Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image AISYAH SELENA LAZUARDI PUTRI

Prinsip Konsumsi Syariah: Pedoman Pola Perilaku Konsumen dalam Mewujudkan Green Economy

Ekonomi Syariah | 2024-04-17 13:28:26

Permasalahan lingkungan kini tidak dapat terlepas dari pola produksi dan konsumsi masyarakat yang tidak bertanggung jawab. Kehidupan saat ini yang serba cepat dan praktis turut mendorong pola hidup masyarakat yang lebih konsumtif dan berdampak buruk bagi lingkungan. Dalam suatu virtual talkshow bersama WWF (World Wide Fund for Nature) Indonesia yang bersumber dari laman Betahita.id (19/07/2021), dikatakan bahwa salah satu penyebab permasalahan lingkungan bisa timbul akibat meningkatnya pola konsumsi masyarakat, baik itu terhadap makanan, pakaian, dan barang-barang lainnya. Masih banyak orang yang membeli sesuatu bukan karena kebutuhan, tapi keinginan (Natalia, 2021).

Sumber : Sonora.id

Konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab (Responsible Consumption and Production) merupakan salah satu instrumen penting untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDGs). Hal ini juga dapat mewujudkan Green economy dunia. Green economy atau ekonomi hijau merupakan sebuah konsep atau sistem kegiatan ekonomi mulai dari produksi, distribusi, dan konsumsi suatu barang dan jasa untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi dengan menaruh perhatian pada penekanan potensi kerusakan lingkungan. Filosofi Green economy adalah adanya keseimbangan antara kesejahteraan ekonomi rakyat dan keadilan sosial dengan tetap mengurangi risiko kerusakan lingkungan dan ekologi (Wanggai, 2012). Untuk itu diperlukan komitmen perubahan produsen dan konsumen melalui pemanfaatan sumber daya secara efisien.

Berikut merupakan konsumsi keberlanjutan yang bertujuan untuk mengurangi konsumsi sumber daya dalam pandangan prinsip konsumsi dalam ekonomi syariah. Menurut Mannan (2012) ada lima prinsip dalam melakukan kegiatan konsumsi yang dideskripsikan sebagai berikut :

Prinsip Keadilan

Berkonsumsi tidak boleh menimbulkan kezaliman, berada dalam aturan atau hukum agama, serta menjunjung tinggi kebaikan. Islam memiliki beberapa ketentuan tentang benda ekonomi yang boleh dikonsumsi dan yang tidak boleh dikonsumsi.

Prinsip Kebersihan

Bersih dalam arti sempit adalah bebas dari kotoran atau penyakit yang dapat merusak fisik dan mental manusia, sementara dalam arti luas yakni bebas dari segala sesuatu yang diberkahi Allah SWT. Barang yang akan dikonsumsi harus baik atau cocok untuk dikonsumsi, tidak kotor ataupun menjijikkan sehingga merusak selera. Oleh sebab itu, dalam konteks makanan dan minuman, tidak semua boleh dimakan dan diminum di semua keadaan.

Prinsip Kesederhanaan

Prinsip ini mengatur perilaku manusia terhadap konsumsi adalah sikap tidak berlebih-lebihan. Sikap berlebih-lebihan (israf) sangat dibenci oleh Allah SWT dan merupakan bibit dari berbagai kerusakan alam. Sikap berlebih-lebihan ini mengandung makna melebihi dari kebutuhan yang wajar dan cenderung menuruti hawa nafsu atau terlampau kikir sehingga justru menyiksa diri sendiri. Islam menghendaki suatu kuantitas dan kualitas konsumsi yang wajar bagi kebutuhan manusia sehingga tercipta pola konsumsi yang efisien dan efektif secara individual maupun sosial. Dalam Islam menganjurkan suatu cara konsumsi yang moderat, adil dan proporsional agar keadilan dan kesetaraan untuk semua bisa tercipta.

Prinsip Kemurahan Hati

Dengan menaati ajaran Islam maka tidak ada bahaya atau dosa ketika mengkonsumsi benda-benda ekonomi yang halal yang disediakan Allah karena kemurahan-Nya. Selama maksud konsumsi untuk kelangsungan hidup dan kesehatan yang lebih baik yang membawa kemanfaatan bagi kehidupan dan peran manusia untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT.

Prinsip Moralitas

Bukan hanya mengenai barang yang dikonsumsi saat itu juga, tetapi dengan tujuan berakhirnya, yakni untuk meningkatkan atau kemajuan nilai-nilai moral dan spiritual sehingga tidak semata-mata memenuhi segala kebutuhan. Seorang muslim dianjurkan untuk menyebut nama Allah sebelum dan sesudah mengonsumsi dan menyatakan terima kasih kepada-Nya. Dengan demikian ia akan merasakan kehadiran Ilahi pada waktu memenuhi keinginan keinginan fisik dan batinnya.

Prinsip konsumsi ini dapat diadopsi atau ditiru atau dijadikan pedoman konsumen dalam berperilaku, tidak hanya untuk para muslimin saja, tetapi seluruh makhluk di muka bumi apapun kepercayaan mereka. Dikarenakan kunci untuk mengenal prinsip konsumsi dalam ekonomi syariah tidak hanya mengetahui hal-hal yang terlarang, tetapi sekaligus harus dengan menyadari konsep dinamik tentang sikap moderat dalam pola berkonsumsi yang dituntun oleh sikap yang selalu mementingkan kepentingan konsumsi bersama.

Ditulis oleh : Aisyah Selena Lazuardi Putri – Mahasiswa Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya

DAFTAR PUSTAKA

Hamdi, B. (2022). Prinsip dan Etika Konsumsi Islam (Tinjauan Maqashid Syariah). Islamadina: Jurnal Pemikiran Islam, 1-15.

Iskandar, A., & Aqbar, K. (2019). Green Economy Indonesia dalam Perspektif Maqashid Syariah. AL-MASHRAFIYAH: Jurnal Ekonomi, Keuangan, dan Perbankan Syariah, 83-94.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. (2021, September Senin). Mengenal Lebih Dalam Langkah Aplikasi Ekonomi Hijau di Indonesia. Diambil kembali dari ppsdmaparatur.esdm.go.id: https://ppsdmaparatur.esdm.go.id/berita/mengenal-lebih-dalam-langkah-aplikasi-ekonomi-hijau-di-indonesia

Nurbaeti, A. (2022). Konsumsi dalam Perspektif Ekonomi Islam. Azmina: Jurnal Perbankan Syariah, 15-27.

Tim Betahita. (2021, Juli Senin). Pola Konsumsi Bisa Jadi Penyebab Masalah Lingkungan. Diambil kembali dari Betahita.id: https://betahita.id/news/lipsus/6353/pola-konsumsi-bisa-jadi-penyebab-masalah-lingkungan.html?v=1633772053

Vijanarki, G. (2023, Agustus Selasa). Manajemen Pemanfaatan Sumber Daya Alam Sebagai Instrumen Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia. Diambil kembali dari itn.ac.id: https://itn.ac.id/opini/15-agustus-23-green-economy-manajemen-pemanfaatan-sumber-daya-alam-sebagai-instrumen-pembangunan-berkelanjutan-di-indonesia/

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image