Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Meningkatkan Literasi Keuangan Masyarakat
Eduaksi | 2024-04-16 23:51:25Literasi keuangan mencakup pemahaman tentang risiko finansial dan melibatkan keterampilan, motivasi, serta keyakinan untuk mengimplementasikan pengetahuan tersebut dalam mengambil keputuasan keuangan yang lebih optimal, hal ini dikatakan Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD). Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan finansial perseorangan dan mempromosikan keterlibatan dalam kegiatan ekonomi. Hasil survei literasi keuangan nasional tahun 2019 menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang memiliki pemahaman kurang dalam keuangan. Dampaknya tentu dapat terjadi keputusan keuangan yang menyimpang dari tujuan, dan dapat rentan penipuan.
Data World Bank menempatkan Indonesia dengan tingkat pemahaman keuangan terendah ketiga setelah India dan China. Keadaan ini tentu tidak mendukung upaya peningkatan kesejahteraan karena tingkat pemahaman keuangan dan tingkat keterlibatan dengan lembaga keuangan. Oleh karena itu, pentingnya literasi keuangan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap lembaga keuangan sudah tidak perlu diragukan. Melalui edukasi yang diterapkan dalam program literasi keuangan, upaya untuk meningkatkan pemahaman keuangan sangat penting. Dengan begitu OJK menyampaikan bahwa tingkat literasi dibagi menjadi 4 kategori : well literate, sufficient literate, less literate, dan not literate.
Dengan kategori tersebut maka OJK melakukan langkah konkrit yaitu dengan penerbitan Strategi Nasional Literasi Keuangan (SNLKI) oleh OJK, yang bertujuan meningkatkan literasi keuangan dengan pendekatan yang terstruktur. Survei literasi dan inklusi keuangan yang dilakukan oleh OJK mengungkapkan bahwa indeks literasi keuangan hanya mencapai 38,03%, sedangkan indeks inklusi keuangan mencapai 76,19%. Program literasi keuangan didukung oleh data World Bank yang menunjukkan bahwa akses masyarakat Indonesia terhadap lembaga keuangan formal hanya 36,1% yang kebih rendah dibanding negara ASEAN lain seperti Thailand, Malaysia, dan Singapura. Selain itu rendahnya rasio tabungan terhadap GDP Indonesia hanya sekitar 31%, tentu menjadi alasan tambahan pentingnya literasi keuangan, terutama jika dibanding dengan Singapura (49%), Filipina (46%), dan China (49%).
Peningkatab literasi keuangan dianggap krusial dalam mengembangkan pemahaman yang komprehensif terhadap konsep keuangan, yang mencakup pemahaman dasar dan keterampilan dasar untuk mengenali aspek sektor keuangan. Tahap literasi keuangan ini penting karena kurangnya pemahaman tentang produk keuangan dan risikonya dapat meningkatkan kemungkinan menjadi korban dari transaksi keuangan merugikan. Salah satu kegiatan utama dalam meningkatkan literasi keuangan adalah melalui penyuluhan dan pendidikan mengenai berbagai karakteristik, jenis, dan profil risiko dari produk keuangan, serta prinsip dasar dalam manajemen keuangan yang efektif dan bijaksana.
Lalu perlu diketahui bahwa misi dari pendirian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah untuk memastikan perlindungan terhadap kepentingan konsumendan masyarakat secara umum. Selain itu, OJK memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi dan edukasi pada masyarakat, baik dalam ranah konvensional maupun syariah, sebagaiman diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tentang OJK. Dalam pelaksanaannya OJK telah secara aktif melakukan program sosialisasi dan pendidikan di berbagai wilayah Indonesia. Tujuannya adalah meningkatkan literasi keuangan di kawasan masyarakat Dengan pemahaman tentang literasi keuangan, diharapkan masyarakat dapat lebih mampu mengelola keuangan, baik secara individu atau kelompok.
Dalam usaha meningkatkan kesadaran lebih terstruktur dan sistematis, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadopsi berbagai strategi, termasuk kegiatan literasi, edukasi yang disasarkan pada berbagai kelompok seperti UMKM, pelajar mahasiswa, guru, PNS, dosen, kelompok profesional lainnya. Tidak hanya itu, OJK juga melakukan publikasi melalui media cetak dan eletronik, radio, stasiun TV lokal serta koran. Dalam internal, OJK menerbitkan majalah Blangkon yang khusus ditujukan oleh untuk internal OJK dan industri jasa keuangan. Selain itu, OJK juga melakukan sosialisasi langsung pada masyarakat melalui pegawai dan juga masyarakat yang mengunjungi kantor OJK di daerah mereka untuk dikonsultasikan.
Data survei literasi keuangan SNLIK tahun 2022 menunjukkan peningkatan dalam indeks literasi keuangan. Hal ini menandakan bahwa upaya yang dilakukan oleh OJK dalam sosialisasi dan edukasi secara intensif dari tahun 2019-2022 memeberikan dampak positif terhadap peningkatan pemahaman keuangan di masyarakat. Sebagai contoh, jika kita melihat data OJK di Provinsi Jambi pada 2019 tingkat literasi keuangan sebesar 35,19% sedangkan 2022 meningkat menjadi 46,49%, itu artinya meningkat 11,03% dari periode tersebut. Begitu juga tingkat inklusi keuangan pada 2019 sebesar 64,83% dan pada 2022 meningkat menjadi 85,19%, itu artinya meningkat 20,36%.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa OJK memainkan peran signifikan dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat, tentu menggambarkan pentingnya upaya berkelanjutan dan konsisten dari OJK dalam memberikan pemahaman dan pengetahuan keuangan pada masyarakat, serta betapa efektifnya strategi sosialisasi dan edukasi yang mereka terapkan selama beberapa tahun, sehingga diharapkan dalam jangka panjang akan menjadikan tiap provinsi sudah merasakan manfaat literasi keuangan.
Artikel ditulis oleh Aurelia Adinda Mahargita
Mahasiswa Departemen Ilmu Ekonomi FEB UB
Sumber :
https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Survei-Nasional-Literasi-dan-Inklusi-Keuangan-2019.aspx
https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Survei-Nasional-Literasi-dan-Inklusi-Keuangan-2022.aspx
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.