Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Livia Khairani

Kedudukan Filsafat dalam Perkembangan Ilmu Kriminologi

Humaniora | 2024-05-07 16:07:10

Filsafat memiliki peran yang signifikan dalam perkembangan ilmu pengetahuan kriminologi di Indonesia. Dengan mempertimbangkan aspek etika, ontologi, dan epistemologi, filsafat memberikan pendekatan yang holistik dalam memahami fenomena kejahatan. Filsafat, sebagai disiplin intelektual yang mempertanyakan makna, tujuan, dan prinsip-prinsip di balik segala sesuatu, memiliki kedudukan yang penting dalam perkembangan ilmu pengetahuan kriminologi di Indonesia. Filsafat juga berperan dalam membahas masalah moral dan etika penelitian dalam bidang kriminologi, memastikan bahwa penelitian etis dan tidak melanggar hak asasi manusia. Aspek etika dalam filsafat kriminologi membantu dalam menentukan apa yang dianggap sebagai tindakan kriminal dan bagaimana menghukum pelaku kejahatan.

Sumber: https://pin.it/5XOVOBwo5

Filsafat memainkan peran penting dalam ontologi kriminologi, yaitu pemahaman tentang realitas kejahatan. Dalam filsafat, terdapat berbagai teori yang memberikan pemahaman tentang sifat dan esensi kejahatan. Teori-teori kriminologi tidak hanya mencoba menjelaskan fenomena kejahatan, tetapi juga memberikan pemahaman mendalam tentang alasan-alasan di balik perilaku kejahatan tersebut. Misalnya, teori konflik, teori kontrol sosial, semuanya mengandalkan prinsip-prinsip filsafat seperti konsekuensialisme, deontologi, dan fenomenologi dalam menjelaskan dinamika sosial di balik kejahatan. Dengan mempertimbangkan pandangan filsafat ini, ilmu pengetahuan kriminologi dapat mengembangkan pemahaman yang lebih dalam tentang fenomena kejahatan di Indonesia.

Epistemologi, atau teori pengetahuan, juga merupakan aspek penting dalam filsafat kriminologi. Filsafat membantu mengidentifikasi metode ilmiah yang dapat digunakan dalam penelitian kriminologi. Dengan mempertimbangkan pendekatan deduktif dan induktif, metode kualitatif dan kuantitatif, serta analisis kritis, filsafat memungkinkan kriminolog untuk mengembangkan penelitian yang lebih bermakna dan objektif. Meskipun pentingnya peran filsafat dalam perkembangan ilmu pengetahuan kriminologi di Indonesia, masih ada beberapa kritik terhadap kedudukannya. Beberapa orang berpendapat bahwa filsafat cenderung menjadi terlalu abstrak dan tidak praktis dalam konteks kriminologi. Mereka berpendapat bahwa fokus seharusnya lebih diberikan pada penelitian empiris dan aplikasi praktis dalam memahami dan mengatasi kejahatan.

Filsafat juga memberikan kontribusi penting dalam pemahaman etika kriminologi. Pertanyaan-pertanyaan tentang apa yang benar dan salah dalam penanganan kejahatan, serta hak-hak individu dalam konteks hukum dan keadilan, semuanya melibatkan pertimbangan-pertimbangan etis yang mendasar. Filsafat etika memberikan kerangka kerja untuk memahami dan mengevaluasi berbagai kebijakan dan praktik dalam sistem peradilan pidana, pembentukan undang-undang, dan intervensi sosial.

Filsafat juga memperkaya diskursus tentang konsep keadilan dalam konteks kriminologi. Pertanyaan tentang apakah hukuman itu adil, apakah rehabilitasi lebih baik daripada hukuman penjara, dan sejauh mana tanggung jawab individu dalam tindakan kriminal semuanya membutuhkan refleksi filosofis yang mendalam. Tanpa pemahaman yang kuat tentang konsep-konsep keadilan ini, penegakan hukum dapat menjadi diskriminatif atau bahkan melanggar hak asasi manusia.

Di Indonesia, studi kriminologi masih dalam tahap perkembangan, dan kedudukan filsafat dalam disiplin ini belum sepenuhnya diakui. Namun, tantangan itu sendiri menawarkan peluang untuk mengintegrasikan perspektif filsafat dalam pengembangan ilmu kriminologi yang lebih matang dan relevan dengan konteks lokal. Dengan mempertimbangkan nilai-nilai budaya, sosial, dan agama yang unik di Indonesia, filsafat dapat membantu mengarahkan penelitian kriminologi untuk lebih memahami dan merespons kebutuhan masyarakat. Selain itu, ada juga pandangan bahwa filsafat cenderung terlalu teoritis dan tidak mempertimbangkan konteks budaya dan sosial Indonesia. Dalam konteks perkembangan ilmu kriminologi di Indonesia, kedudukan filsafat tidak dapat diremehkan. Filsafat memberikan landasan teoretis, kerangka etis, dan pemahaman mendalam tentang implikasi sosial dan moral dari penelitian kriminologis. Dengan mengintegrasikan perspektif filsafat, ilmu kriminologi dapat menjadi lebih holistik, berkelanjutan, dan berorientasi pada keadilan. Oleh karena itu, perlunya mengakui peran penting filsafat dalam pengembangan ilmu kriminologi di Indonesia menjadi semakin mendesak. Beberapa teori kriminologi yang dikembangkan di negara-negara Barat mungkin tidak sepenuhnya relevan dalam konteks Indonesia yang unik. Oleh karena itu, penting bagi ilmu pengetahuan kriminologi di Indonesia untuk melakukan pendekatan yang lebih kontekstual dan lokal dalam mengembangkan teorinya.

Dalam kesimpulan, filsafat memiliki peran yang sangat signifikan dalam perkembangan ilmu pengetahuan kriminologi di Indonesia. Filsafat memungkinkan ilmuwan kriminologi untuk memahami makna dan tujuan dari kriminalitas, serta memahami bagaimana kriminalitas dapat diatasi. Oleh karena itu, perlu adanya perhatian yang lebih besar terhadap filsafat dalam perkembangan kriminologi di Indonesia, serta kerjasama antara ilmuwan kriminologi dan filsafat untuk mengembangkan kriminologi di Indonesia. Dengan demikian, kriminologi d iIndonesia dapat berkembang secara optimal dan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam mengatasi masalah kriminal.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image