Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ihda Kayla adila

Kedudukan Filsafat dalam Perkembangan Ilmu Pengetahuan (Kriminologi) di Indonesia

Pendidikan dan Literasi | 2024-05-10 19:26:47

Filsafat, yang namanya berasal dari bahasa Yunani “philosophia” yang berarti cinta

kebijaksanaan, adalah ilmu yang mengkaji dan menerangi kehidupan dan manusia. Filsafat

mempunyai peranan penting dan strategis dalam kemajuan ilmu pengetahuan di Indonesia.

Filsafat berfungsi sebagai landasan penalaran dan pemikiran ketika mengejar dan menganalisis

pengetahuan. Filsafat berfungsi sebagai meta-sains dalam konteks kemajuan ilmu pengetahuan

Indonesia, mendorong pertukaran konsep dan interpretasi di antara ilmu-ilmu terkait dan

memudahkan integrasi di antara ilmu-ilmu tersebut.

Sains juga dipengaruhi oleh filsafat karena memberikan arahan, memungkinkan para

ilmuwan untuk mengakui keterbatasan mereka dan menghindari pola pikir intelektual yang

arogan. Filsafat mempunyai fungsi primer, unik, atau sentral dalam kemajuan ilmu pengetahuan

karena berkaitan erat dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. Dengan

demikian, filsafat memegang peranan penting dalam mempengaruhi perkembangan ilmu

pengetahuan di Indonesia, serta memastikan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan tersebut

berjalan dalam arah yang sesuai dengan nilai-nilai moral dan aksiologis yang dianut masyarakat

Indonesia.

Filsafat ilmu dapat berfungsi sebagai pengarah dan pengontrol penerapan berbagai bidang

keilmuan dengan berdiri di tengah-tengahnya. Agar para ilmuwan tidak terjebak dalam sikap

keangkuhan intelektual dan menyadari keterbatasannya, maka perkembangan ilmu pengetahuan

dan teknologi Indonesia harus menjadikan filsafat ilmu sebagai pedoman.

Teknologi mutakhir berkembang dengan pesat, dan kemajuan ini harus dipandu oleh filosofi

ilmu pengetahuan untuk memastikan bahwa para ilmuwan memahami keterbatasan mereka dan

tidak mengadopsi pola pikir arogan. Tinjauan Umum Selain pertumbuhan populasi, pendorong

utama pesatnya perkembangan kebudayaan selama beberapa abad terakhir adalah pesatnya

kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Selain masih banyak lagi, filsafat ilmu menonjolkan makna moral-aksiologis bagi kemajuan ilmu

pengetahuan. Pada hakikatnya filsafat ilmu dapat berperan sebagai pengarah dan pengendali

penerapan berbagai bidang keilmuan dengan menempatkan dirinya di tengah-tengah. Tiga

bidang utama filsafat yang berkaitan erat dengan pemahaman hakikat ilmu adalah ontologi,

epistemologi, dan aksiologi. Berikut penjelasan singkatnya:

Istilah Yunani “ontos” (keberadaan) dan “logos” (pengetahuan) berasal dari kata ontologi.

menyelidiki sifat atau esensi realitas, keberadaan, dan entitas, antara lain. Bidang epistemologi

berasal dari istilah Yunani “logos” (pengetahuan) dan “episteme” (pengetahuan). Cari tahu

tentang asal usul, batasan, keandalan, dan hakikat pengetahuan. aksiologi berasal dari istilah

Yunani “logos” (pengetahuan) dan “axios” (berharga). Mempelajari nilai-nilai ilmiah seperti

moralitas, etika, dan estetika.

Ketiga cabang ini saling terkait erat. Ontologi memberikan landasan untuk memahami apa

yang dapat kita ketahui, epistemologi menjelaskan bagaimana kita memperoleh pengetahuan

tentang hal itu, dan aksiologi menentukan bagaimana kita harus menggunakan pengetahuan

tersebut. Memahami ontologi, epistemologi, dan aksiologi penting bagi siapa saja yang ingin

memahami hakikat ilmu pengetahuan dan bagaimana ilmu pengetahuan dapat digunakan secara

bertanggung jawab dan bermanfaat bagi kehidupan manusia.

Dalam kesimpulan ini pengetahuan kriminologi dalam filsafat menyangkut pendekatan yang

menggabungkan ilmu pengetahuan tentang kejahatan dengan pemikiran filosofis. Ini

memungkinkan untuk memahami kejahatan dari perspektif yang lebih komprehensif dan

menyediakan prinsip-prinsip untuk mengelola dan menanggulangi kejahatan. Filsafat mungkin

menawarkan pendekatan konstruktif untuk memahami dan membantu menjelaskan masalah

kejahatan. Pendekatan ini dapat mengintegrasikan kriteria material dari ilmu-ilmu pengetahuan

dan menyediakan analisis yang lebih kaya dan komprehensif tentang kejahatan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image