Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image ANANDA DYANTO ZHAFIF WICAKSONO

Penipuan Investasi Emas Bodong Rugikan Masyarakat Hingga MIliaran Rupiah

Bisnis | Thursday, 18 Apr 2024, 07:46 WIB

Sejumlah warga dari Kabupaten Klaten, Jawa Tengah serta beberapa daerah lainnya menjadi korban dugaan penipuan investasi emas bodong. Aksi ini dilakukan oleh seorang perempuan berusia 29 tahun berinisial FR yang merupakan mantan karyawan PT Antam. Akibatnya, para korban mengalami kerugian mencapai miliaran Rupiah.

Sumber: Canva

Salah seorang korban berinisial AR mengatakan, kasus investasi emas bodong bermula saat FR masih menjadi procurement staff di PT Antam. Pelaku menawarkan para korbannya untuk menjadi reseller bisnis logam mulia. Sebagian besar korban merupakan orang-orang terdekat dari pelaku, di antaranya teman sekolah, teman kuliah, hingga mantan rekan kerjanya.

Pelaku memberikan iming-iming diskon atau harga khusus karyawan untuk transaksi logam mulia di bawah harga pasaran emas PT Antam. Modus tersebut didasarkan pada posisinya yang saat itu masih berstatus karyawan aktif di perusahaan itu. Ia menjalankan bisnis transaksi logam mulia tersebut dengan sistem pre-order atau PO.

Pada awalnya, usaha yang ia jalankan berjalan dengan lancar, Seluruh pesanan logam mulia dapat diterima oleh para konsumen. Namun memasuki Desember 2023, beberapa konsumennya mengeluhkan bahwa pesanan logam mulia tidak kunjung diterima. Mereka pun mulai resah dan merasa ada kejanggalan.

FR beralasan bahwa masalah tersebut disebabkan oleh sanksi kode etik yang diterimanya setelah melakukan transaksi pembelian logam mulia terlalu banyak. Semenjak saat itu, para korban menjadi lebih curiga terhadap pelaku. Terlebih lagi, ia sudah tidak pernah menanggapi respon dari mereka lagi.

Para korban akhirnya melakukan pencarian terhadap FR. Mereka mulai menelusuri keberadaan pelaku di perusahaan tempatnya bekerja, rumah dinas, hingga ke tempat tinggal keluarganya. Namun, usaha yang dilakukan tidak membuahkan hasil.

Berdasarkan keterangan perusahaan, pihaknya tidak menerapkan diskon atau pemberian harga khusus karyawan untuk transaksi logam mulia, pelaku tetap membelinya dengan harga normal. Para korban sadar mereka telah terjerat dalam penipuan berskema ponzi. Modus penipuan investasi bodong yang memberi keuntungan kepada investor dari uangnya sendiri maupun uang investor lain.

Pihak korban sudah berusaha untuk mencari keberadaan FR untuk melakukan mediasi namun tetap gagal. Mereka tidak kunjung melihat ada itikad baik pelaku untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Hingga pada 22 Maret 2024, Para korban melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

Pada pekan berikutnya, pihak kepolisian melakukan panggilan pertama terhadap dua orang korban untuk dimintai keterangan. Belasan orang korban lainnya bergabung serta mendapat pendampingan hukum dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Jakarta. Dengan nilai total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp9,7 miliar.

Corporate Secretary PT Antam, Faizal Alkadrie mengatakan kasus penipuan investasi penjualan emas yang dilakukan FR tidak berhubungan dengan kegiatan transaksi di internal perusahaan. Pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan memberlakukan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pelaku.

FR dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun. Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pemberian Restitusi dan Kompensasi. Pemerintah harus memberikan jaminan perlindungan penuh, penyelesaian permohonan kasus, serta pemberian kompensasi bagi para korban penipuan investasi emas ini.

Dalam upaya preventif, masyarakat sebagai calon investor perlu meningkatkan literasi serta riset mendalam mengenai jenis investasi, pihak yang menjalankan, serta potensi risikonya. Selain itu, masyarakat juga harus membuat rencana investasi yang jelas untuk menentukan tujuan serta jangka waktu yang spesifik. Tawaran iming-iming investasi aset dengan keuntungan besar dalam waktu dan proses yang tidak jelas juga patut dihindari oleh calon investor.

Pemerintah melalui instansi terkait semestinya meningkatkan sosialisasi mengenai pemahaman investasi kepada masyarakat. Pemahaman yang perlu disosialisasikan salah satunya mengenai karakteristik penghimpunan dana serta pengelolaan investasi ilegal bersama lembaga penegak hukum terkait. Di sisi lain, pihak aparat juga harus lebih responsif menanggapi pengaduan investasi ilegal untuk dikoordinasikan dengan Satgas Waspada Investasi untuk penanganan lebih lanjut.


Oleh:
Mahasiswa Departemen Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image