Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dwi Afiyah

Lalu Lintas dan Peristiwa Merenggut Nyawa

Transportasi | 2024-06-03 11:52:08
Sumber: Berita Republika

Laman berita tak pernah sepi akan pemberitaan kasus kecelakaan di berbagai daerah Indonesia. Entah kendaraan pribadi ataupun kendaraan umum. Kasus kecelakaan lalu lintas menjadi momok menakutkan yang bisa dalam sekejap merenggut banyak korban jiwa. Namun mirisnya, tragedi ini masih kerap terulang bahkan pernah tercatat bahwa kecelakaan merupakan ‘pembunuh’ terbesar di Indonesia.

Dalam laporan data Kepolisian, di Indonesia, rata-rata setiap jamnya ada 3 orang meninggal akibat kecelakaan jalan. Dikutip dalam berita Kompas.com yang mengambil data melalui IRSMS Korlantras Polri, pada periode mudik tahun 2024 tercatat telah terjadi 759 insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Indonesia. Jumlah kasus kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa terbilang cukup tinggi dengan rerata sekitar satu orang meninggal dunia setiap 7 kecelakaan.

Meskipun sempat mengalami penurunan angka dibandingkan dengan laporan periode sebelumnya, angka insiden kecelakaan lalu lintas masih harus ditekan. Sejatinya, insiden mengerikan ini memang tidak bisa diprediksi. Namun, kita tidak bisa mengabaikan ada faktor penyebab dari kecelakan ini yang bisa dicegah.

Faktor manusia atau pengemudi menjadi faktor penyebab yang terbesar dari peristiwa kecelakaan. Pemberitaan bahwa pengemudi mengantuk, lelah bahkan ditemukan dalam kondisi mabuk menjadi alasan kenapa kecelakaan bisa terjadi. Mengemudi sambil menggunakan telepon genggam atau terlalu fokus mengobrol dengan penumpang mengakibatkan turunnya konsentrasi dan waspada juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan. Perilaku melanggar lalu lintas seperti menerobos lampu merah dan tidak memperhatikan rambu peringatann juga masih sering dijumpai.

Kecelakaan yang ditemukan juga tidak hanya terjadi akibat pengemudi dewasa. Padahal dalam peraturan berkendara, usia minimum untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah 17 tahun. Namun kenyataan yang sering kita temui, bukan rahasia umum lagi kalau anak usia sekolah dasar sudah diperbolehkan orang tuanya menggunakan kendaraan sendiri saat berangkat sekolah atau sekedar pergi bermain.

Contohnya pada peristiwa kecelakaan mobil pada Kamis (18/05/24) yang menabrak dan merusak 11 sepeda motor dan 2 mobil. Diketahui bahwa pengemudi mobil adalah anak dibawah umur yang belum mendapat SIM dan tidak ada pengawasan orang tua saat berkendara.

Peristiwa ini menunjukkan rendahnya kesadaran masyarakat akan kepedulian terhadap kesehatan dan keselamatan berkendara. Sikap diam masyarakat terhadap fenomena anak dibawah umur menggunakan kendaraan sendiri dianggap sebagai penerimaan yang wajar. Bahkan dalam beberapa peristiwa kecelakaan yang merenggut korban anak dibawah umur lebih banyak menyalahkan pengendara dewasa yang dianggap tidak berhati-hati, padahal kenyataannya anak dibawah umur tersebut yang tidak bisa membawa kendaraan dengan semestinya.

Masyarakat kita cenderung menyepelekan keselamatan seperti penggunaan helm karena alasan jarak yang dekat. Faktor sosial dan budaya di lingkungan yang menganggap helm bukan hal yang penting juga menjadi faktor yang mempengaruhi keputusan beberapa orang untuk tidak menggunakan alat keselamatan ini. Selain itu, bagi masyarakat yang kekurangan ekonomi, kebutuhan akan pembelian helm menjadi pilihan akhir untuk dipenuhi. Perilaku ini semakin dianggap biasa karena penegak aturan masih tidak tegas dalam menindak pelanggaran.

Regulasi yang mengatur Surat Izin Mengemudi juga perlu di evaluasi. Kemampuan mengemudi masyarakat masih belum bisa teverifikasi sesuai dengan ketentuan mengemudi yang baik dan benar. Tes praktik di Indonesia menggunakan jalur zig-zag dan jalur angka 8 bertujuan untuk melatih keseimbangan, kelincahan, refleks pengemudi dan tingkat kemahiran pengemudi. Namun, tanggapan masyarakat justru berbeda terhadap tes uji SIM tersebut.

Dalam praktik berkendara di dunia nyata, uji pada lintasan tersebut tidak memberikan gambaran riilnya. Uji di Indonesia belum bisa menilai bagaimana pemahaman semua calon pengendara dalam mematuhi rambu dan peraturan, memahami simbol peringatan yang diberikan oleh kendaraanan umum dalam berkendara dan penggunaan komponen yang ada di kendaraan dengan benar.

Fenomena kejadian berkendara lain yang sebenarnya bisa menjadi risiko kecelakaan adalah kesalahan dalam penggunaan lampu sein. Kebiasaan tidak memberikan tanda ketika ingin berbelok ke arah kanan atau kiri bahkan salah memberikan tanda dapat mengakibtkan kecelakaan bagi pengemudi dibelakang atau bahkan dari arah depannya.

Lalu, penanganan kesehatan dan keselamatan lalu lintas seperti apa yang bisa diterapkan di Indonesia?

Untuk mewujudkan keselamatan secara menyeluruh diperlukan kerja sama dari berbagai pihak, tak hanya penegak aturan namun pengendara itu sendiri. Bagaimana realita masyarakat yang masih kurang peduli dan sadar akan keselamatan diri sendiri memang menjadi PR yang besar. Masyarakat perlu disadarkan bahwa kesehatan dan keselamatan perlu diupayakan dengan melakukan pencegahan terhadap risiko yang bisa terjadi.

Pendidikan akan kesehatan dan keselamatan berkendara masih belum digalakkan secara menyeluruh. Beberapa orang tua bertujuan mengajarkan cara berkendara kepada anaknya yang dibawah umur terlebih dahulu agar tidak kesusahan dalam melakukan tes dan sudah terbiasa dengan kendaraam tersebut. Alasan tersebut ada benarnya, namun tetap perlu dibarengi dengan pemantauan orang tua dan edukasi terkait bahaya apa saja yang dapat terjadi saat berkendara serta pentingnya melakukan pencegahan.

Pemangku kepentingan perlu tegas menegakkan kebijakan dalam menindak pelanggaran lalu lintas. Program pengecekkan rutin terhadap kelayakan kendaraan baik pribadi dan umum juga perlu dilakukan untuk menekan risiko kecelakaan.

Dengan terbangunnya kesadaran diri dan masyarakat terhadap pentingnya keselamatan, bersatunya semua komponen pelaksana, monitoring evaluasi terhadap program dan kebijakan secara dinamis dilakukan sesuai dengan perkembangan zaman akan mewujudkan peningkatan capaian kesehatan dan keselamatan dalam lalu lintas.

Selain itu, dengan memanfaatkan teknologi yang ada saat ini, berbagai macam inovasi dapat diciptakan sebagai solusi untuk menekan angka kasus kecelakaan lalu lintas.

Misalnya pengembangan fitur berupa sensor sinar atau tanda bunyi yang bisa memberikan sinyal ke pengendara sebagai apabila rantai atau gir kendaraan melilit sebuah benda yang tidak sengaja tersangkut, aplikasi cek kelayakan kendaraan sebagai pengingat pengendara melakukan pengecekan. Tak hanya itu, inovasi seperti perangkat kesehatan yang bisa lansung terhubung pada kendaraan dapat memungkinkan pemantauan kondisi pengemudi. Layanan akses terhadap pihak berwajib seperti Polisi untuk pengaduan darurat dan bantuan cepat jika ditemukan kerusakan ditengah perjalanan sehingga bisa meminimalisir potensi risiko kecelakaan yang besar. Tak hanya selamat, tingkat kesejahteraan pengemudi di jalan raya juga bisa diperhatikan sehingga diharapkan tidak ada lagi momok yang menakutkan menghantui kenyamanan saat perjalanan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image