Kebutuhan Regulasi Dana Pensiun Syariah
Ekonomi Syariah | 2024-06-03 15:50:21Harus diakui bahwa Dana Pensiun Syariah belum banyak berkembang dibandingkan dengan sektor keuangan syariah lainnya. Keadaan ini mungkin disebabkan oleh kurangnya dukungan strategis dan hukum. Ini dapat dilihat dalam beberapa cara:
Pertama, dengan mempertimbangkan strategi pengembangan industri. Kebijakan dan Strategi Pengembangan Industri Dana Pensiun Tahun 2007-2011 tidak mencakup dana pensiun syariah meskipun pasar modal, perbankan, dan asuransi syariah telah memiliki dan memasukkan strategi pengembangan mereka sendiri.
Kedua, dalam konteks regulasi. Jika perbankan, asuransi, obligasi dan reksadana syariah sudah banyak memiliki peraturan dan juga dukungan fatwa DSN-MUI, maka dana pensiun syariah belum ada satupun peraturaan dan fatwa yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun syariah hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus.
Ketiga, Peraturan No.11/1992 tentang Dana Pensiun mengatur investasi langsung. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) syariah saat ini mengeluh tentang produk investasi terikat (mudhârabah muqayyadah atau investasi terikat) yang berpotensi besar yang tidak dapat dimasukkan oleh DPLK Syariah. Produk mudhârabah muqayyadah adalah investasi bank syariah di sektor properti atau infrastruktur dengan nilai proyek yang signifikan. Karena terbentur dengan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), bank syariah saat ini menghadapi kesulitan untuk membiayai proyek tersebut. Bagi DPLK Syariah, ini menjadi peluang investasi yang menarik. Jika dana pensiun syariah masuk, Anda dapat mendapat bagi hasil hingga dua puluh hingga tiga puluh persen dari hasil investasi ini.
Namun, peraturan UU No.11/1992 tentang Dana Pensiun menganggap produk ini sebagai investasi langsung. Jadi, untuk investasi jenis ini, dana pensiun syariah harus membuat anak perusahaan. Dana pensiun syariah pasti akan menghadapi banyak tantangan dan biaya. Namun, karena sifatnya yang unik, dana pensiun syariah seharusnya dapat bekerja sama dengan bank syariah untuk mengembangkan investasi tersebut. Dana pensiun syariah dapat terlibat lebih jauh dalam kerjasama ini untuk menganalisis studi feasibility proyek.
Para pengelola DPLK Syariah telah meminta pemerintah untuk memasukkan regulasi yang berkaitan dengan instrumen investasi dana pensiun syariah ke dalam revisi UU Dana Pensiun. DPLK Syariah menginginkan regulasi ini untuk memperluas instrumen investasi yang sesuai dengan karakternya. Karena keterbatasan instrumen investasi ini, dana kelolaan dana pensiun syariah sebagian besar ditanam dalam bentuk deposito syariah, baik dalam bentuk rupiah maupun valas, serta obligasi, saham, dan reksadana syariah. Melihat pasar yang luas dan potensi besar masyarakat muslim, dana pensiun syariah pasti memiliki masa depan yang cerah.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.