Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Masayu Berliana

Kebaya Korean Style, Apakah Merusak Budaya?

Trend | 2024-06-02 12:27:21

Seperti yang kita ketahui, kebaya merupakan salah satu pakaian tradisional Indonesia, merupakan atasan yang terbuat dari bahan kain tipis yang dikenakan oleh wanita.

Bagi perempuan Jawa, kebaya biasanya dipandang sebagai pembeda kelas dan status antara bangsawan dan rakyat biasa, karena perbedaan bahan tekstil dan kain yang digunakan.

Namun baru-baru ini sedang marak diperbincangkan oleh publik tentang tren kebaya modern atau kebaya korean style, berbagai kontroversi muncul mulai dari tanggapan negatif mengenai penamaan kebaya yang melibatkan culture lain dan menilai adanya ancaman esksistensi budaya, namun ada juga yang memberi tanggapan positif mengenai inovasi kebaya modern atau korean style ini. Jika dilihat dari modelnya, kebaya ini sedikit berbeda dengan kebaya biasanya, rata-rata kebaya modern atau korean style bermodel crop top.

Kebaya kini muncul dengan berbagai model dan corak menarik yang disukai oleh semua orang terutama remaja, sebenarnya inovasi baru untuk kebaya sangat bagus bagi kalangan generasi saat ini karena itu bisa menarik minat generasi sekarang khususnya remaja untuk tetap memakai kebaya sebagai bentuk melestarikan budaya Indonesia.

Namun hal yang perlu digaris bawahi disini adalah kita harus membuat inovasi kebaya tanpa menghilangkan ciri khasnya, dan seharusnya dengan adanya globalisasi dan perkembangan teknologi kita dapat memanfaatkan hal tersebut untuk memperkenalkan kebaya lebih luas ke mencanegara sebagai simbolis budaya kita dengan ciri khas kita sendiri, bukan malah mengubah ciri khas dengan mengikuti culture negara lain.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image