Kedudukan Filsafat dalam Perkembangan Ilmu Pengetahuan (Kriminologi) di Indonesia
Pendidikan dan Literasi | 2024-05-10 19:26:47Filsafat, yang namanya berasal dari bahasa Yunani “philosophia” yang berarti cinta
kebijaksanaan, adalah ilmu yang mengkaji dan menerangi kehidupan dan manusia. Filsafat
mempunyai peranan penting dan strategis dalam kemajuan ilmu pengetahuan di Indonesia.
Filsafat berfungsi sebagai landasan penalaran dan pemikiran ketika mengejar dan menganalisis
pengetahuan. Filsafat berfungsi sebagai meta-sains dalam konteks kemajuan ilmu pengetahuan
Indonesia, mendorong pertukaran konsep dan interpretasi di antara ilmu-ilmu terkait dan
memudahkan integrasi di antara ilmu-ilmu tersebut.
Sains juga dipengaruhi oleh filsafat karena memberikan arahan, memungkinkan para
ilmuwan untuk mengakui keterbatasan mereka dan menghindari pola pikir intelektual yang
arogan. Filsafat mempunyai fungsi primer, unik, atau sentral dalam kemajuan ilmu pengetahuan
karena berkaitan erat dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. Dengan
demikian, filsafat memegang peranan penting dalam mempengaruhi perkembangan ilmu
pengetahuan di Indonesia, serta memastikan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan tersebut
berjalan dalam arah yang sesuai dengan nilai-nilai moral dan aksiologis yang dianut masyarakat
Indonesia.
Filsafat ilmu dapat berfungsi sebagai pengarah dan pengontrol penerapan berbagai bidang
keilmuan dengan berdiri di tengah-tengahnya. Agar para ilmuwan tidak terjebak dalam sikap
keangkuhan intelektual dan menyadari keterbatasannya, maka perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi Indonesia harus menjadikan filsafat ilmu sebagai pedoman.
Teknologi mutakhir berkembang dengan pesat, dan kemajuan ini harus dipandu oleh filosofi
ilmu pengetahuan untuk memastikan bahwa para ilmuwan memahami keterbatasan mereka dan
tidak mengadopsi pola pikir arogan. Tinjauan Umum Selain pertumbuhan populasi, pendorong
utama pesatnya perkembangan kebudayaan selama beberapa abad terakhir adalah pesatnya
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Selain masih banyak lagi, filsafat ilmu menonjolkan makna moral-aksiologis bagi kemajuan ilmu
pengetahuan. Pada hakikatnya filsafat ilmu dapat berperan sebagai pengarah dan pengendali
penerapan berbagai bidang keilmuan dengan menempatkan dirinya di tengah-tengah. Tiga
bidang utama filsafat yang berkaitan erat dengan pemahaman hakikat ilmu adalah ontologi,
epistemologi, dan aksiologi. Berikut penjelasan singkatnya:
Istilah Yunani “ontos” (keberadaan) dan “logos” (pengetahuan) berasal dari kata ontologi.
menyelidiki sifat atau esensi realitas, keberadaan, dan entitas, antara lain. Bidang epistemologi
berasal dari istilah Yunani “logos” (pengetahuan) dan “episteme” (pengetahuan). Cari tahu
tentang asal usul, batasan, keandalan, dan hakikat pengetahuan. aksiologi berasal dari istilah
Yunani “logos” (pengetahuan) dan “axios” (berharga). Mempelajari nilai-nilai ilmiah seperti
moralitas, etika, dan estetika.
Ketiga cabang ini saling terkait erat. Ontologi memberikan landasan untuk memahami apa
yang dapat kita ketahui, epistemologi menjelaskan bagaimana kita memperoleh pengetahuan
tentang hal itu, dan aksiologi menentukan bagaimana kita harus menggunakan pengetahuan
tersebut. Memahami ontologi, epistemologi, dan aksiologi penting bagi siapa saja yang ingin
memahami hakikat ilmu pengetahuan dan bagaimana ilmu pengetahuan dapat digunakan secara
bertanggung jawab dan bermanfaat bagi kehidupan manusia.
Dalam kesimpulan ini pengetahuan kriminologi dalam filsafat menyangkut pendekatan yang
menggabungkan ilmu pengetahuan tentang kejahatan dengan pemikiran filosofis. Ini
memungkinkan untuk memahami kejahatan dari perspektif yang lebih komprehensif dan
menyediakan prinsip-prinsip untuk mengelola dan menanggulangi kejahatan. Filsafat mungkin
menawarkan pendekatan konstruktif untuk memahami dan membantu menjelaskan masalah
kejahatan. Pendekatan ini dapat mengintegrasikan kriteria material dari ilmu-ilmu pengetahuan
dan menyediakan analisis yang lebih kaya dan komprehensif tentang kejahatan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook