ( pembunuhan),yaitu qishas yang membuat korbannya meninggal. Sering disebut dengan kelompok alqatlu ( pembunuhan)

Qishas ghairu an-nafs yaitu qishas yang membuat korbannya cidera atau melukai korbannya tidak sampai meninggal, sering disebut dengan kelompok al-jarhu ( pencederaan).

Dan dimaksud dengan metode studi Islam, yaitu usaha untuk mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan agama Islam secara sistematis, dengan tujuan memahami secara mendalam seluk-beluk agama Islam, seperti ajaran agama Islam, sejarah agama Islam, sampai dengan praktik keagamaan sehari-hari yang dilaksanakan oleh penganut agama Islam.

Adapaun uraian tentang sejarah pusat studi Islam diawali dari zaman awal kelahiran Islam. Seiring dengan perjalanan waktu, pusat pendidikan Islam menempati beberapa tempat strategis selain rumah, yaitu masjid, kuttab, madrasah, maktabah, Dar Al-Hikmah, toko-toko kitab (hawanit al-warraqin), ribath, rumah sakit, dan rumah-rumah ulama.

Pada masa Dinasti Umayah, masjid sebagai lembaga pendidikan tidak hanya digunakan sebagai tempat pendidikan orang dewasa (laki-laki), tetapi juga digunakan sebagai tempat belajar bagi kaum wanita dan anak-anak. Pada masa kepemimpinan Harun Ar-Rasyid (813-833), salah seorang Khalifah Dinasti Abbasiyah, kebudayaan dan peradaban mengalami kemajuan pesat dalam segala bidang, terutama dalam bidang pendidikan, administrasi pemerintah, ekonomi, dan politik. Setelah dunia Islam mengalami masa keemasan dan kemajuan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan, pada periode selanjutnya dunia Islam mengalami penurunan. Setelah mengalami kemunduran, umat Islam mengalami masa kehancuran.

Pada permulaan abad ke-19, umat Islam mulai menyadari kelemahan dan kemunduran kebudayaan dan peradabannya jika dibandingkan dengan dunia Barat yang sudah maju. Oleh sebab itu, pada masa ini bidang pendidikan mulai dibangun kembali oleh umat Islam dengan adanya reformasi yang dicanangkan oleh Muhammad Ibn Abduh Wahhab, antara lain menganjurkan kembali pada AlQuran Hadis, masa hidup Rasulullah SAW., dan masa Khalafa Ar-Rasyidin.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image