Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Didan Wibisono

Hukum di Indonesia Saat Ini: Pemilu 2024 dan Dilema Penegakan Hukum

Hukum | Tuesday, 04 Jun 2024, 12:17 WIB
Ilustrasi Pemilu

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Indonesia akan menjadi salah satu momentum penting dalam sejarah demokrasi di negeri ini. Dimulai dari putusan Markamah Konstitusi, kampanye, hingga pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Berbagai dilema dan tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum pemilu telah menjadi perhatian utama masyarakat. Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa isu yang terkait dengan hukum di Indonesia saat ini dan bagaimana mereka mempengaruhi Pemilu 2024. Simak yuk!

Dilema Penegakan Hukum Pemilu

Tantangan penegakan hukum pemilu di Indonesia telah menarik perhatian publik secara signifikan. Sejumlah badan internasional ikut andil menilai apakah pemilu di Indonesia dilakukan secara demokratis atau tidak. Persyaratan ini mencakup berbagai topik, seperti organisasi penyelenggara pemilu, hak pilih dan pemilu, metode pemilu, dan pemilihan daerah pemilihan.

Namun pada kenyataannya, sebagian besar undang-undang pemilu di Indonesia masih belum memenuhi standar internasional dan polemik perubahan keputusan Markamah KOnstitusi terkait usia minimal calon wakil presiden ikut dikritisi oleh berbagai lapisan masyarakat dan organisasi internasional. Selain itu, konstitusi, perjanjian internasional, undang-undang pemilu, yurisprudensi, dan peraturan terkait lainnya hanyalah beberapa dari prinsip-prinsip dasar yang belum berhasil diterapkan.

Adapun, Pemilu 2024 di Indonesia telah ditunda beberapa kali. Penyelenggaraan pemilu yang efektif memerlukan kerangka hukum yang jelas dan ketentuan yang sesuai. Namun, keterlambatan penyelenggaraan pemilu telah menyebabkan berbagai masalah, seperti keterlambatan penentuan distrik pemilihan, keterlambatan pendaftaran pemilih, dan keterlambatan penghitungan suara

Keterlibatan Partai Politik dan Badan Pelaksana Pemilu

Kekhawatiran masyarakat terhadap keterlibatan partai politik dalam pemilu di Indonesia telah meningkat secara signifikan. Partai politik kini menjadi salah satu variabel yang mempengaruhi hasil pemilu. Namun campur tangan politik dalam penyelenggaraan pemilu telah menimbulkan sejumlah permasalahan, antara lain partisipasi politik dalam proses pendaftaran partai pemilih, pendaftaran pemilih, hingga kegiatan kampanye.

Selain itu, salah satu elemen yang mempengaruhi hasil pemilu di Indonesia saat ini adalah lembaga penyelenggara pemilu. Badan yang bertugas mengawasi pemilu harus kompeten dalam menjalankan prosesnya. Di sisi lain, keterlibatan penyelenggara pemilu dalam penyelenggaraan pemilu menimbulkan sejumlah permasalahan, antara lain keterlambatan pendaftaran suara, keterlambatan penghitungan suara, dan tertundanya pemilihan kepala daerah. Serta campur tangan pihak tertentu dalam proses kampanya Pemilu 2024.

Keterlibatan Masyarakat

Pada Pemilu 2024 masyarakat aktif terlibat dalam proses pemilu di Indonesia. Hal ini juga telah menjadi perhatian publik. Para pemilih harus mampu mengawasi proses pemilu. Meski demikian, partisipasi masyarakat dalam kegiatan pemilu menimbulkan sejumlah permasalahan, antara lain keterlambatan pendaftaran suara, penetapan pemilu daerah, dan penghitungan suara. Beberapa daerah di Indonesia juga masih ditemukan sejumlah masyarakat pendukung paslon tertentu yang berbuat curang selama perhitungan suara

Pemilu Indonesia tahun 2024 akan menandai titik balik signifikan dalam sejarah demokrasi bangsa. Meski demikian, kekhawatiran utama masyarakat saat ini adalah berbagai permasalahan dan kesulitan yang terkait dengan penerapan undang-undang pemilu. Namunm, kita juga harus menghormati segala keputusan KPU dalam pemilihan kali ini.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image