Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Amillia Dwi Kartika

Strategi Ekonomi Islam Melampaui Covid-19

Ekonomi Syariah | Tuesday, 16 Apr 2024, 15:27 WIB
Sumber: bprphm.com

Telah kita ketahui bersama bahwasannya di tahun 2019 silam terdapat virus yang menular dan mematikan, virus tersebut yaitu Covid-19. Virus ini berasal dari Kota Wuhan, salah satu Kota besar di Negara China pada akhir tahun 2019. Ratusan ribu penduduk di seluruh dunia meninggal dunia karena Covid-19 dan telah menimbulkan konsekuensi yang begitu besar terhadap perekonomian global, termasuk kedalam ekonomi yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah yaitu ekonomi Islam.

Covid-19 ini menyebabkan perekonomian di Indonesia mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan dengan sebelumnya. Sebelum adanya virus ini perekonomian di Indonesia tentu berjalan dengan baik. Namun, ketika Covid-19 muncul, perekonomian di Indonesia mengalami penurunun yang sangat drastis. Hal ini dikarenakan adanya pembatasan sosial dan ekonomi oleh pemerintah yang diberlakukan untuk mengendalikan penyebaran virus. Dalam konteks perekonomian Indonesia Covid-19 telah mengubah pola masyarakat untuk melakukan konsumsi, poduksi, distribusi, hingga berbisnis.

Pandemi Covid-19 juga telah membuat ketidakpastian ekonomi di seluruh dunia, termasuk ekonomi Islam. Mengapa begitu? menurut saya karena tidak ada jaminan bahwa ekonomi akan pulih sepenuhnya, dan berbagai faktor seperti pengendalian virus, kebijakan pemerintah, dan kepercayaan konsumen akan sangat mempengaruhi proses pemulihan ekonomi. Covid-19 juga mempengaruhi ekonomi Islam di Indonesia secara signifikan. Dimana lembaga-lembaga keuangan syariah menghadapi banyak tantangan dalam mengelolanya dikarenakan penurunan pendapatan masyarakat, perubahan pola pengeluaran konsumen, dan lain sebagainya. Oleh karena itu perlu adanya pemulihan pasca Pandemi Covid-19.

Untuk strategi yang pertama yaitu transformasi digital pasca Pandemi Covid-19 menjadi salah satu strategi penting untuk pemulihan ekonomi termasuk ekonomi Islam. Karena dengan melalui inovasi digital masyarakat dapat dengan mudah bekerja, bertransaksi, dan melakukan aktivitas lainnya dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah. Hal ini yang nantinya dapat membantu peningkatan pendapatan ekonomi di Indonesia. Transformasi digital yang mematuhi prinsip syariah tidak hanya memberikan peluang baru bagi masyarakat saja, tetapi juga bagi lembaga-lembaga keuangan Islam untuk mengatasi tantangan keberlanjutan.

Lalu untuk strategi kedua adalah dengan cara memperkuat dukungan bagi UMKM melalui kemampuan dan alat yang disediakan. Mendukung UMKM adalah strategi utama untuk memperkuat perekonomian lokal dan mengurangi kesenjangan ekonomi. Salah satu pendekatan yang mungkin dapat dilakukan adalah dengan mengembangkan platform digital yang memudahkan UMKM untuk mengakses pasar, pembiayaan, dan pelatihan. Platform ini memungkinkan UMKM memperluas jangkauan pasar secara efisien, meningkatkan akses terhadap sumber pendanaan yang ramah, dan memperoleh pengetahuan dan keterampilan baru untuk meningkatkan daya saing mereka.

Lalu untuk yang ketiga adalah perlindungan kelompok rentan melalui instrumen Zakat, Infaq dan Shodaqoh: Instrumen Zakat, Infaq dan Shodaqoh berperan penting dalam melindungi kelompok masyarakat yang rentan. Dana yang dihimpun melalui Zakat, Infaq dan Shodaqoh dapat dialokasikan kepada kelompok rentan seperti anak yatim dan dhuafa. jika kita perhatikan penting dalam transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana Zakat, Infaq dan Shodaqoh untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan sesuai tujuan yang dipercayakan.

Dan yang terakhir adalah dukungan terhadap produk keuangan syariah. Dimana Produk keuangan syariah memberikan alternatif yang berkelanjutan dan adil dalam sistem keuangan. Dengan mengembangkan produk keuangan syariah yang inovatif, dapat memberikan solusi keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, termasuk larangan riba dan spekulasi. Pendidikan dan literasi keuangan syariah penting untuk memastikan bahwa masyarakat memahami kemungkinan dan manfaat penggunaan alat keuangan syariah dan bagaimana menggunakannya secara efektif ketika merencanakan keuangan dan investasi mereka.

Dengan demikian, ekonomi Islam pasca pandemi Covid-19 menghadapi tantangan yang begitu besar dan perubahan yang signifikan. Namun, strategi seperti transformasi digital, dukungan untuk UMKM, perlindungan kelompok rentan melalui zakat, infaq, dan shodaqoh, serta dukungan terhadap produk keuangan syariah, dapat membantu dalam pemulihan ekonomi Islam pasca pandemi Covid-19 yang berkelanjutan. Inovasi dan adaptasi dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip syariah menjadi hal penting dalam menghadapi tantangan ini.

DAFTAR PUSTAKA

Nurhadiah, N., & Batubara, C. (2023). Dampak Covid-19 Terhadap Perekonomian Masyarakat Dalam Ekonomi Islam. Ekonomi Bisnis Manajemen dan Akuntansi (EBMA), 4(1), 1804-1809.

Karneli, O., Ayesha, I., & Cakranegara, P. A. (2023). Transformasi Era Digitalisasi Dalam Pemulihan Ekonomi Islam Pasca Pandemi Covid 19. al-Afkar, Journal For Islamic Studies, 6(1).

Ita Rakhmawati, dan Johan Afandi. "Ekonomi Syariah: Menjawab Strategi Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi." Tawazun: Journal of Sharia Economic Law 5, no. 1 (2022): 74.

Oleh: Amillia Dwi Kartika (Departemen Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Brawijaya)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image