KUHP Baru: Tantangan dan Harapan
Info Terkini | 2024-05-29 21:35:17Pada bulan Desember 2022, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru diresmikan di Indonesia. KUHP ini telah menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, termasuk kritik dan harapan. Dalam artikel ini, kita akan membahas baik dan buruknya KUHP baru dan beberapa sumber yang relevan.
Kritik masyarakat terhadap KUHP baru tidak membuat pemerintah bergeming. Pemerintah terus bergerak memberi penjelasan sebagai bagian sosialisasi KUHP kepada masyarakat. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan kritik masyarakat sebagai produk legislasi menjadi hal lumrah di negara demokrasi. Semua kritikan masyarakat perlu direspon. Dia menerangkan proses penyusunan hingga persetujuan RKUHP menjadi KUHP Nasional berlangsung selama 59 tahun, dan bahwa setiap rumusan pasal dilakukan penuh kecermatan dan kehati-hatian.
Namun, kritik masyarakat tidak hanya terbatas pada proses pembentukan KUHP. Beberapa kritik juga mengenai isi KUHP sendiri. Misalnya, beberapa pasal dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan Hak Asasi Manusia (HAM). Kritik lainnya adalah bahwa KUHP baru tidak memberikan penjelasan yang jelas tentang beberapa istilah hukum yang digunakan, sehingga dapat membingungkan masyarakat dan profesional hukum.
KUHP baru juga memiliki keterkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). KUHP baru mencoba untuk mengakomodasi HAM dengan cara memberikan penjelasan yang jelas tentang beberapa istilah hukum yang digunakan. Namun, beberapa kritik mengatakan bahwa KUHP baru tidak memberikan penjelasan yang jelas tentang beberapa istilah hukum yang digunakan, sehingga dapat membingungkan masyarakat dan profesional hukum.
KUHP baru memiliki beberapa kekurangan. Salah satu kritiknya adalah bahwa proses pembentukannya terburu-buru dan tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna. Namun, KUHP juga memiliki beberapa kelebihan. Misalnya, KUHP baru mencoba untuk mengakomodasi sanksi sosial yang dapat mengurangi kepadatan dalam lembaga pemasyarakatan. Hukuman mati dalam KUHP baru hanya merupakan sanksi yang bersifat khusus, tidak seperti pada KUHP yang lama, hukuman mati merupakan sanksi pokok.
Masyarakat memiliki peran penting dalam proses pembentukan KUHP. Menurut Isnur, penyampaian masukan yang konsisten dari masyarakat sipil terkait revisi KUHP yang baru harus dilakukan, agar semakin banyak pihak yang memahami adanya kekurangan dalam KUHP yang baru, sehingga bisa segera diperbaiki demi acuan hukum pidana yang berkeadilan dan mampu melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) setiap warga negara.
KUHP baru di Indonesia telah menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Kritik dan harapan masyarakat terhadap KUHP baru tidak membuat pemerintah bergeming. Pemerintah terus bergerak memberi penjelasan sebagai bagian sosialisasi KUHP kepada masyarakat. KUHP baru memiliki beberapa kekurangan, seperti proses pembentukannya yang terburu-buru, tetapi juga memiliki beberapa kelebihan, seperti mencoba mengakomodasi sanksi sosial. Masyarakat memiliki peran penting dalam proses pembentukan KUHP dan harus terus memberikan masukan yang konsisten agar KUHP yang baru dapat diperbaiki demi kepentingan masyarakat dan HAM.
Sumber :
MPR RI. (n.d.). Buka Ruang Diskusi untuk jawab Pro Kontra KUHP baru di masyarakat
Hukum Online. (2022,December 14).Respons Pembentuk UU atas kritik Masyarakat terhadap KU
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.