Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ubed Kenedy

GB WhatsApp Terbaru: AntiBanned, Anti-Hapus Pesan

Teknologi | Monday, 17 Jan 2022, 17:10 WIB

 

GB Whatsapp merupakan sebuah aplikasi chatting hasil modifikasi dari para pihak ketiga, artinya ini merupakan versi mod dari wa original. Seperti kita tahu jika setiap aplikasi hasil modifikasi tentu memiliki tampilan serta fitur yang banyak berbeda dengan versi aslinya.

Begitupun GB WA Apk ini, dengan menggunakan aplikasi ini, maka anda akan merasakan sensasi yang berbeda ketika melakukan cahttingan. Bahkan tampilannya itu sendiri cukup keren, sehingg

Keunggulan GB Whatsapp Versi Pro

Banyak sekali keunggulan yang bisa Anda dapatkan apabila menggunakan WA GB yang versi pro. Salah satunya dari segi fitur yang disuguhkan. Berikut berbagai macam fitur yang membedakan antara wa biasa dengan versi pro GB:

Dapat menghilangkan tanda onlineMenyembunyikan centang duaBebas mengirim fileAnti hapus statusAmanAnti banneddll

Terkadang ada yang kesal ketika mengirim sebuah chat namun hanya ceklis satu, padahal dia sedang online. Hal tersebut karena pengguna Whatsapp GB telah menyetting fiturnya terlebih dahulu. Maka dari itu, Anda juga harus menggunakannya agar bisa melihat apa yang telah orang lain kirimkan ke Anda meski telah menghapusnya.

Untuk Anda yang ingin menggunakan WA versi pro, langsung saja download GB Whatsapp pro versi terbaru melalui browser pada smartphone. Terdapat berbagai macam fitur menarik yang harus Anda coba. Ikuti beberapa tips di atas supaya bisa mengunduh aplikasi tersebut.

Silahkan kalian download GB WhatsApp menggunakan link download di bawah ini.

LINK DOWNLOAD 1>> DISINI

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image