Dinamika Good Governance pada Pemerintahan Indonesia
Hukum | 2024-06-05 16:29:06Situasi politik di Indonesia saat ini tepatnya pada tahun 2024 mengalami gejolak naik turun yang mengindikasikan kondisi politik yang tidak stabil. Dimulai dari pesta demokrasi yang diadakan pada bulan Februari hingga berbagai kebijakan kontroversial yang menarik atensi publik. Salah satunya yang sedang ramai dibicarakan adalah kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dapat dikatakan situasi politik ini menjadi tanda bahwa pemerintah mulai mengabaikan prinsip-prinsip Good Governance baik dari segi akuntabilitas, transparansi, supremasi hukum, hingga equality. Sejak awal 2024 terjadi berbagai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pemerintahan Indonesia yang menandakan adanya kemunduran Good Governance.
Selama masa pesta demokrasi terutama pada kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024, prinsip Good Governance mulai melenceng ketika Presiden secara terang-terangan turut memihak salah satu paslon kampanye. Hal ini, tentu bertentangan dengan prinsip akuntabilitas sebab presiden tidak bersikap netral sebagai pemimpin tertinggi di Indonesia. Keberpihakan dalam mendukung paslon pun masih menggunakan atribut dan fasilitas negara. Hal ini, terbukti dengan tindakan bagi-bagi bantuan sosial (bansos) di depan istana negara yang memiliki logo salah satu paslon. Prinsip akuntabilitas tidak diterapkan oleh Presiden yang berkedudukan sebagai pemimpin tertinggi di Indonesia. Bahkan, anggaran dana bansos selama masa kampanye lebih besar dibandingkan ketika Covid-19 padahal di situasi tersebut masyarakat mengalami paceklik karena pandemi.
Kemudian, adanya pengabaian prinsip transparansi Good Governance juga dilakukan pada kebijakan yang baru-baru ini hendak disahkan yakni Tapera. Ketika pemerintah mengumumkan kebijakan Tapera sebagai kebijakan baru dengan memotong gaji para pekerja, tidak ada ada transparansi terkait kegunaan Tapera kedepannya. Hal ini, memicu kritik dan penolakan mengingat gaji UMK yang diterima terbilang sedikit sedangkan kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan. Disatu sisi, Menteri yang hendak menjalankan kebijakan Tapera tidak dapat menjelaskan terkait kegunaan Tapera jika salah seorang pekerja sudah memiliki rumah. Pengelolaan Tapera belum memiliki mekanisme yang jelas sehingga wajar jika ada rasa skeptis dengan eksistensi program tersebut.
Prinsip Good Governance terkait supremasi hukum pada tahun 2024 telah dicederai dengan pengesahan usia cawapres oleh MK dan pengesahan usia calon kepala daerah oleh MA. Pengesahan tersebut terkesan memaksa hanya untuk melanggengkan oligarki keturunan Presiden saat ini sebab pengesahakan hukum pada usia cawapres dan calon kepala daerah ditujukan untuk kedua anaknya. Kedudukan MA dan MK sebagai lembaga penegak hukum telah diintervensi dengan tidak menjalankan tugasnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dapat dikatakan, supremasi hukum melemah di rezim pemerintahan saat ini sehingga lembaga negara tidak lagi tunduk kepada hukum. Diharapkan supremasi hukum dapat segera pulih atas keterpurukannya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.