Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Khansa Farrel Audea

Peran Lembaga Keuangan dalam Peningkatan Literasi Keuangan

Bisnis | 2024-04-19 23:45:16

Financial Literacy yang juga dikenal sebagai literasi keuangan, adalah suatu proses atau aktivitas yang meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan tentang cara mengelola uang. Dengan kata lain, literasi keuangan adalah pengetahuan tentang bagaimana Anda dapat mengelola uang dengan baik.

Sangat penting bagi setiap masyarakat untuk memiliki pengetahuan keuangan. Dengan memiliki pengetahuan ini, mereka akan mampu mengelola dana, memanfaatkan suku bunga, melunasi hutang, menyiapkan berbagai jenis tabungan dan dana darurat, serta memenuhi kebutuhan finansial lainnya. Sebaliknya, masyarakat yang tidak memiliki pengetahuan keuangan akan cenderung memiliki hutang dan bangkrut.

Sebagai entitas yang beroperasi di bidang keuangan, lembaga keuangan, baik bank maupun lembaga keuangan bukan bank, memiliki tanggung jawab untuk menyediakan distribusi keadilan dalam masyarakat dalam beberapa cara berikut: mengumpulkan dana masyarakat, menyalurkan dana masyarakat, mengalihkan aset, mengalihkan likuiditas, mengalokasi pendapatan, dan melakukan transaksi.

Literasi Keuangan memiliki tujuan jangka panjang, yaitu:

 

  • Bentuk investasi jangka panjang yang menguntungkan dalam manajemen dan stabilitas keuangan;
  • Meningkatkan jumlah masyarakat yang menggunakan produk dan layanan keuangan.

Literasi keuangan membantu masyarakat menjadi melek finansial. Melek finansial yang berarti memahami cara mengelola uang, melunasi hutang, suku bunga, asuransi, tabungan pensiun, pajak, dan produk keuangan seperti kredit dan pinjaman. Dengan menjadi melek finansial, orang dapat menggunakan produk keuangan tersebut untuk mencapai stabilitas ekonomi dan keuangan.

Peran LPS dalam Literasi Keuangan

Di era digital saat ini, LPS membantu meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia dengan menyelenggarakan webinar LPS-Great Edu pada bulan Desember tahun lalu. Data juga menunjukkan bahwa literasi keuangan masyarakat Indonesia tidak seragam antara masyarakat perkotaan dan pedesaan. Literasi keuangan masyarakat perkotaan sebesar 50,52% sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan literasi keuangan masyarakat perdesaan sebesar 48,43%.

LPS terus berkomitmen untuk meningkatkan sinergi literasi dan inklusi keuangan yang seimbang. Untuk mencapai tujuan ini, LPS aktif bekerja sama dengan berbagai pihak, salah satunya dengan adanya kerja sama dengan universitas, seperti Universitas Padjadjaran. LPS memiliki peran penting dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat.

Peran OJK untuk peningkatan literasi keuangan juga tidak kalah banyak dibandingkan dengan LPS. Pilar pertama, OJK melaksanakan edukasi dan kampanye nasional literasi keuangan. Pilar kedua, penguatan infrastuktur literasi keuangan oleh OJK. Pilar ketiga, pengembangan produk dan jasa keuangan oleh OJK. Ketiga pilar ini merupakan kerangka dasar OJK untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang well literate. Contoh literasi keuangan yang paling mudah dan simpel yaitu kursus dan seminar.

Menurut Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022 yang telah dirilis secara resmi oleh OJK, indeks literasi dan inklusi keuangan di Indonesia naik menjadi 49,68% dan 85,10% secara berurutan. Peningkatan ini lebih besar dari hasil SNLIK tahun 2019, yang menunjukkan indeks literasi keuangan sebesar 38,03% dan indeks inklusi keuangan sebesar 76,19%. Peningkatan ini menunjukkan bahwa OJK terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia.

Selain itu, literasi keuangan sangat menguntungkan industri jasa keuangan karena masyarakat dan lembaga keuangan saling membutuhkan satu sama lain. Semakin tinggi tingkat literasi keuangan masyarakat, semakin banyak orang yang akan menggunakan produk dan layanan jasa keuangan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image